TANGERANG, KOMPAS.com - Seorang warga negara (WN) India berinisial RM ditangkap karena menggunakan dokumen palsu saat memasuki Indonesia melalui Bandara Soekarno-Hatta, Kota Tangerang, pada 8 Februari 2022.
Warga negara asing itu ditangkap setelah mendarat di bandara tersebut menggunakan maskapai Malaysia Airlines bernomor penerbangan MH 721.
Berikut rangkuman berkait penangkapan RM:
Kepala Kantor Imigrasi Kelas I Khusus TPI Soekarno-Hatta Romi Yudianto mengatakan, RM memiliki paspor yang tidak mencantumkan nama aslinya.
"RM tertangkap tangan menggunakan paspor palsu berinisial VM dengan foto yang telah diganti," ujar Romi dalam keterangannya, Kamis (10/2/2022).
Baca juga: Pakai Paspor Palsu, WN India Ditangkap di Bandara Soekarno-Hatta
Romi menuturkan, RM berangkat dari Kathmandu, Nepal, ke Kuala Lumpur, Malaysia, kemudian tiba di Bandara Soekarno-Hatta pada 8 Februari 2022.
Dari Kuala Lumpur ke Bandara Soekarno-Hatta, RM menggunakan maskapai Malaysia Airlines.
Ketika diperiksa oleh petugas imigrasi, diketahui RM menggunakan paspor palsu.
Romi mengatakan, RM menggunakan surat vaksinasi Covid-19, hasil tes PCR, dan paspor palsu saat memasuki Indonesia.
Hal tersebut diketahui setelah petugas menggeledah dan memeriksa WN India itu.
Romi mengatakan, RM juga memiliki beberapa kartu tanda pengenal asal Kanada.
"Dirinya juga kedapatan memalsukan sertifikat vaksin, surat PCR, asuransi, hingga (memiliki) beberapa kartu (tanda) pengenal Kanada," ucapnya.
Baca juga: Pakai Paspor dan Hasil Tes PCR Palsu, WN India Kelabui Petugas Bandara Soekarno-Hatta
Romi melanjutkan, setelah tiba di Bandara Soekarno-Hatta, RM menghilangkan dokumen-dokumen palsu itu kecuali paspor dan asuransi.
Boarding pass pesawat juga turut dilenyapkan oleh RM.
"RM diketahui memotong dokumen-dokumen tersebut menjadi serpihan kecil, kemudian membuangnya ke dalam kloset di Terminal Kedatangan (Bandara Soekarno-Hatta)," jelas Romi.
Menurut dia, RM memotong dokumen itu sebelum pemeriksaan Covid-19 dilakukan oleh petugas Kantor Kesehatan Pelabuhan Bandara Soekarno-Hatta.
Baca juga: WN India Palsukan Paspor Menyerupai Aslinya, Imigrasi: Modus Terorganisir dengan Baik
RM pun mampu mengelabui petugas kesehatan pelabuhan berbekal dokumen palsu tersebut.
"Pelaku berhasil mengelabuhi petugas Kesehatan Pelabuhan dengan dokumen atas nama VM. Namun, (RM) tertangkap saat melalui pemeriksaan Keimigrasian," ungkap Romi.
Romi menilai, modus RM memasuki Indonesia tertata rapi, terlihat dari kemiripan dokumen palsu dengan dokumen asli.
"Modus yang dilakukan RM terorganisir dengan baik. Hal ini dibuktikan dengan kualitas dokumen palsu yang benar-benar menyerupai aslinya," papar dia.
Tak hanya itu, RM juga mengelabui petugas kesehatan pelabuhan dengan memalsukan hasil tes PCR.
"Strategi RM untuk menembus pemeriksaan telah disusun secara matang," imbuh dia.
Baca juga: WN India yang Palsukan Paspor dan Hasil Tes PCR Disebut Datangi Indonesia untuk Berbisnis
Romi menambahkan, nama RM tercantum dalam manifes MH 721.
Padahal, saat memasuki Indonesia, RM menggunakan paspor palsu dengan identitas berinisial VM.
"Setelah dilakukan pemeriksaan lebih lanjut rupanya nama VM tidak terdaftar dalam data manifes penumpang pesawat MH 721, data manifes justru memuat nama RM," papar Romi.
Dia menegaskan, Imigrasi kini sedang memeriksa apakah ada pihak dari luar negeri atau dari dalam negeri yang membantu RM.
"Temuan ini sangat terorganisir, kami sedang melakukan pendalaman terhadap pihak-pihak yang terlibat baik itu di dalam negeri maupun di luar negeri," tutur Romi.
Romi melanjutkan, saat diperiksa Imigrasi, RM mengaku datang ke Indonesia dengan tujuan berbisnis.
"Sementara menurut pengakuan WNA ini datang ke Indonesia untuk berbisnis, pengakuaannya," kata Romi.
Namun, pihak Imigrasi hingga saat ini masih belum dapat memastikan profesi RM.
Sebab, lanjut Romi, pengakuan RM saat diperiksa kerap berubah-ubah.
"Ini masih kita dalami karena yang bersangkutan saat ditanya jawabannya selalu berubah-ubah," kata dia.
Selain itu, Imigrasi juga tengah memeriksa menyelidiki sponsor yang digunakan RM untuk menerbitkan visa.
Saat ini Imigrasi menahan WN India itu di ruang detensi Imigrasi Bandara Soekarno-Hatta.
"Tentunya proses penyelidikan itu di ruang detensi selama 30 hari. Kalau sudah cukup bukti kita limpahkan ke kejaksaan," sebut Romi.
RM dijerat Pasal 121 huruf B UU Nomor 6 Tahun 2011 dengan ancaman pidana penjara maksimal 5 tahun serta denda hingga Rp 500 juta.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.