JAKARTA, KOMPAS.com - Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas melalui Surat Edaran (SE) terbarunya membatasi penggunaan pengeras suara atau toa di masjid dan mushala.
Ketua Dewan Masjid Indonesia (DMI) Jakarta Pusat Syawaludin mengaku belum ambil sikap terkait keputusan tersebut.
"Secara organisasi sebagai Ketua DMI Jakpus (saya) belum bisa mengambil sikap, tapi kami masih menunggu arahan pengurus pusat DMI," ungkapnya saat dihubungi, Kamis (24/2/2022).
Lebih lanjut, Syawaludin mengatakan bahwa Menag sebaiknya mengatur tentang orang yang mengumandangkan adzan, bukan membatasi penggunaan toa.
"Seseorang yang azan itu harus yang suaranya merdu yang fasih, seharusnya diatur yang itu, menurut saya pribadi itu," ujarnya.
Baca juga: Penggunaan Pengeras Suara Masjid Dibatasi, DMI Kota Bekasi Akan Lakukan Sosialisasi
Berdasarkan pengalaman pribadinya, tidak ada masalah yang timbul di masyarakat karena penggunaan toa masjid atau mushala.
Syawaludin mengungkapkan selama ini tidak ada komplain dari umat Non Muslim terkait suara yang keluar dari toa masjid.
"Walaupun kita beda suku, ras, dan agama, di tempat tinggal saya tidak ada komplain sejak saya kecil sampai sekarang," tuturnya.
Lebih lanjut, Syawaludin berharap ke depannya sesama umat beragama di Indonesia bisa saling menghormati.
"Harapannya bisa saling memahami kedepannya tidak ada gesekan di tingkat bawah, terutama kita sesama anak bangsa," ucapnya.
Baca juga: Penggunaan Loudspeaker Masjid Dibatasi, DMI Tangsel: Supaya Orang Lain Tak Terganggu
Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!
Syarat & KetentuanSegera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.