Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Suara Karyawan Perusahaan Sektor Kritikal: Yang Boleh WFH Hanya yang Positif Covid-19

Kompas.com - 10/02/2022, 20:20 WIB
Deti Mega Purnamasari,
Irfan Maullana

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Suji (28) mengaku harus memperketat protokol kesehatan setiap kali dirinya bekerja di kantor kala kasus Covid-19 melonjak tajam.

Dia sama sekali tak pernah melepaskan masker. Dia juga selalu mendesinfeksi meja kerjanya setiap saat sebagai upaya perlindungan diri.

Maklum, perusahaan tempat Suji bekerja tidak menerapkan sistem bekerja dari rumah atau work from home (WFH) sebagaimana mestinya karena berada di sektor kritikal.

"Kantorku full work from office (WFO) enggak ada WFH. Yang diperbolehkan WFH hanya yang memang dinyatakan positif corona," ujar Suji kepada Kompas.com, Kamis (10/2/2022).

Baca juga: Ini Aturan WFH dan WFO Berdasarkan Level PPKM di Pulau Jawa-Bali

"Karyawan sini juga beragam, ada yang santai aja enggak terlalu strick sama prokes, ada yang memang prokesnya ketat banget. Yang pasti sih saya masker tetap enggak boleh lepas, semprot disinfektan (ke arah) meja kerja saat datang," imbuh dia.

Dalam Instruksi Menteri Dalam Negeri (Inmendagri) terbaru Nomor 42 Tahun 2021 tentang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat Level 4, 3, dan 2 Corona Virus Disease 2019 di wilayah Jawa dan Bali, kegiatan di sektor esensial dan kritikal kembali diatur dengan pembatasan.

Meskipun perusahaannya berada di sektor kritikal, Suji berharap tetap ada kebijakan WFH demi keselamatan dirinya bersama rekan-rekan kerja.

Baca juga: Jabodetabek PPKM Level 3, Ini Daftar Kegiatan Sektor Kritikal yang Boleh WFO 100 Persen

Sebab, saat kasus Covid-19 naik akibat varian Delta beberapa waktu lalu, WFH pernah dilakukan dengan cara bergantian.

"Waktu awal Covid-19 2020, hanya divisi-divisi yang diizinkan oleh kepala divisinya yang bisa WFH. Kebetulan divisiku tidak diperbolehkan WFH saat itu," kata dia.

Di satu sisi, karena belum ada kebijakan baru dari perusahaan terkait aturan WFH dan WFO, kata Suji, dia dan karyawan lainnya pun hanya bisa mengikuti aturan yang sudah ada.

Kekhawatiran Suji pun semakin tinggi ketika beberapa rekan kerjanya satu per satu terkonfirmasi positif Covid-19. Karena itu, dia sangat berharap WFH bergilir di kantornya kembali diberlakukan.

Baca juga: WFH Berlanjut, Masihkah Perkantoran Dibutuhkan?

Saat ini DKI Jakarta berstatus PPKM Level 3, berdasarkan Inmendagri, sektor non-esensial yang bekerja dari kantro atau WFO dibatasi hingga 25 persen.

WFO diberlakukan hanya bagi karyawan yang sudah divaksinasi Covid-19.

Adapun pada sektor kritikal yang meliputi kesehatan, keamanan, dan ketertiban dapat beroperasi 100 persen staf tanpa ada pengecualian.

Kemudian penanganan bencana, energi, logistik, pos, transportasi dan distribusi terutama untuk kebutuhan pokok masyarakat, makanan dan minuman serta penunjangnya, termasuk ternak/hewan peliharaan, pupuk dan petrokimia, semen dan bahan bangunan, obyek vital nasional, proyek strategis nasional, konstruksi (infrastruktur publik termasuk infrastruktur telekomunikasi dan penyiaran), utilitas dasar (listrik, air dan pengelolaan sampah) dapat beroperasi 100 persen maksimal staf.

