JAKARTA, KOMPAS.com - Pemerintah kembali memperpanjang status pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) Level 3 di Jakarta. Meski begitu, sejumlah aturan diperbaharui, termasuk aturan tentang bekerja dari kantor atau work form office (WFO).
Menurut Instruksi Menteri Dalam Negeri (Inmendagri) Nomor 10 Tahun 2022 tentang PPKM Level 3, Level 2 dan Level 1 Covid-19 di Jawa dan Bali, perkantoran di DKI Jakarta sudah diizinkan kembali menerapkan WFO dengan kapasitas maksimal 50 persen.
"Pelaksanaan kegiatan pada sektor non esensial diberlakukan maksimal 50 persen," demikian yang tertulis dalam Inmendagri, Selasa (15/2/2022).
Baca juga: Kisah Cinta Segitiga Tragis di Balik Misteri Pembunuhan Koki di TPU Choper Ulujami
Pegawai yang hendak bekerja dari kantor harus sudah divaksinasi Covid-19. Mereka juga wajib melaksanakan skrining kesehatan melalui aplikasi PeduliLindungi saat masuk ke tempat kerja.
Sebelumnya, pemerintah pusat memutuskan DKI Jakarta masih menerapkan PPKM Level 3.
"Gubernur DKI Jakarta untuk wilayah Kabupaten/Kota dengan kriteria level 3 tiga," demikian yang tertulis dalam Inmendagri terbaru.
Semua wilayah Jakarta, yakni Kepulauan Seribu, Jakarta Barat, Jakarta Timur, Jakarta Selatan, Jakarta Utara, dan Jakarta Pusat, menerapkan kebijakan PPKM Level 3 tersebut.
Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!
Syarat & KetentuanPeriksa kembali dan lengkapi data dirimu.
Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.
Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.