Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Langgar UU Tentang Jalan, Warga Tolak Konsep Penataan Ulang Pasar Lama

Kompas.com - 11/02/2022, 13:14 WIB
Muhammad Naufal,
Ambaranie Nadia Kemala Movanita

Tim Redaksi

TANGERANG, KOMPAS.com - Penataan ulang tahap pertama di kawasan kuliner Pasar Lama, Sukasari, Kecamatan Tangerang, Kota Tangerang, ditolak warga setempat.

Kawasan itu rampung ditata ulang oleh PT Tangerang Nusantara Global (TNG), BUMD milik Pemerintah Kota (Pemkot) Tangerang, pada 2-7 Februari 2022.

Baca juga: PKL Pasar Lama Sebut Cuma Bayar Ratusan Ribu untuk Pungli, Kini Mesti Rogoh Jutaan Rupiah buat Sewa Lapak

Warga setempat, Mochamad Sonni menilai, konsep penataan ulang di Pasar Lama yang menutup akses jalan warga melanggar UU Nomor 38 Tahun 2004 tentang Jalan.

"Pembangunan ini, penataaan ulang ini, jelas melanggar UU Nomor 38 Tahun 2004 tentang Jalan," ucap Soni saat dikonfirmasi, Jumat (11/2/2022).

Sebagai informasi, kawasan kuliner Pasar Lama terletak di jalan Kisamaun, Sukasari.

Sekitar 300 pedagang kaki lima (PKL) berjualan di kedua sisi bibir jalan Kisamauan mulai sore hingga malam hari saat ini.

Sementara itu, konsep PT TNG adalah meletakkan ratusan PKL di tengah badan jalan Kisamaun dan menutup sepenuhnya jalan tersebut saat pedagang berjualan.

Baca juga: Persoalan Tata Ulang Pasar Lama Tangerang, dari Pembagian Lapak hingga Tarif Sewa

Kendaraan bermotor sama sekali tak diizinkan untuk melintasi Jalan Kisamauan saat PKL beroperasi.

Konsep itu masih belum berlaku saat ini.

Sonni lantas menegaskan, konsep PT TNG yang tak mengizinkan kendaraan bermotor jelas melanggar UU Nomor 38 Tahun 2004 tentang Jalan.

Sebab, Pasal 12 UU Nomor 38 Tahun 2004 berbunyi:

"Setiap orang dilarang melakukan perbuatan yang mengakibatkan terganggunya fungsi jalan di dalam ruang manfaat jalan, setiap orang dilarang melakukan perbuatan yang mengakibatkan terganggunya fungsi jalan di dalam ruang milik jalan, setiap orang dilarang melakukan perbuatan yang mengakibatkan terganggunya fungsi jalan di dalam ruang pengawasan jalan."

Baca juga: PKL Pasar Lama Ditarik Uang Sewa Rp 250.000 Per Minggu, Fasilitas Apa Saja yang Didapat?

Sonni berujar, masyarakat setempat juga setuju jika jalan itu nantinya ditutup 100 persen.

"Masyarakat juga tidak setuju jalan ini ditutup 100 persen, enggak setuju kalau jalan utama ditutup yang memang jalan ini akses buat warga sekitar ya ini," kata dia.

Dia mencontohkan, jika nantinya akses untuk kendaraan ditutup, akan timbul masalah saat ambulans atau mobil pemadam kebakaran harus melintasi jalan Kisamaun.

Ambulans dan mobil pemadam kebakaran yang mungkin dibutuhkan warga di sekitar jalan Kisamaun terpaksa tak bisa melintasi jalan itu.

"Kalau terjadi hal-hal yang tidak dinginkan, seperti kebakaran, lalu kalau ada yang sakit butuh ambulans, gimana?" sebut Sonni.

Baca juga: Pembagian Lapak PKL di Pasar Lama Kota Tangerang Diwarnai Cekcok

Berdasar pantauan Kompas.com, terdapat empat spanduk bertuliskan penolakan atas konsep penataan ulang Pasar Lama yang terpasang di jalan Kisamauan.

Spanduk itu dipasang Sonni dan warga lain yang juga menolak konsep tersebut.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Epy Kusnandar dan Yogi Gamblez Positif Narkoba

Epy Kusnandar dan Yogi Gamblez Positif Narkoba

Megapolitan
Prakiraan Cuaca Jakarta Sabtu dan Besok: Tengah Malam Berawan

Prakiraan Cuaca Jakarta Sabtu dan Besok: Tengah Malam Berawan

Megapolitan
Pencuri Motor yang Dihakimi Warga Pasar Minggu Ternyata Residivis, Pernah Dipenjara 3,5 Tahun

Pencuri Motor yang Dihakimi Warga Pasar Minggu Ternyata Residivis, Pernah Dipenjara 3,5 Tahun

Megapolitan
Aksinya Tepergok, Pencuri Motor Babak Belur Diamuk Warga di Pasar Minggu

Aksinya Tepergok, Pencuri Motor Babak Belur Diamuk Warga di Pasar Minggu

Megapolitan
Polisi Temukan Ganja dalam Penangkapan Epy Kusnandar dan Yogi Gamblez

Polisi Temukan Ganja dalam Penangkapan Epy Kusnandar dan Yogi Gamblez

Megapolitan
Bukan Hanya Epy Kusnandar, Polisi Juga Tangkap Yogi Gamblez Terkait Kasus Narkoba

Bukan Hanya Epy Kusnandar, Polisi Juga Tangkap Yogi Gamblez Terkait Kasus Narkoba

Megapolitan
Diduga Salahgunakan Narkoba, Epy Kusnandar dan Yogi Gamblez Ditangkap di Lokasi yang Sama

Diduga Salahgunakan Narkoba, Epy Kusnandar dan Yogi Gamblez Ditangkap di Lokasi yang Sama

Megapolitan
Anies-Ahok Disebut Sangat Mungkin Berpasangan di Pilkada DKI 2024

Anies-Ahok Disebut Sangat Mungkin Berpasangan di Pilkada DKI 2024

Megapolitan
Pria yang Lecehkan 5 Bocah Laki-laki di Cengkareng Ditetapkan Tersangka

Pria yang Lecehkan 5 Bocah Laki-laki di Cengkareng Ditetapkan Tersangka

Megapolitan
Disuruh Beli Rokok tapi Tidak Pulang-pulang, Ternyata AF Diamuk Warga

Disuruh Beli Rokok tapi Tidak Pulang-pulang, Ternyata AF Diamuk Warga

Megapolitan
Korban Pelecehan Payudara di Jaksel Trauma, Takut Saat Orang Asing Mendekat

Korban Pelecehan Payudara di Jaksel Trauma, Takut Saat Orang Asing Mendekat

Megapolitan
Dilecehkan Pria di Jakbar, 5 Bocah Laki-laki Tak Berani Lapor Orangtua

Dilecehkan Pria di Jakbar, 5 Bocah Laki-laki Tak Berani Lapor Orangtua

Megapolitan
Rute Transjakarta 12C Waduk Pluit-Penjaringan

Rute Transjakarta 12C Waduk Pluit-Penjaringan

Megapolitan
Rute KA Gumarang, Tarif dan Jadwalnya 2024

Rute KA Gumarang, Tarif dan Jadwalnya 2024

Megapolitan
Kronologi Perempuan di Jaksel Jadi Korban Pelecehan Payudara, Pelaku Diduga Pelajar

Kronologi Perempuan di Jaksel Jadi Korban Pelecehan Payudara, Pelaku Diduga Pelajar

Megapolitan
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com