JAKARTA, KOMPAS.com - Polda Metro Jaya belum menemukan hubungan antara motif pengeroyokan Ketua Umum Komite Nasional Pemuda Indonesia (KNPI) Haris Pertama dengan masalah utang piutang.
Ditreskrimum Polda Metro Jaya Kombes Tubagus Ade Hidayat menyebutkan bahwa benar pelaku pengeroyokan adalah gerombolan debt collector.
Namun, penyidik belum menemukan hubungan antara profesi para pelaku dengan motif pengeroyokan tersebut.
Baca juga: Kronologi Pengeroyokan Ketua KNPI Haris Pertama oleh Gerombolan Debt Collector di Cikini
"Kan debt collector pekerjaanya. Bukan berarti harus ada utang. Yang jelas faktanya sekarang bahwa debt collector itu pekerjaanya," ujar Ade saat dihubungi, Kamis (24/2/2022).
Hingga kini, kata Ade, penyidik masih terus menggali keterangan para tersangka untuk mengungkap motif pengeroyokan terhadap Haris.
"Makanya motif masih kami gali," kata Ade.
Baca juga: Ketua KNPI Haris Pertama Merasa Ada Dalang Pengeroyokan yang Belum Tertangkap
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Endra Zulpan sebelumnya menjelaskan, pelaku pengeroyokan terhadap Haris berjumlah empat orang. Polisi berhasil menangkap dua pelaku, sementara sisanya masih buron.
"Pelaku yang berhasil ditangkap dari empat orang yang ada di TKP, dua orang pelaku utama berhasil kami tangkap," ujar Zulpan kepada wartawan, Selasa (22/2/2022). Kedua pelaku tersebut berinisial NA (35) dan JT (43).
Para eksekutor tersebut kini sudah ditetapkan sebagai tersangka dan dijerat Pasal 170 ayat 2 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).
Selain itu, Polda Metro Jaya juga menangkap seorang berinisial SS yang diketahui sebagai orang yang memerintahkan pengeroyokan terhadap Haris.
Ditreskrimum Polda Metro Jaya Kombes Tubagus Ade Hidayat mengungkapkan bahwa SS dikenakan Pasal 55 Juncto Pasal 20 KUHP.
"SS yang memberikan perintah kami terapkan Pasal 55 Juncto Pasal 20 KUHP. Karena dia tidak melakukan, tetapi dia menyuruh," kata Ade.
Ade menambahkan bahwa keempat pengeroyok Haris di lokasi kejadian berprofesi sebagai debt collector.
Kronologi pengeroyokan
Insiden pengeroyokan Haris terjadi pada Senin (21/2/2022) siang, sekitar pukul 14.10 WIB.