Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

PPKM Level 3 di Jakarta, PHRI Sebut Ada Penurunan Pengunjung hingga 15 Persen

Kompas.com - 10/02/2022, 18:04 WIB
Muhammad Naufal,
Kristian Erdianto

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) level 3 di DKI Jakarta berdampak pada penurunan jumlah pengunjung hotel dan restoran.

Ketua Umum Perhimpunan Hotel dan Restoran Indonesia (PHRI) DKI Jakarta, Sutrisno Iwantono mengatakan, terdapat penurunan pengunjung sebesar 10 hingga 15 persen.

"Ada penurunan (pengunjung), sekitar 10-15 persen," ujar Sutrisno, saat dihubungi, Kamis (10/2/2022).

Baca juga: PPKM Level 3 Jabodetabek, Warteg/Restoran Boleh Buka hingga Pukul 21.00, Waktu Makan Maksimal 60 Menit

Selain itu, hotel dan restoran juga terpaksa mempekerjakan karyawannya pada hari-hari tertentu.

Ia menuturkan, pengurangan jam kerja karyawan merupakan langkah yang lebih baik daripada melakukan pemutusan hubungan kerja (PHK).

"Kalau enggak begitu nanti kasihan kalau di-PHK semua," ucapnya.

"Mau kerja di mana mereka dalam kondisi seperti ini kan kasihan. Kalau begitu kan masih ada pendapatan dia, nanti kalau membaik bisa kerja lagi," kata Sutrisno.

Dia menekankan, pengelola hotel atau restoran di DKI Jakarta sudah tak mungkin melakukan PHK terhadap para karyawannya.

Di sisi lain, pelaku usaha juga masih kesulitan untuk menyerap karyawan baru secara masif.

"Kita tidak akan melakukan PHK karena kita sudah dalam kondisi yang sudah sulit. Kalau mau meningkatkan penyerapan lagi, masih sulit. Tapi kalau mau mengurangi lagi, saya kira sudah mentok," urai Sutrisno.

Baca juga: Dukung PPKM Level 3 di Jabodetabek, GPBSI: Lebih Baik Mengerem daripada Dampak Lebih Besar

Ketentuan pembatasan selama PPKM level 3 diatur dalam Instruksi Menteri Dalam Negeri (Inmendagri) Nomor 9 Tahun 2022.

Berdasarkan Inmendagri, restoran, rumah makan hingga kafe yang berada dalam gedung atau area terbuka, baik yang berada pada lokasi tersendiri maupun mal diizinkan buka sampai pukul 21.00 WIB dengan kapasitas maksimal 60 persen.

Satu meja maksimal diisi dua orang, waktu makan paling lama 60 menit, dan wajib menggunakan aplikasi PeduliLindungi.

Restoran dengan jam operasional malam hari dapat beroperasi mulai pukul 18.00 sampai maksimal pukul 00.00 dengan kapasitas maksimal 25 persen.

Kemudian, jumlah pengunjung di hotel dibatasi maksimal 50 persen dari kapasitas.

Fasilitas pusat kebugaran, ruang pertemuan, dan ballroom diizinkan buka dengan memakai aplikasi PeduliLindungi dan kapasitas maksimal 25.

Makanan dan minuman disajikan dalam boks dan tidak ada hidangan prasmanan.

Selanjutnya, anak usia di bawah 12 tahun harus menunjukkan hasil negatif antigen (H-1) atau PCR (H-2).

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Polda Metro Jaya Kerahkan 3.454 Personel Amankan Hari Buruh di Jakarta

Polda Metro Jaya Kerahkan 3.454 Personel Amankan Hari Buruh di Jakarta

Megapolitan
Terima Mandat Partai Golkar, Benyamin-Pilar Saga Tetap Ikut Bursa Cawalkot Tangsel dari PDIP

Terima Mandat Partai Golkar, Benyamin-Pilar Saga Tetap Ikut Bursa Cawalkot Tangsel dari PDIP

Megapolitan
Brigadir RAT Bunuh Diri dengan Pistol, Psikolog: Perlu Dicek Riwayat Kesehatan Jiwanya

Brigadir RAT Bunuh Diri dengan Pistol, Psikolog: Perlu Dicek Riwayat Kesehatan Jiwanya

Megapolitan
'Mayday', 15.000 Orang Buruh dari Bekasi Bakal Unjuk Rasa ke Istana Negara dan MK

"Mayday", 15.000 Orang Buruh dari Bekasi Bakal Unjuk Rasa ke Istana Negara dan MK

Megapolitan
Maju Pilkada 2024, 2 Kader PDI-P yang Pernah Jadi Walkot Bekasi Juga Daftar Lewat PKB

Maju Pilkada 2024, 2 Kader PDI-P yang Pernah Jadi Walkot Bekasi Juga Daftar Lewat PKB

Megapolitan
3 Juta KTP Warga DKI Bakal Diganti Jadi DKJ pada Tahun Ini, Dukcapil: Masih Menunggu UU DKJ Diterapkan

3 Juta KTP Warga DKI Bakal Diganti Jadi DKJ pada Tahun Ini, Dukcapil: Masih Menunggu UU DKJ Diterapkan

Megapolitan
Saat Tekanan Batin Berujung pada Kecemasan yang Dapat Membuat Anggota Polisi Bunuh Diri

Saat Tekanan Batin Berujung pada Kecemasan yang Dapat Membuat Anggota Polisi Bunuh Diri

Megapolitan
PMI Jakbar Ajak Masyarakat Jadi Donor Darah di Hari Buruh

PMI Jakbar Ajak Masyarakat Jadi Donor Darah di Hari Buruh

Megapolitan
Gulirkan Nama Besar Jadi Bacagub DKI, PDI-P Disebut Ingin Tandingi Calon Partai Lain

Gulirkan Nama Besar Jadi Bacagub DKI, PDI-P Disebut Ingin Tandingi Calon Partai Lain

Megapolitan
Anggota Polisi Bunuh Diri, Psikolog Forensik: Ada Masalah Kesulitan Hidup Sekian Lama...

Anggota Polisi Bunuh Diri, Psikolog Forensik: Ada Masalah Kesulitan Hidup Sekian Lama...

Megapolitan
Warga Sebut Pabrik Arang di Balekambang Sebelumnya Juga Pernah Disegel

Warga Sebut Pabrik Arang di Balekambang Sebelumnya Juga Pernah Disegel

Megapolitan
Pengelola Sebut Warga Diduga Jual Beli Rusun Muara untuk Keuntungan Ekspres

Pengelola Sebut Warga Diduga Jual Beli Rusun Muara untuk Keuntungan Ekspres

Megapolitan
Nama Andika Perkasa Masuk Bursa Cagub DKI 2024, Pengamat: PDI-P Harus Gerak Cepat

Nama Andika Perkasa Masuk Bursa Cagub DKI 2024, Pengamat: PDI-P Harus Gerak Cepat

Megapolitan
Polisi Tutup Kasus Kematian Brigadir RAT, Kompolnas: Sudah Tepat karena Kasus Bunuh Diri

Polisi Tutup Kasus Kematian Brigadir RAT, Kompolnas: Sudah Tepat karena Kasus Bunuh Diri

Megapolitan
Pengedar Narkoba yang Ditangkap di Depok Konsumsi Ganja Berbentuk 'Liquid'

Pengedar Narkoba yang Ditangkap di Depok Konsumsi Ganja Berbentuk "Liquid"

Megapolitan
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com