TANGERANG, KOMPAS.com - Penataan ulang kawasan kuliner Pasar Lama, Kota Tangerang, menimbulkan sejumlah persoalan.
Cekcok antara pedagang terjadi saat pembagian lapak pada Senin (7/2/2022) sore. Selain itu ada pula pedagang yang merasa tarif sewa lapak masih memberatkan.
Penetapan tarif sewa bagi para pedagang kaki lima (PKL) akan mulai berlaku setelah proses tata ulang Pasar Lama rampung.
Rencananya, PT Tangerang Nusantara Global (TNG), Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) Kota Tangerang akan merampungkan tata ulang pada 7 Februari 2022.
Baca juga: PKL Pasar Lama Ditarik Uang Sewa Rp 250.000 Per Minggu, Fasilitas Apa Saja yang Didapat?
Direktur Utama PT TNG Edi Candra menyebutkan, PKL di kawasan kuliner Pasar Lama wajib membayar uang sewa sebesar Rp 200.000-Rp 250.000 per minggu.
Besaran uang sewa tergantung dari ukuran lapak yang akan disewa tiap PKL.
Ukuran lapak 2 x 3 meter dikenakan tarif sewa Rp 250.000, sedangkan ukuran 2 x 1,5 meter bertarif Rp 200.000.
"Per satu slot itu untuk yang premium sebesar Rp 250.000, ukuran 2 x 3 meter. Untuk yang standar itu Rp 200.000, ukuran 2 x 1,5 meter," ujar Edi, saat dihubungi, Senin (7/2/2022).
Edi mengatakan, PKL yang telah membayar uang sewa akan mendapatkan fasilitas berupa air, listrik, keamanan, dan kebersihan. Para pedagang juga akan mendapat gerobak dan seragam.
Selain itu, sebagian uang sewa akan masuk ke pendapatan asli daerah (PAD) dan ada pula yang digunakaan untuk proyek penataan ulang tahap selanjutnya.
Menurut Edi, anggaran penataan ulang tahap pertama menghabiskan biaya di bawah Rp 200 juta.
Saat ditanya apakah anggaran itu mencapai Rp 150 juta, Edi membenarkan hal tersebut.
"Ya kisaran itu (Rp 150 juta)," ujarnya.
Baca juga: Pembagian Lapak PKL di Pasar Lama Kota Tangerang Diwarnai Cekcok
Edi mengatakan, anggaran tersebut digunakan untuk membuat satuan ruang pedagang (SRP) di kawasan kuliner Pasar Lama.
Terdapat 20 SRP di kawasan kuliner Pasar lama. Satu SRP terdiri dari 18 lapak. Dengan demikian, total ada 360 lapak yang disediakan.