Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Bulan Ini 4 Tahun Lalu, Pendi Bunuh Istri dan Anak Tiri karena Tak Mampu Bayar Cicilan Mobil

Kompas.com - 14/02/2022, 11:12 WIB
Rakhmat Nur Hakim

Editor

JAKARTA, KOMPAS.com - Muhtar Effendi atau biasa disapa Pendi (62) harus meringkuk di dalam jeruji besi lantaran telah membunuh istri dan anak tirinya. Kasus ini terjadi pada Februari 2018 di Perumahan Taman Kota Permai 2, Priuk, Tangerang, Banten.

Pembunuhan itu bermula dari cekcok antar Pendi dan istrinya, Emah (40). Perseteruan berawal dari pembayaran kredit mobil yang dibeli Emah.

Pembayaran cicilan kredit mobil tersebut telat dan Emah kesal terhadap Pendi. Emah lalu menonjok kepala Pendi.

Pendi tak terima dengan perlakuan Emah. Emosinya tersulut. Ia lantas mengambil pisau di gudang lalu menusuk Emah dengan pisau tersebut hingga sang istri kehilangan nyawanya.

Baca juga: Polisi Sebut soal Motif Cinta Sesama Jenis di Balik Pembunuhan Koki Muda di TPU Chober Ulujami

Kedua anak tirinya yang menyaksikan ibunya dibunuh pun turut dihabisi Pendi. Nyawa kedua anak tirinya yakni Nova (19) dan Tiara (11) pun direnggut Pendi dengan pisau yang sama yang ia gunakan untuk menghabisi nyawa sang istri. 

Kapolres Metro Tangerang kala itu yakni Kombes Harry Kurniawan mengatakan, Pendi membersihkan dirinya usai membunuh istri dan kedua anak tirinya.

"Seusai melakukan pembunuhan terhadap istri dan dua anaknya, tersangka masih sempat membersihkan diri dari noda darah di tangannya," kata Harry

Seusai membersihkan dirinya di kamar mandi, lanjut Harry, tersangka Pendi kemudian masuk ke kamar. Di kamar tersebut Pendi berupaya bunuh diri dengan menusuk dirinya sendiri menggunakan belati.

"Dari keteranganya, dia tusuk tiga kali di perut mengunakan belati yang sama, setelah itu ke bagian leher. Semuanya luka tusuk, bukan sayatan," kata Harry.

Baca juga: Polisi Ungkap Kronologi Pembunuhan Koki Muda di TPU Choper Ulujami, Diduga Ada Motif Cinta Sesama Jenis

Namun, setelah menusuk diri sendiri, kata Harry, Pendi masih sempat bangkit untuk menyembunyikan senjata tajamnya. Setelah itu, ia tergeletak di kamar tersebut.

Harry menyampaikan bahwa Pendi mencoba bunuh diri karena merasa menyesal setelah membunuh keluarganya.

"Bukan karena skenario, tetapi memang dia mengaku khilaf dan menyesal jadi dia ingin mengahibisi nyawanya juga," ucap Harry.

Pendi pun dibawa ke RS Polri Kramat Jati untuk dirawat secara intensif setelah mencoba bunuh diri usai menghabisi nyawa istri dan anak tirinya.

 Baca juga: Hal yang Memberatkan Vonis Pendi, Pembunuh Istri dan Anak di Tangerang

Pendi jadi tersangka

Tak lama setelah itu, polisi menetapkan Pendi sebagai tersangka. Ada beberapa hal yang membuat polisi yakin menetapkan Pendi sebagai tersangka

Pertama, bukti dari olah tempat kejadian perkara (TKP) dan keterangan saksi sangat kuat dan mengarah pada Pendi sebagai tersangka.

"Penetapan Pendi tersangka itu dari olah TKP yang dilakukan Polsek Jatiuwung dan dibantu Polres Tangerang. Selain itu, ada juga beberapa saksi yang kami periksa, tetangga kanan kiri, barang bukti, dan posisi tersangka saat terakhir ditemukan," kata Kapolsek Jatiuwung kala itu yakni Kompol Eliantoro Jarmaf.

