TANGERANG, KOMPAS.com - PT Tangerang Nusantara Global (TNG) memiliki konsep baru yang akan diterapkan untuk menata pedagang kaki lima (PKL) di kawasan kuliner Pasar Lama, Kota Tangerang.
BUMD milik Pemerintah Kota Tangerang itu mulanya hendak menempatkan para PKL di badan Jalan Kisamaun.
Namun, konsep itu ditolak warga setempat karena kendaraan bermotor dilarang melintasi Jalan Kisamaun saat PKL beroperasi.
Direktur Utama PT TNG Edi Candra berujar, konsep baru mereka adalah menempatkan PKL di sisi barat Jalan Kisamaun.
"Rencananya itu agak ke kanan (sisi barat) sedikit, enggak tengah banget," ujarnya melalui sambungan telepon, Kamis (17/2/2022).
Baca juga: Konsep Baru Penataan Kawasan Kuliner Pasar Lama, PKL Ditempatkan di Sisi Barat Jalan Kisamaun
Namun, menurut Edi, konsep baru tersebut masih sebatas wacana hingga saat ini.
PT TNG masih akan membahas semua kemungkinan sampai keputusan soal penataan PKL di Pasar Lama ditentukan melalui rapat paripurna DPRD Kota Tangerang.
"Ini lagi proses pembahasan terus. Jadi ini sementara sampai semua bisa berjalan, sampai paripurnanya selesai, tenggat waktu sampai enam bulan itu," papar Edi.
Dia mengatakan, pihaknya telah menerima masukan dari masyarakat di sekitar Jalan Kisamaun yang menolak jalan ditutup untuk PKL berjualan.
Baca juga: Ganti Konsep, Lapak Non-permanen Senilai Seratusan Juta untuk PKL Pasar Lama Kini Tak Terpakai
Masukan dari pedagang yang berjualan di toko atau bangunan resmi di Jalan Kisamaun juga telah diterima PT TNG.
"Kami kemarin kan sudah turun ke lokasi, ada beberapa masyarakakat yang inginnya seperti ini, seperti itu, dan sebagainya. Masukan-masukan ini kami bahas ulang," sebutnya.
Lantaran berganti konsep, lapak non-permanen yang sedianya dibuat untuk para PKL di kawasan kuliner Pasar Lama yang menghabiskan dana Rp 150 juta-Rp 200 juta tak jadi digunakan.
Edi mengungkapkan, meski tak dipakai, lapak non-permanen yang dibuat dengan cara mengecat aspal itu tak akan dicat ulang.
Katanya, PT TNG akan mengatur peletakan para PKL itu di Jalan Kisamaun.
"Enggak, enggak dicat ulang," ujar dia.
"Cuma dalam proses pelaksanaannya saja kami tata, kami atur para pedagang ini untuk mengikuti apa yang sudah kami arahkan," sambung dia.
Baca juga: Awal Maret, PKL Pasar Lama Wajib Bayar Uang Sewa Lapak
Menurut Edi, lapak non-permanen itu memang bersifat sementara hingga kajian komprehensif atas penataan ulang Pasar Lama diterbitkan.
"Iya itu sementara saja," kata dia.
Kajian komprehensif tersebut akan disahkan melalui rapat paripurna DPRD Kota Tangerang enam bulan mendatang.
"Setelah enam bulan nanti perintah kajiannya seperti apa, apa mau dibeton, dikeramik, atau dipasang granit, dan sebagainya, kan kami enggak tahu," sebut dia.
Sebagai informasi, lapak non-permanen yang menghabiskan biaya Rp 150 juta-Rp 200 juta itu belum pernah dipakai sama sekali oleh para PKL di sana.
Sebab, pembuatan lapak non-permanen itu menimbulkan polemik.
Dalam kesempatan itu, Edi mengatakan bahwa para PKL wajib membayar uang sewa lapak pada awal Maret 2022.
"Rencananya sih ditargetkan selambat-lambatnya awal Maret 2022 sudah terlaksana (wajib bayar uang sewa)," ujarnya.
"Artinya kami belum menerapkan saat ini, belum terlaksana," sambung dia.
Baca juga: Akui Sewa Jalan Kisamaun di Pasar Lama Tangerang, PT TNG: Setiap Tahun Bayar hingga Rp 650 Juta
Menurut dia, PT TNG sengaja memundurkan waktu pembayaran uang sewa agar kewajiban tersebut dapat diterima seluruh PKL di Pasar Lama.
Pihaknya pun, lanjut Edi, masih belum menentukan besaran uang sewa lapak hingga saat ini.
Akan tetapi, uang sewa itu wacananya sebesar Rp 200.000-Rp 250.000 per minggu.
"Lebih baik mundur waktunya sedikit tapi benar-benar bagus, rapi, diterima seluruh pihak. Dari pada, misal seperti rencana di awal tapi masih ada pihak-pihak yang belum puas," paparnya.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.