Dari Cipondoh, ketiganya berangkat ke tempat kejadian perkara (TKP), yakni di TPU Chober di kawasan Ulujami.
Waktu menunjukkan pukul 02.30 WIB kala ketiganya menunggu FF melewati TPU Ulujami sehabis mengantar HN pulang ke rumahnya di dekat lokasi.
Saat korban melintas, DR dan MYL melancarkan aksinya. Mereka membunuh FF di TKP menggunakan sebuah gunting.
Kata Zulpan, gunting itu sudah disiapkan oleh LM.
"Selanjutnya, DR dan MYL melakukan penusukan, kemudian korban jatuh, dan meninggal di TKP. Pelaku DR membawa motor milik korban. Korban ditemukan meninggal di TKP mengalami dua tusukan di bagian perut," urai Zulpan.
LM, DR, dan MYL disangkakan Pasal 340 juncto 338 KUHP dan/atau 365 Ayat 4 KUHP.
Ancaman hukuman adalah hukuman penjara 20 tahun, penjara seumur hidup, atau hukuman mati.
Tak hanya soal asmara, menurut polisi, pembunuhan ini juga terjadi karena masalah pinjam-meminjam motor.
Zulpan berujar, LM meminjamkan sebuah sepeda motor kepada FF. Motor itu ternyata dikembalikan dalam keadaan rusak.
"Alasan yang kedua karena (FF) telah meminjam motornya (LM). Kemudian setelah dikembalikan motor tersebut dalam keadaan rusak," ujar Zulpan.
Dia melanjutkan, saat mengembalikan motor itu, FF juga disebut tidak mengembalikan STNK kendaraan tersebut.
Baca juga: Tak Hanya Masalah Asmara, Pembunuhan Koki Muda di TPU Chober Ulujami Juga Dipicu Motor Rusak
STNK itu tak dikembalikan lantaran FF sempat ditilang oleh polisi.
Menurut LM, FF tidak mau bertanggung jawab atas kesalahannya.
Dalam kesempatan itu, Zulpan juga mengungkapkan latar belakang mengapa dua pembunuh bayaran berinisial MYL dan DR menghabisi FF.
Kata dia, motif MYL dan DR membunuh FF adalah uang atau imbalan yang dijanjikan oleh LM.