Eliantoro mengatakan, Pendi juga mengakui perbuatannya kepada Kapolres Metro Tangerang Kombes Harry Kurniawan saat ditemui di Rumah Sakit (RS) Polri, Kramatjati.

"Pada saat di-BAP, Pendi berbicara dengan Kapolres yang menanyakan langsung, dan intinya dia mengakui (membunuh). Dia menyesal melakukan pembunuhan terhadap istri dan anak tirinya," ujarnya.

Baca juga: Pendi, Pembunuh Istri dan Anak di Tangerang Divonis 20 Tahun Penjara

Selain itu, lanjutnya, Pendi juga berulang kali meminta maaf dan mengucap istighfar ketika berbincang dengan Harry.

"Itu semakin meyakinkan kami kalau Pendi merupakan tersangka pembunuhan, di samping barang bukti yang ada dan kesaksian para saksi," kata Eliantoro.

Atas perbuatannya itu, Pendi dikenakan Pasal 338 juncto 340 KUHP tentang pembunuhan berencana dengan hukuman penjara seumur hidup.

Warga tak kaget

Beberapa warga perumahan Taman Kota Permai 2 pun telah menduga Pendi merupakan pelaku pembunuhan Emah dan dua anaknya tersebut.

"Firasat saya sih memang dia (Pendi)," kata Parti (50), tetangga depan rumah Emah

Menurut Parti, hubungan rumah tangga Pendi dan Emah memang sudah tidak harmonis. Pendi diketahui baru tinggal bersama Emah di perumahan tersebut kurang dari setahun atau sekitar enam bulan.

Dalam beberapa bulan terakhir, Parti mengatakan kalau pasangan tersebut kerap terlibat adu mulut. Namun, pertengkaran yang terjadi tidak terlalu parah.

"Sudah enggak harmonis juga sih sebenarnya, suaminya ini jarang pulang. Baru akhir-akhir ini pulang katanya mau bikin tingkat rumah," ucap Parti.

Baca juga: Indeks Kemacetan Jakarta Turun, Pengamat: Itu karena Pandemi, Bukan Kebijakan Pemprov DKI

Sementara itu, warga lain yang juga teman Emah bernama Ida (43) menyesalkan kematian Emah yang dianggapnya sebagai orang baik dan supel. Dia pun menyebut kalau Pendi memiliki sifat temperamental dan jarang bersosialisasi dengan warga sekitar.

"Memang orangnya itu emosian, jarang bergaul sama warga karena kan jarang pulang itu," ungkap Ida.

Divonis 20 tahun

Adapun Pendi mengaku bersalah dan khilaf atas pembunuhan yang ia lakukan

“Saya lakukan ini karena saya khilaf. Saya kalau enggak khilaf saya enggak mungkin lakukan ini. Untuk itu saya minta maaf kepada keluarga istri saya. Saya mohon maaf, saya tidak nyangka melakukan ini. Stres saya," ucap Pendi dalam sebuah rekaman suara

Kendati demikian, rasa bersalah Pendi tak mampu menghindarkannya dari vonis 20 tahun penjara yang diputuskan dalam sidang putusan yang digelar di Pengadilan Negeri Tangerang, Rabu (25/7/2018).

Hakim Ketua Gatot menyatakan, Pendi terbukti bersalah melanggar Pasal 340 KUHP tentang Pembunuhan Berencana dan Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana.

"Menyatakan, terdakwa terbukti melakukan perilaku tindak pidana dengan sengaja dan berencana terlebih dahulu sehingga merampas nyawa orang lain. Menjatuhkan terdakwa dengan pidana 20 tahun," kata Gatot, saat membacakan putusan di Ruang Sidang 4, PN Tangerang, Rabu.

