Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Polres Depok Akan Periksa Aktor Senior Jamal Mirdad Terkait Dugaan Penggelapan

Kompas.com - 25/02/2022, 19:23 WIB
Tria Sutrisna,
Ambaranie Nadia Kemala Movanita

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Polda Metro Jaya menyebutkan bahwa pemeriksaan awal aktor senior Jamal Mirdad terkait dugaan kasus penipuan dan penggelapan sertifikat rumah segera dilakukan Polres Metro Depok.

Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Endra Zulpan menjelaskan, penyidik Polres Metro Depok akan memanggil dan meminta klarifikasi terlapor terkait dugaan kasus tersebut.

"Jamal Mirdad nanti tentunya akan dipanggil Polres Depok untuk klarifikasi, benar tidak apa yang dilaporkan saudara FN," kata Zulpan.

Baca juga: Kasus Dugaan Penggelapan Sertifikat Rumah oleh Jamal Mirdad Dilimpahkan ke Polres Depok

Namun, Zulpan belum dapat menjelaskan secara terperinci kapan pemeriksaan terhadap Jamal Mirdad akan dilakukan.

Dia hanya memastikan bahwa kasus tersebut kini sudah dilimpahkan Polda Metro Jaya ke Polres Metro Depok untuk mempermudah penyelidikan.

Pemeriksaan terhadap pelapor pun akan dilakukan dalam waktu dekat.

"Untuk mempermudah penanganannya. karena tempat rumah yang dibeli ada di Sawangan. Jadi untuk kepentingan penyidikannya saja," ungkap Zulpan.

Diberitakan sebelumnya, Aktor senior Jamal Mirdad dilaporkan oleh seseorang berinisial FN atas dugaan kasus penipuan dan penggelapan sertifikat rumah.

Baca juga: Aktor Senior Jamal Mirdad Dilaporkan ke Polda Metro Jaya atas Dugaan Penipuan dan Penggelapan Sertifikat Rumah

Zulpan membenarkan adanya pelaporan terhadap Jamal Mirdad terkait dugaan tersebut.

Laporan itu telah teregistrasi dengan nomor LP/B/629/II/2022/SPKT/POLDA METRO JAYA.

"Iya benar, pelapor atas nama FN. Dilaporkan 4 Februari 2022," ujar Zulpan, Jumat (25/2/2022).

Dalam foto laporan yang diberikan Zulpan, tertulis bahwa FN membeli rumah di kawasan Cinangka, Sawangan, Depok dari Jamal Mirdad pada 2015.

Terlapor kemudian berjanji bahwa sertifikat rumah akan diserahkan kepada pelapor setelah proses pelunasan.

Baca juga: Polda Metro Jaya Tetapkan Mantan Manajer Denny Sumargo Tersangka Kasus Penggelapan

Namun, terlapor tak kunjung memberikan sertifikat rumah tersebut. FN yang merasa dirugikan pun akhirnya melaporkan Jamal Mirdad ke Polda Metro Jaya.

FN melaporkan Jamal Mirdad dengan Pasal 378 dan atau Pasal 372 KUHP tentang penipuan dan penggelapan.

Zulpan belum menjelaskan secara terperinci sudah sejauh mana proses penyelidikan dilakukan.

Dia hanya mengungkapkan bahwa saat ini laporan tersebut sudah ditangani dan diselidiki oleh Ditreskrimum Polda Metro Jaya.

"Kasusnya ditangani Ditreskrimum Polda Metro Jaya," jelas Zulpan.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Mayat Bayi di Tanah Abang, Diduga Dibuang Ayah Kandungnya

Mayat Bayi di Tanah Abang, Diduga Dibuang Ayah Kandungnya

Megapolitan
2 Pria Rampok Taksi 'Online' di Kembangan untuk Bayar Pinjol

2 Pria Rampok Taksi "Online" di Kembangan untuk Bayar Pinjol

Megapolitan
Heru Budi: Jakarta Bisa Benahi Tata Kota jika Pemerintahan Pindah ke IKN

Heru Budi: Jakarta Bisa Benahi Tata Kota jika Pemerintahan Pindah ke IKN

Megapolitan
Polda Metro Jadwalkan Pemeriksaan Pendeta Gilbert Lumoindong Terkait Dugaan Penistaan Agama

Polda Metro Jadwalkan Pemeriksaan Pendeta Gilbert Lumoindong Terkait Dugaan Penistaan Agama

Megapolitan
Prabowo-Gibran Belum Dilantik, Pedagang Pigura: Belum Berani Jual, Presidennya Masih Jokowi

Prabowo-Gibran Belum Dilantik, Pedagang Pigura: Belum Berani Jual, Presidennya Masih Jokowi

Megapolitan
Anggota Polresta Manado Tembak Kepalanya Sendiri Pakai Senpi

Anggota Polresta Manado Tembak Kepalanya Sendiri Pakai Senpi

Megapolitan
2 Pria Rampok Taksi Online di Jakbar, Leher Sopir Dijerat dan Ditusuk

2 Pria Rampok Taksi Online di Jakbar, Leher Sopir Dijerat dan Ditusuk

Megapolitan
Polisi Periksa Kejiwaan Orangtua yang Buang Bayi ke KBB Tanah Abang

Polisi Periksa Kejiwaan Orangtua yang Buang Bayi ke KBB Tanah Abang

Megapolitan
Golkar Buka Peluang Lanjutkan Koalisi Indonesia Maju pada Pilkada DKI 2024

Golkar Buka Peluang Lanjutkan Koalisi Indonesia Maju pada Pilkada DKI 2024

Megapolitan
Di Tanah Tinggi Hampir Mustahil Menyuruh Anak Tidur Pukul 10 Malam untuk Cegah Tawuran

Di Tanah Tinggi Hampir Mustahil Menyuruh Anak Tidur Pukul 10 Malam untuk Cegah Tawuran

Megapolitan
Cekoki Remaja dengan Narkoba hingga Tewas, Pelaku: Saya Tidak Tahu Korban Masih Dibawah Umur

Cekoki Remaja dengan Narkoba hingga Tewas, Pelaku: Saya Tidak Tahu Korban Masih Dibawah Umur

Megapolitan
Polisi Periksa 5 Saksi Terkait Kasus Begal Mobil di Tajur Bogor

Polisi Periksa 5 Saksi Terkait Kasus Begal Mobil di Tajur Bogor

Megapolitan
Banyak Warga Protes NIK-nya Dinonaktifkan, Petugas: Mereka Keukeuh Ingin Gunakan Alamat Tak Sesuai Domisili

Banyak Warga Protes NIK-nya Dinonaktifkan, Petugas: Mereka Keukeuh Ingin Gunakan Alamat Tak Sesuai Domisili

Megapolitan
Keluarga Tolak Otopsi, Korban Tewas Kebakaran Cinere Depok Langsung Dimakamkan

Keluarga Tolak Otopsi, Korban Tewas Kebakaran Cinere Depok Langsung Dimakamkan

Megapolitan
Beberapa Warga Tanah Tinggi Terpaksa Jual Rumah karena Kebutuhan Ekonomi, Kini Tinggal di Pinggir Jalan

Beberapa Warga Tanah Tinggi Terpaksa Jual Rumah karena Kebutuhan Ekonomi, Kini Tinggal di Pinggir Jalan

Megapolitan
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com