Tak puas dengan jawaban Victor, majelis hakim melontarkan pertanyaan yang sama.
Baca juga: Sidang Kasus Kebakaran Lapas Tangerang, Eks Kalapas Akui Tak Ada APAR di Blok C2
Menurut majelis hakim, berdasar pemeriksaan saksi saat sidang pekan kemarin, butuh waktu hingga 25 menit sampai pintu Blok C2 terbuka.
Majelis hakim menilai, jika ada narapidana yang kabur, pihak lapas hanya perlu mencari napi tersebut.
Majelis hakim menilai, pihak lapas seharusnya membuka kunci Blok C2 terlebih dahulu dibandingkan mengkawatirkan adanya narapidana kabur.
"Menurut warga binaan, kunci enggak dibuka-buka sampai 25 menit, kan harusnya menyangkut jiwa sesrorang, dibuka dulu kan (pintu Blok C2)? Kalau dia (narapidana) kabur, dicari. Harusnya dibuka dulu, selama 25 menit enggak dibuka," papar majelis hakim.
Victor mengaku tak mengetahui mengapa proses pembukaan pintu Blok C2 memakan waktu lama.
Dia hanya menyampaikan, petugas bernama Yoga (salah satu terdakwa kasus kebakaran lapas), mengalami luka di tangan setelah membuka pintu Blok C2.
"Pembukaan pintu, saya tidak tahu persis. Saya ketemu Yoga, tangannya melepuh setelah membuka pintu," sebut Victor.
Victor menuturkan, usai api padam, dia melihat jenazah narapidana yang sedang memegang jeruji atau berada di dalam sebuah ember.
Berdasar hal itu, prediksinya, ada narapidana yang tak mengetahui pintu kelar Blok C2.
"Pada saat kejadian, setelah api padam, saya masuk ke lokasi (Blok C2). Ada beberapa mayat yang posisinya memegang jerugi, ada yang di dalam ember, dan sebagainya," papar Victor saat sidang.
"Prediksi saya, ada yang tidak tahu pintu, menurut saya," sambung dia.
Menanggapi hal itu, salah satu majelis hakim menilai bahwa dugaan tersebut tidak logis.
Sebab, menurut hakim, narapidana rata-rata sudah bertahun-tahun dipenjara di sana.
Dengan demikian, meski dalam keadaan gelap karena penerangan yang mati saat kebakaran terjadi, narapidana seharusnya mengetahui jalan keluar Blok C2.