Vonis ini sesuai dengan tuntutan jaksa penuntut umum (JPU), yang menuntut Pendi dengan pidana 20 tahun penjara.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Pria yang Lecehkan 5 Bocah Laki-laki di Cengkareng Ditetapkan Tersangka

Pria yang Lecehkan 5 Bocah Laki-laki di Cengkareng Ditetapkan Tersangka

Megapolitan
Disuruh Beli Rokok tapi Tidak Pulang-pulang, Ternyata AF Diamuk Warga

Disuruh Beli Rokok tapi Tidak Pulang-pulang, Ternyata AF Diamuk Warga

Megapolitan
Korban Pelecehan Payudara di Jaksel Trauma, Takut Saat Orang Asing Mendekat

Korban Pelecehan Payudara di Jaksel Trauma, Takut Saat Orang Asing Mendekat

Megapolitan
Dilecehkan Pria di Jakbar, 5 Bocah Laki-laki Tak Berani Lapor Orangtua

Dilecehkan Pria di Jakbar, 5 Bocah Laki-laki Tak Berani Lapor Orangtua

Megapolitan
Rute Transjakarta 12C Waduk Pluit-Penjaringan

Rute Transjakarta 12C Waduk Pluit-Penjaringan

Megapolitan
Rute KA Gumarang, Tarif dan Jadwalnya 2024

Rute KA Gumarang, Tarif dan Jadwalnya 2024

Megapolitan
Kronologi Perempuan di Jaksel Jadi Korban Pelecehan Payudara, Pelaku Diduga Pelajar

Kronologi Perempuan di Jaksel Jadi Korban Pelecehan Payudara, Pelaku Diduga Pelajar

Megapolitan
Masuk Rumah Korban, Pria yang Diduga Lecehkan 5 Bocah Laki-laki di Jakbar Ngaku Salah Rumah

Masuk Rumah Korban, Pria yang Diduga Lecehkan 5 Bocah Laki-laki di Jakbar Ngaku Salah Rumah

Megapolitan
Cegah Penyebaran Penyakit Hewan Kurban, Pemprov DKI Perketat Prosedur dan Vaksinasi

Cegah Penyebaran Penyakit Hewan Kurban, Pemprov DKI Perketat Prosedur dan Vaksinasi

Megapolitan
Viral Video Gibran, Bocah di Bogor Menangis Minta Makan, Lurah Ungkap Kondisi Sebenarnya

Viral Video Gibran, Bocah di Bogor Menangis Minta Makan, Lurah Ungkap Kondisi Sebenarnya

Megapolitan
Kriteria Sosok yang Pantas Pimpin Jakarta bagi Ahok, Mau Buktikan Sumber Harta sampai Menerima Warga di Balai Kota

Kriteria Sosok yang Pantas Pimpin Jakarta bagi Ahok, Mau Buktikan Sumber Harta sampai Menerima Warga di Balai Kota

Megapolitan
Sedang Jalan Kaki, Perempuan di Kebayoran Baru Jadi Korban Pelecehan Payudara

Sedang Jalan Kaki, Perempuan di Kebayoran Baru Jadi Korban Pelecehan Payudara

Megapolitan
Polisi Tangkap Aktor Epy Kusnandar Terkait Penyalahgunaan Narkoba

Polisi Tangkap Aktor Epy Kusnandar Terkait Penyalahgunaan Narkoba

Megapolitan
Pemprov DKI Jakarta Bakal Cek Kesehatan Hewan Kurban Jelang Idul Adha 1445 H

Pemprov DKI Jakarta Bakal Cek Kesehatan Hewan Kurban Jelang Idul Adha 1445 H

Megapolitan
Pekerja yang Jatuh dari Atap Stasiun LRT Kuningan Disebut Sedang Bersihkan Talang Air

Pekerja yang Jatuh dari Atap Stasiun LRT Kuningan Disebut Sedang Bersihkan Talang Air

Megapolitan
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com