TANGERANG KOTA, KOMPAS.com - Muhtar Effendi alias Pendi (62), terdakwa kasus pembunuhan istri dan kedua anaknya, divonis 20 tahun penjara dalam sidang putusan yang digelar di Pengadilan Negeri Tangerang, Rabu (25/7/2018).
Hakim Ketua Gatot menyatakan, Pendi terbukti bersalah melanggar Pasal 340 KUHP tentang Pembunuhan Berencana dan Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana.
"Menyatakan, terdakwa terbukti melakukan perilaku tindak pidana dengan sengaja dan berencana terlebih dahulu sehingga merampas nyawa orang lain. Menjatuhkan terdakwa dengan pidana 20 tahun," kata Gatot, saat membacakan putusan di Ruang Sidang 4, PN Tangerang, Rabu.
Vonis ini sesuai dengan tuntutan jaksa penuntut umum (JPU), yang menuntut Pendi dengan pidana 20 tahun penjara.
Baca juga: Pendi, Terdakwa Pembunuh Istri dan Anak di Tangerang Dituntut 20 Tahun
Dalam putusannya, hakim menetapkan pidana yang dijatuhkan terhadap terdakwa akan dikurangi masa tahanan yang telah dijalani. Pendi telah ditahan sejak Februari 2018.
Hakim memerintahkan agar terdakwa tetap mendekam dalam tahanan. Usai membacakan vonis, hakim mempersilahkan terdakwa dan jaksa penuntut umum untuk memberikan tanggapan.
"Atas putusan ini, baik terdakwa dan jaksa penuntut umum punya hal yang mau disampaikan? Diterima atau dipikir-pikir dulu seperti yang ditentukan selama 7 hari?," tanya Hakim Ketua.
"Pikir-pikir," jawab Pendi.
"Ya silahkan. Bahwa setelah dibacakan putusan telah selesai, maka perkaran atas nama Muhtar Effendi akan dilanjutkan pada 7 hari ke depan," ujar hakim.
Baca juga: Pendi, Pembunuh Istri dan Anak di Tangerang Menangis Jalani Sidang Vonis
Dalam kasus ini, Pendi membunuh Emah (40) beserta dua anak tirinya, Nova (21) dan Tiara (11) pada Senin (12/2/2018), di Perumahan Taman Kota 2, Priuk, Tangerang.
Emosinya tersulut saat Emah memintanya untuk membayar cicilan mobil yang dibeli sang istri. Setelah terjadi adu argumen dan pemukulan dari istrinya, Pendi melakukan tidak kekerasan hingga menyebabkan Emah tewas.
Begitu pula dilakukan kepada kedua anak tirinya yang melihat ibunya telah tewas.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.