Hanya pada fasilitas produksi/konstruksi/pelayanan kepada masyarakat dan untuk pelayanan administrasi perkantoran guna mendukung operasional, diberlakukan maksimal 25 persen persen staf.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Rute KA Argo Cheribon, Tarif dan Jadwalnya 2024

Rute KA Argo Cheribon, Tarif dan Jadwalnya 2024

Megapolitan
Polisi Grebek Laboratorium Narkoba di Perumahan Elite Kawasan Sentul Bogor

Polisi Grebek Laboratorium Narkoba di Perumahan Elite Kawasan Sentul Bogor

Megapolitan
Bau Sampah Terasa Menyengat di Lokbin Pasar Minggu

Bau Sampah Terasa Menyengat di Lokbin Pasar Minggu

Megapolitan
Ini Tujuan Benyamin Ikut Penjaringan Bakal Cawalkot Tangsel di Tiga Partai Rival

Ini Tujuan Benyamin Ikut Penjaringan Bakal Cawalkot Tangsel di Tiga Partai Rival

Megapolitan
Usaha Dinsos Bogor Akhiri Perjalanan Mengemis Rosmini dengan Telusuri Keberadaan Keluarga

Usaha Dinsos Bogor Akhiri Perjalanan Mengemis Rosmini dengan Telusuri Keberadaan Keluarga

Megapolitan
Pembunuh Perempuan Dalam Koper Sempat Tinggalkan Jasad Korban di Hotel

Pembunuh Perempuan Dalam Koper Sempat Tinggalkan Jasad Korban di Hotel

Megapolitan
Dipecat karena Dituduh Gelapkan Uang, Ketua RW di Kalideres: Buat Apa Saya Korupsi Kalau Datanya Lengkap

Dipecat karena Dituduh Gelapkan Uang, Ketua RW di Kalideres: Buat Apa Saya Korupsi Kalau Datanya Lengkap

Megapolitan
Sudah Sepi Pembeli, Uang Retribusi di Lokbin Pasar Minggu Naik 2 Kali Lipat

Sudah Sepi Pembeli, Uang Retribusi di Lokbin Pasar Minggu Naik 2 Kali Lipat

Megapolitan
Benyamin-Pilar Kembalikan Berkas Penjaringan Pilkada Tangsel, Demokrat Sambut dengan Nasi Kebuli

Benyamin-Pilar Kembalikan Berkas Penjaringan Pilkada Tangsel, Demokrat Sambut dengan Nasi Kebuli

Megapolitan
Sehari Berlalu, Remaja yang Tenggelam di Kali Ciliwung Belum Ditemukan

Sehari Berlalu, Remaja yang Tenggelam di Kali Ciliwung Belum Ditemukan

Megapolitan
Polisi Masih Observasi Kondisi Kejiwaan Anak yang Bacok Ibu di Cengkareng

Polisi Masih Observasi Kondisi Kejiwaan Anak yang Bacok Ibu di Cengkareng

Megapolitan
Pedagang Sebut Lokbin Pasar Minggu Sepi karena Lokasi Tak Strategis

Pedagang Sebut Lokbin Pasar Minggu Sepi karena Lokasi Tak Strategis

Megapolitan
Ini Kantong Parkir Penonton Nobar Timnas Indonesia U-23 Vs Irak U-23 di Monas

Ini Kantong Parkir Penonton Nobar Timnas Indonesia U-23 Vs Irak U-23 di Monas

Megapolitan
Golkar Depok Ajukan Ririn Farabi Arafiq untuk Maju Pilkada 2024

Golkar Depok Ajukan Ririn Farabi Arafiq untuk Maju Pilkada 2024

Megapolitan
Jasad Bayi Tergeletak di Pinggir Tol Jaksel

Jasad Bayi Tergeletak di Pinggir Tol Jaksel

Megapolitan
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com