JAKARTA, KOMPAS.com - Proses pengerukan lumpur pada Kali Mampang oleh Suku Dinas (Sudin) Sumber Daya Air (SDA) Jakarta Selatan sudah dilakukan sejak Sabtu (21/2/2022).
Setidaknya ada dua alat berat atau eskavator amphibi yang dikerahkan. Titik pertama proses pengerukan dilakukan di Jalan Pondok Jaya X, Pela Mampang, Mampang Prapatan, Jakarta Selatan.
Proses pengerukan dilakukan setelah Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) mengabulkan sebagian tuntutan warga terhadap Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan terkait banjir akibat luapan Kali Mampang.
Hal itu merupakan putusan PTUN Jakarta atas gugatan tujuh warga korban banjir Kali Mampang dalam perkara nomor 205/G/TF/2021/PTUN.JKT.
Baca juga: Lebar Kali Mampang di Pasar Jagal Menyempit Jadi 2 Meter karena Bangunan Permanen di Bantaran
Ketujuh penggugat yakni Tri Andarsanti Pursita, Jeanny Lamtiur Simanjuntak, Gunawan Wibisono, Yusnelly Suryadi D, Shanty Widhiyanti, Virza Syafaat Sasmitawidjaja, dan Indra.
Dalam putusannya, majelis hakim PTUN Jakarta mewajibkan Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan selaku tergugat untuk mengeruk Kali Mampang secara tuntas.
"Mewajibkan tergugat (Anies) untuk mengerjakan pengerukan Kali Mampang secara tuntas sampai ke wilayah Pondok Jaya," demikian bunyi amar putusan di laman resmi PTUN Jakarta, dikutip Kamis (17/2/2022).
Selain itu, Anies juga diwajibkan membangun turap sungai dan membayar biaya perkara sebesar Rp 2.618.300.
Baca juga: Pemprov DKI Klaim Pembangunan Turap Kali Mampang Rampung Sebagian, Penggugat: Itu Beda Wilayah
Sementara itu, Camat Mampang Prapatan Djaharuddin, mengatakan, pengerukan lumpur di Kali Mampang tidak terkait dengan keputusan gugatan yang dilayangkan oleh warga.
Pengerukan Kali Mampang merupakan program rutin dan sudah berjalan sejak tahun 2021.
"Kita sudah melakukan aksi di sini secara rutin ya melakukan pengerukan-pengerukan ataupun perbaikan bantaran-bantaran," kata Djaharuddin saat dikonfirmasi.
Program pengerukan Kali Mampang pertama dengan berkerja sama oleh Kecamatan Pancoran. Hal ini dilakukan karena Kali Mampang melintasi wilayah tersebut.
Hulu Kali Mampang berada di perbatasan antara Depok dan Jagakarsa. Sedangkan hilir Kali Mampang beada di kawasan Gatot Subroto, Jakarta Selatan.
Baca juga: Anies Klaim Pengerukan Kali Mampang Selesai 100 Persen, Penggugat: Pengerjaan Belum Tuntas
"Pekerjaan oleh SDA yang sifatnya skala prioritas dari tingkat kota, memprioritaskan dilakukan pemeliharaan di Kali Mampang," kata Djaharuddin.
"Pengerukan ya kurang lebih sekitar 2 sampai 3 kilometer. Kedalaman pengerukan kurang lebih sampai 2 meter," ucap Djaharuddin.
Djaharuddin pun tak menampik bahwa pengerukan Kali Mampang mengalami beberapa kendala. Salah satunya trase kali yang tak ideal karena adanya bangunan di bantaran.
Menurut Djaharuddin, apabila pengerukan lumpur terus dilakukan atau terlalu dalam, tak menutup kemungkinan dapat menyebabkan bangunan di bantaran roboh.
"Ada beberapa warga, terutama mereka yang mendirikan bangunan di bantaran kali, apabila dilakukan pengerukan dalam (bisa) menyebabkan rumah mereka roboh," kata DJaharuddin.
Baca juga: Kali Mampang Menyempit, Harusnya Selebar 20 Meter, Kini Tinggal 2-10 Meter
Meski belum inventarisasi, namun Djaharuddin mengklaim bahwa sejumlah rumah yang ada di bantaran Kali Mampang itu memilik sertifikat.
"Kita belum menginventaris secara total ya, tapi dari informasi-informasi lapangan yang kami dapat itu mereka sudah melakukan sertifikasi terhadap bangunan dan tanah yang mereka miliki di bantaran Kali Mampang," ucap Djaharuddin.
Selain pengerukan, proses pembangunan turap pada Kali Mampang juga ikut terkendala imbas adanya rumah yang berdiri di bantaran.
Untuk mengeksekusi pembangunan turap, maka pemerintah perlu melakukan penggusuran terhadap sejumlah rumah yang ada di bantaran.
"Tentunya butuh pembebasan-pembebasan lahan. Kedua, rumah warga yang berada di pinggiran bantaran kali ini, tentunya harus kita tertibkan," kata
Sementara itu, Kepala Seksi (kasie) Pemeliharaan Sudin SDA Jakarta Selatan, Junjung mengatakan, lebar Kali Mampang telah menyempit.
Kali Mampang seharusnya memiliki lebar 20 meter. Namun kenyataannya, lebar Kali Mampang saat ini hanya berkisar 6-10 meter, bahkan di titik tertentu lebarnya hanya 2 meter.
"Kalau lebar itu sebenarnya 20 meter. Nyatanya mana ada (20 meter), existing antara 6-10 meter. Di Pasar Jagal bisa-bisa (lebarnya) 2 meter," ujar Junjung saat dikonfirmasi terpisah, Selasa (22/2/2022).
Junjung mengatakan, lebar Kali Mampang menyempit karena banyak bangunan atau rumah dibangun di bantaran.
"Nanti mau disampaikan ke camat atau lurah, makanya kok banyak bangunan di pinggir kali," kata Junjung.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.