JAKARTA, KOMPAS.com - Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta menghormati putusan Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) terkait pengerukan Kali Mampang.
Kepala Biro Hukum Sekretariat Daerah Provinsi DKI Jakarta Yayan Yuhanah mengatakan, pihaknya sudah melakukan pengerukan Kali Mampang sebelum adanya putusan PTUN.
"Kami menghormati Putusan PTUN, di mana sebetulnya dua gugatan yang dikabulkan juga sudah dan masih dalam proses pengerjaan oleh Pemprov DKI Jakarta," kata Yayan, dikutip dari keterangan tertulis, Minggu (20/2/2022).
Baca juga: Dinas SDA DKI Klaim Pengerukan Kali Mampang Dilakukan Setiap Tahun
Yayan menuturkan, pemprov sangat menghargai tuntutan dari para penggugat terkait pengerukan Kali Mampang.
Ia memastikan putusan PTUN akan dilakukan demi kemaslahatan dan kepentingan umum.
"Serta tentunya ini sudah sejalan dengan komitmen Pemprov DKI Jakarta dalam membangun dan merehabilitasi infrastruktur pengendali banjir," ujarnya.
Sebelumnya diberitakan, PTUN Jakarta memerintahkan Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan untuk menuntaskan pengerukan Kali Mampang.
Perintah ini tertuang dalam putusan PTUN Jakarta atas gugatan yang diajukan oleh tujuh penggugat dalam perkara nomor 205/G/TF/2021/PTUN.JKT.
Baca juga: Respons Pemprov DKI Diperintahkan PTUN Keruk Kali Mampang: Sudah Action Sebelum Digugat
Ketujuh penggugat tersebut, yakni Tri Andarsanti Pursita, Jeanny Lamtiur Simanjuntak, Gunawan Wibisono, Yusnelly Suryadi D, Shanty Widhiyanti, Virza Syafaat Sasmitawidjaja, dan Indra.
Salah satu penggugat, Tri Andarsanti Pursita, mengatakan bahwa pendangkalan Kali Mampang menjadi penyebab banjir di wilayah rumahnya.
"Pendangkalan Kali Mampang di Pondok Jaya, area tinggal kami, terlihat dari ketinggian air sungai yang hanya sekitar 15 sentimeter. Pengerukan terakhir dilakukan sekitar tahun 2017," kata perempuan yang akrab disapa Sita melalui dari keterangan tertulis, Kamis (17/2/2022).
"Akibatnya jalan depan rumah saya terendam banjir setinggi 2 meter di tanggal 19-21 Februari 2021," ujar dia.
Sita berharap tidak hanya pengerukan Kali Mampang yang direalisasikan setelah putusan PTUN.
Kali dan saluran air di wilayah rawan banjir di Kali Krukut, Kali Cipinang maupun saluran air di wilayah Tebet juga harus mendapatkan perhatian yang sama.
"Kami meyakini, program tersebut sangat mendesak dan perlu mendapat perhatian khusus, agar banjir yang kami rasakan di tahun 2021 tidak terulang kembali," ucap dia.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.