TANGERANG, KOMPAS.com – Polda Metro Jaya memastikan tenaga kesehatan (nakes) akan dibebaskan dari aturan ganjil-genap yang berlaku di sejumlah ruas jalan.
Asalkan, nakes tersebut bisa menunjukkan surat tugas atau tanda pengenal.
Salah seorang nakes inisial IA (43) mengaku biasa saja dalam menanggapi hal itu.
Baca juga: Hari Ini, Nakes yang Gunakan Mobil Pribadi Bebas dari Aturan Ganjil Genap di Jakarta
Ia mengatakan, jika lolos dari tilang oleh polantas, belum tentu lolos dari tilang elektronik atau e-tilang.
“Iya, tanggapan biasa saja. Harus tetap hati-hati di area yang ada kamera e-tilang, karena itu tidak berlaku,” ujar IA kepada Kompas.com, Rabu (16/2/2022).
Dia kemudian menceritakan pengalamannya pernah lolos dari tilang polantas, tetapi tetap dikenakan tilang elektronik.
Kejadian itu terjadi pada 31 Agustus 2020, saat hendak berangkat jaga malam dari kediamannya di Tangerang menuju RS Dharmais Jakarta tempat dia bekerja.
Saat itu, IA ditilang polantas. Ia membawa kendaraan mobil dengan plat nomor genap di hari berlaku kendaraan ganjil.
Baca juga: Pastikan Nakes Bebas Ganjil-Genap, Polda Metro: Kalau Disetop Polisi, Tunjukkan Surat Tugasnya
IA kemudian ditilang di pintu keluar RS Dharmais Jalan Letjen S Parman, Jakarta Barat.
“Terus saya sampaikan kalau nakes dan mau kerja, polisi nya pura-pura tidak tahu loh (nakes bebas ganjil-genap). Saya sampaikan surat tugas, pergub, dan kartu pegawai, baru dilepas,” jelas dia.
Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!
Syarat & KetentuanKunjungi kanal-kanal Sonora.id
Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.