JAKARTA, KOMPAS.com - Muhtar Effendi atau biasa disapa Pendi (62) harus meringkuk di dalam jeruji besi lantaran telah membunuh istri dan anak tirinya. Kasus ini terjadi pada Februari 2018 di Perumahan Taman Kota Permai 2, Priuk, Tangerang, Banten.
Pembunuhan itu bermula dari cekcok antar Pendi dan istrinya, Emah (40). Perseteruan berawal dari pembayaran kredit mobil yang dibeli Emah.
Pembayaran cicilan kredit mobil tersebut telat dan Emah kesal terhadap Pendi. Emah lalu menonjok kepala Pendi.
Pendi tak terima dengan perlakuan Emah. Emosinya tersulut. Ia lantas mengambil pisau di gudang lalu menusuk Emah dengan pisau tersebut hingga sang istri kehilangan nyawanya.
Baca juga: Polisi Sebut soal Motif Cinta Sesama Jenis di Balik Pembunuhan Koki Muda di TPU Chober Ulujami
Kedua anak tirinya yang menyaksikan ibunya dibunuh pun turut dihabisi Pendi. Nyawa kedua anak tirinya yakni Nova (19) dan Tiara (11) pun direnggut Pendi dengan pisau yang sama yang ia gunakan untuk menghabisi nyawa sang istri.
Kapolres Metro Tangerang kala itu yakni Kombes Harry Kurniawan mengatakan, Pendi membersihkan dirinya usai membunuh istri dan kedua anak tirinya.
"Seusai melakukan pembunuhan terhadap istri dan dua anaknya, tersangka masih sempat membersihkan diri dari noda darah di tangannya," kata Harry
Seusai membersihkan dirinya di kamar mandi, lanjut Harry, tersangka Pendi kemudian masuk ke kamar. Di kamar tersebut Pendi berupaya bunuh diri dengan menusuk dirinya sendiri menggunakan belati.
"Dari keteranganya, dia tusuk tiga kali di perut mengunakan belati yang sama, setelah itu ke bagian leher. Semuanya luka tusuk, bukan sayatan," kata Harry.
Namun, setelah menusuk diri sendiri, kata Harry, Pendi masih sempat bangkit untuk menyembunyikan senjata tajamnya. Setelah itu, ia tergeletak di kamar tersebut.
Harry menyampaikan bahwa Pendi mencoba bunuh diri karena merasa menyesal setelah membunuh keluarganya.
"Bukan karena skenario, tetapi memang dia mengaku khilaf dan menyesal jadi dia ingin mengahibisi nyawanya juga," ucap Harry.
Pendi pun dibawa ke RS Polri Kramat Jati untuk dirawat secara intensif setelah mencoba bunuh diri usai menghabisi nyawa istri dan anak tirinya.
Baca juga: Hal yang Memberatkan Vonis Pendi, Pembunuh Istri dan Anak di Tangerang
Tak lama setelah itu, polisi menetapkan Pendi sebagai tersangka. Ada beberapa hal yang membuat polisi yakin menetapkan Pendi sebagai tersangka
Pertama, bukti dari olah tempat kejadian perkara (TKP) dan keterangan saksi sangat kuat dan mengarah pada Pendi sebagai tersangka.