JAKARTA, KOMPAS.com - Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat menutup sementara kantornya setelah 17 pegawainya terkonfirmasi positif Covid-19.
"Petugas kami ada 17 yang positif Covid-19, itu cukup banyak. Maka dari itu kita lakukan penutupan sementara," kata Kepala Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat Bima Suprayoga saat dihubungi, Jumat (11/2/2022).
Penemuan kasus Covid-19 diketahui setelah pegawai Kejari Jakarta Pusat mengikuti tes antigen massal.
"Setelah kita adakan antigen di kantor, tidak lanjut di PCR, ketemu 17 orang terpapar Covid-19," jelasnya.
Baca juga: Empat Pegawai Terpapar Covid-19, Kantor Kelurahan Gunung Sahari Utara Ditutup Sementara
Berkait temuan kasus Covid-19, kantor Kejari Jakarta Pusat ditutup sementara mulai 11 hingga 13 Februari 2022.
"Tutup mulai hari ini selama tiga hari, lalu Sabtu Minggu kita memang libur. Tanggal 14 Februari sudah mulai dibuka lagi," ungkapnya.
Suprayoga mengatakan bahwa pegawai Kejari yang dinyatakan positif Covid-19 sebagian besar tidak bergejala, sehingga memungkinkan untuk isolasi mandiri di rumah.
Baca juga: 20 SMP di Tangsel Ditutup Sementara karena Kasus Covid-19
"Rata-rata tanpa gejala yang mengkhawatirkan jadi mereka isolasi mandiri di rumah. Karena sesuai dengan petunjuk pemerintah kan begitu," ucapnya.
Tidak hanya dilakukan penutupan kantor sementara, pihak Kejari Jakpus juga melakukan penyemprotan cairan disinfektan untuk mencegah penularan virus yang lebih melebar di lingkungan kantor.
"Kita juga sudah lakukan penyemprotan cairan disinfektan di seluruh area lingkungan kejaksaan Kamis kemarin sore," tuturnya.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.