Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Kepatuhan Warga di Jakarta Jalani Uji Emisi Kendaraan Masih Rendah

Kompas.com - 22/02/2022, 16:48 WIB
Reza Agustian,
Kristian Erdianto

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Dinas Lingkungan Hidup (LH) DKI Jakarta menggelar uji emisi kendaraan bermotor di Jalan Benyamin Sueb, Kemayoran, Jakarta Pusat, Selasa (22/2/2022).

Kegiatan tersebut merupakan tahap sosialisasi karena tingkat kepatuhan masyarakat untuk menjalani uji emisi kendaraan bermotor masih rendah.

Kepala Seksi Pengendalian Pencemaran Lingkungan Dinas Lingkungan Hidup DKI Jakarta Tiyana mengatakan, pengendara yang kendaraannya tidak lolos uji emisi akan diberikan teguran.

Baca juga: Siap Dibahas Lagi, Kapan Sanksi Tilang Uji Emisi Diterapkan?

"Sanksi itu nantinya berupa teguran dan tilang. Saat ini kita sampaikan ke masyarakat yang tidak lolos uji emisi dilakukan peneguran dulu," ujar Tiyana, saat dihubungi, Selasa (22/2/2022).

Berdasarkan data Dinas LH DKI Jakarta, tingkat kepatuhan warga yang berkendara di Jakarta untuk menjalani uji emisi kendaraan bermotor belum mencapai 10 persen.

Tiyana menuturkan, dari 58 kendaraan yang diuji, hanya empat kendaraan yang lolos uji emisi.

"Berarti tingkat kepatuhannya rata-rata masih tujuh sampai delapan persen," katanya.

Menurut Tyana, saat ini tercatat 599.975 kendaraan di DKI Jakarta atau atau 3,33 persen telah menjalani uji emisi.

Adapun terdapat 373 bengkel resmi di Jakarta yang melayani uji emisi kendaraaan.

"Sekarang sudah ada 373 bengkel dan masih aktif semua," tutur dia.

Baca juga: 556.745 Kendaraan Sudah Uji Emisi di DKI Jakarta

Kegiatan uji emisi yang dilakukan oleh Dinas Lingkungan Hidup DKI Jakarta bekerja sama dengan Dinas Perhubungan DKI Jakarta dan kepolisian.

Tiyana mengungkapkan kegiatan kepatuhan uji emisi ini akan berlangsung sampai November 2022 dengan 24 kali kegiatan di berbagai wilayah di Jakarta.

"Kendaraan dipinggirkan lalu dicek pakai aplikasi, kalau lolos uji emisi dibiarkan lanjut. Kalau tidak lolos kita sampaikan ke polisi dan Dishub nanti mereka lakukan peneguran," sambung Tiyana.

Sementara, tindak lanjut berupa penerapan sanksi tilang akan ditentukan berdasarkan evaluasi data terlebih dahulu.

"Nanti kita evaluasi dari hasil di lapangan, nanti sanksi tilangnya itu berlaku berdasarkan data-data di wilayah trennya bagaimana," tuturnya.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Asesmen Diterima, Polisi Kirim Chandrika Chika Cs ke Lido untuk Direhabilitasi

Asesmen Diterima, Polisi Kirim Chandrika Chika Cs ke Lido untuk Direhabilitasi

Megapolitan
Selain ke PDI-P, Pasangan Petahana Benyamin-Pilar Daftar ke Demokrat dan PKB untuk Pilkada Tangsel

Selain ke PDI-P, Pasangan Petahana Benyamin-Pilar Daftar ke Demokrat dan PKB untuk Pilkada Tangsel

Megapolitan
Polisi Pastikan Kondisi Jasad Wanita Dalam Koper di Cikarang Masih Utuh

Polisi Pastikan Kondisi Jasad Wanita Dalam Koper di Cikarang Masih Utuh

Megapolitan
Cara Urus NIK DKI yang Dinonaktifkan, Cukup Bawa Surat Keterangan Domisili dari RT

Cara Urus NIK DKI yang Dinonaktifkan, Cukup Bawa Surat Keterangan Domisili dari RT

Megapolitan
Heru Budi Harap 'Groundbreaking' MRT East-West Bisa Terealisasi Agustus 2024

Heru Budi Harap "Groundbreaking" MRT East-West Bisa Terealisasi Agustus 2024

Megapolitan
Daftar Pencalonan Wali Kota Bekasi, Mochtar Mohamad Mengaku Dipaksa Maju Pilkada 2024

Daftar Pencalonan Wali Kota Bekasi, Mochtar Mohamad Mengaku Dipaksa Maju Pilkada 2024

Megapolitan
Misteri Sosok Mayat Perempuan dalam Koper, Bikin Geger Warga Cikarang

Misteri Sosok Mayat Perempuan dalam Koper, Bikin Geger Warga Cikarang

Megapolitan
Kekejaman Nico Bunuh Teman Kencan di Kamar Kos, Buang Jasad Korban ke Sungai hingga Hanyut ke Pulau Pari

Kekejaman Nico Bunuh Teman Kencan di Kamar Kos, Buang Jasad Korban ke Sungai hingga Hanyut ke Pulau Pari

Megapolitan
Ulah Sindikat Pencuri di Tambora, Gasak 37 Motor dalam 2 Bulan untuk Disewakan

Ulah Sindikat Pencuri di Tambora, Gasak 37 Motor dalam 2 Bulan untuk Disewakan

Megapolitan
Upaya Chandrika Chika dkk Lolos dari Jerat Hukum, Ajukan Rehabilitasi Usai Ditangkap karena Narkoba

Upaya Chandrika Chika dkk Lolos dari Jerat Hukum, Ajukan Rehabilitasi Usai Ditangkap karena Narkoba

Megapolitan
Mochtar Mohamad Ajukan Diri Jadi Calon Wali Kota Bekasi ke PDIP

Mochtar Mohamad Ajukan Diri Jadi Calon Wali Kota Bekasi ke PDIP

Megapolitan
Keluarga Ajukan Rehabilitasi, Chandrika Chika dkk Jalani Asesmen di BNN Jaksel

Keluarga Ajukan Rehabilitasi, Chandrika Chika dkk Jalani Asesmen di BNN Jaksel

Megapolitan
Banyak Warga Protes NIK-nya Dinonaktifkan, padahal 'Numpang' KTP Jakarta

Banyak Warga Protes NIK-nya Dinonaktifkan, padahal "Numpang" KTP Jakarta

Megapolitan
Dekat Istana, Lima dari 11 RT di Tanah Tinggi Masuk Kawasan Kumuh yang Sangat Ekstrem

Dekat Istana, Lima dari 11 RT di Tanah Tinggi Masuk Kawasan Kumuh yang Sangat Ekstrem

Megapolitan
Menelusuri Kampung Kumuh dan Kemiskinan Ekstrem Dekat Istana Negara...

Menelusuri Kampung Kumuh dan Kemiskinan Ekstrem Dekat Istana Negara...

Megapolitan
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com