Pada awal Januari 2022, EN ditawari paket minyak goreng dan mi instan dengan harga di bawah standar, masing-masing Rp 135.000 per 12 liter (karton) dan Rp 80.000 per dus.
"Korban tertarik. Selanjutnya korban membeli dengan cara menyerahkan uang terlebih dahulu dan delapan hari kemudian barang baru diserahkan," kata Kepala Bidang Humas Polda Metro Jaya Komisaris Besar Endra Zulpan dalam keterangannya, Minggu (20/2/2022).
Korban sudah mengeluarkan uang Rp 135 juta untuk pembelian 987 karton minyak goreng dan 30 dus mie instan.
Uang itu dibayarkan enam kali atau secara bertahap. Namun, setelah jatuh tempo, barang yang dijanjikan tidak kunjung datang.
Polisi mencatat, ada enam orang lainnya yang juga menjadi korban penipuan DA.
Total kerugian yang diderita para korban mencapai sekitar Rp 1,6 miliar, itu belum seluruhnya. Sebab, masih ada korban yang kerugiannya belum diketahui.
Tersangka dijerat dengan Pasal 378 dan/atau 372 Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP) tentang penipuan dan penggelapan.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.