TANGERANG, KOMPAS.com - Seorang pria bernama Simon (24), dilaporkan ibunya yang berinisial LF (45), karena menjual kulkas akhirnya divonis menerima hukuman penjara selama tiga bulan.
Pembacaan vonis itu berlangsung di Pengadilan Negeri Tangerang, Kota Tangerang, Kamis (24/2/2022), tepatnya di ruang 8. Sidang dimulai sekitar pukul 15.10 WIB.
Dalam persidangan kali ini Simon hadir secara virtual.
Divonis 3 bulan penjara
Saat sidang, ketua majelis hakim menguraikan beberapa keputusannya, sekaligus putusan soal hukuman tiga bulan pidana penjara terhadap Simon.
Baca juga: Pria yang Jual Kulkas Ibunya di Tangsel Divonis 3 Bulan Penjara
"Menjatuhkan pidana dengan pidana penjara selama tiga bulan," ujar ketua majelis hakim saat sidang.
Usai membaca putusan tersebut, ketua majelis hakim bertanya apakah Simon menerima vonis itu.
"Saya terima," jawab Simon.
LF turut menghadiri sidang pembacaan vonis ini.
Dia tampak mengenakan baju berwarna putih dan berkacamata.
Saat sidang selesai, LF langsung meninggalkan ruang sidang dan enggan memberikan respons.
Bebas pekan depan
Muhammad Mualimin, kuasa hukum Simon, mengatakan bahwa kliennya diperkirakan bakal keluar dari tahanan pekan depan.
Sebab, Simon divonis tiga bulan penjara dikurangi masa tahanan yang sudah dijalaninya. Simon sudah ditahan sejak awal Desember 2021.
Baca juga: Divonis 3 Bulan Penjara, Pria yang Jual Kulkas Ibunya di Tangsel Bebas Pekan Depan
"Alhamdulillah hakim berlaku cukup adil karena hanya vonis tiga bulan dan klien kami sudah ditahan sejak 7 Desember 2021," kata Mualimin ditemui usai sidang, Kamis.
"Jadi, kira-kira sekira seminggu lagi dia bisa keluar. Karena masa proses sidang, dia (Simon) sudah berada di dalam tahanan," sambung dia.
Mualimin menyatakan bahwa pihaknya menerima putusan hakim.
Sebab, berdasarkan kesepakatan dengan Simon, tim kuasa hukum akan menerima jika vonis dari hakim di bawah lima bulan penjara.
"Sesuai dengan kesepakatan Simon, kalau kami divonis di bawah lima bulan, kami akan terima," ucap Mualimin.
Lebih ringan dari tuntuntan jaksa
Mualimin menyebut, jaksa menuntut Simon dipenjara 6 bulan.
Sedangkan, hakim menuntut Simon dipenjara 3 bulan.
Dengan demikian, keputusan hakim lebih ringan dari pada tuntuan jaksa
"Vonisnya hanya separuh dari tuntutan jaksa," ungkap Mualimin.
Duduk perkara kasus
Simon menjual kulkas milik ibunya di Serua Poncol, Sawah Baru, Ciputat, Tangerang Selatan, pada 2020.
Mualimin menyebut, saat itu kliennya terpaksa menjual kulkas bekas tersebut karena dia dan kakaknya, V (27), butuh uang untuk makan.
Simon saat itu terkena pemutusan hubungan kerja (PHK) imbas pembatasan sosial berskala besar (PSBB) yang diterapkan pemerintah untuk mengatasi pandemi Covid-19.
Setelah Simon menjual kulkas, sang ibu melaporkannya ke polisi dengan tuduhan pencurian juncto pencurian dalam keluarga sesuai Pasal 362 KUHP juncto Pasal 367 ayat (2) KUHP.
Simon kemudian ditetapkan sebagai tersangka pada 7 Agustus 2021.
"Kulkas itu tak pernah ada isinya, laku Rp 500.000. Hal itu mengantarkan S ke jeruji besi," kata Mualimin, 25 Januari 2022.
Menurut Mualimin, kliennya itu sudah meminta maaf dan menyatakan akan memberikan uang ganti rugi kepada ibunya.
Namun, ibunya tak menghiraukan itu dan tetap melaporkan Simon ke polisi.
"Dengan nilai barang yang sangat kecil, om dan tantenya S juga siap mengganti kerugian LF dengan harapan kasus tersebut tidak perlu berakhir di jeruji besi," ucapnya.
Setelah kasus tersebut dilimpahkan polisi ke kejaksaan, Simon menjadi terdakwa dan menjalani sidang di PN Tangerang.
Penjelasan ibu Simon
LF mengungkapkan, ia melaporkan sang anak karena sudah tak sanggup lagi menahan emosinya atas berbagai perlakuan Simon.
Dia melapor ke polisi bukan hanya karena Simon menjual kulkasnya, tetapi juga karena serentetan peristiwa yang terjadi sebelumnya.
"Saya udah enggak kuat lagi sebagai orangtua," ujarnya, 25 Januari 2022.
LF menjelaskan, ia dan Simon mulanya akan dimediasi oleh perangkat RT/RW dan polisi binmas soal kasus menjual kulkas.
Namun, sebelum mediasi berjalan, Simon justru mengeluarkan pakaian-pakaian milik LF seakan-akan ingin mengusirnya.
Kata LF, Simon mengeluarkan pakaian-pakaian itu di depan perangkat RT/RW dan polisi binmas.
"Saya sudah baik-baik panggil RT/RW, binmas, mediasi enggak ada. Bahkan baju saya dikeluarin di depan mereka," kata LF.
"Saya sebagai ibu enggak boleh masuk lagi, pintunya dikunci. Diusir kayak gitu pantas enggak dilakukan anak? Itu saya kasih makan loh. Dia (Simon) enggak mikir kalau saya punya utang kiri kanan," sambung dia.
LF mengaku selalu membelikan apa pun yang diinginkan Simon, seperti laptop untuk modal usaha dan sepeda motor.
Setelah memiliki laptop dan motor, kata LF, Simon malah tidak bekerja. Simon bahkan kerap bangun tidur sore hari.
"Saya beliin semua, tapi hasilnya 0. Karena apa? Ini orang (Simon), kalau mau kerja bangunnya pagi dong, bukan bangun jam 16.00 WIB," kata dia.
"Terus lihat tudung meja makan, (Simon bilang), 'Ah cuman ginian doang'," sambung dia.
LF juga mengungkapkan, alasan Simon menjual kulkasnya karena terkena PHK itu tidak benar.
"Itu (alasan jual kulkas karena di-PHK) bohong. Itu dia (Simon) di-PHK kapan tahu, jual kulkasnya kapan tahu," ucap LF.
Dalam kesempatan itu, LF sendiri tak merinci kapan tepatnya Simon di-PHK dan menjual kulkas.
Berdasarkan hal-hal tersebut, LF akhirnya memutuskan untuk melaporkan tindakan Simon menjual kulkasnya ke polisi.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.