JAKARTA, KOMPAS.com - Polda Metro Jaya menyebutkan bahwa pemeriksaan awal aktor senior Jamal Mirdad terkait dugaan kasus penipuan dan penggelapan sertifikat rumah segera dilakukan Polres Metro Depok.
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Endra Zulpan menjelaskan, penyidik Polres Metro Depok akan memanggil dan meminta klarifikasi terlapor terkait dugaan kasus tersebut.
"Jamal Mirdad nanti tentunya akan dipanggil Polres Depok untuk klarifikasi, benar tidak apa yang dilaporkan saudara FN," kata Zulpan.
Baca juga: Kasus Dugaan Penggelapan Sertifikat Rumah oleh Jamal Mirdad Dilimpahkan ke Polres Depok
Namun, Zulpan belum dapat menjelaskan secara terperinci kapan pemeriksaan terhadap Jamal Mirdad akan dilakukan.
Dia hanya memastikan bahwa kasus tersebut kini sudah dilimpahkan Polda Metro Jaya ke Polres Metro Depok untuk mempermudah penyelidikan.
Pemeriksaan terhadap pelapor pun akan dilakukan dalam waktu dekat.
"Untuk mempermudah penanganannya. karena tempat rumah yang dibeli ada di Sawangan. Jadi untuk kepentingan penyidikannya saja," ungkap Zulpan.
Diberitakan sebelumnya, Aktor senior Jamal Mirdad dilaporkan oleh seseorang berinisial FN atas dugaan kasus penipuan dan penggelapan sertifikat rumah.
Zulpan membenarkan adanya pelaporan terhadap Jamal Mirdad terkait dugaan tersebut.
Laporan itu telah teregistrasi dengan nomor LP/B/629/II/2022/SPKT/POLDA METRO JAYA.
"Iya benar, pelapor atas nama FN. Dilaporkan 4 Februari 2022," ujar Zulpan, Jumat (25/2/2022).
Dalam foto laporan yang diberikan Zulpan, tertulis bahwa FN membeli rumah di kawasan Cinangka, Sawangan, Depok dari Jamal Mirdad pada 2015.
Terlapor kemudian berjanji bahwa sertifikat rumah akan diserahkan kepada pelapor setelah proses pelunasan.
Baca juga: Polda Metro Jaya Tetapkan Mantan Manajer Denny Sumargo Tersangka Kasus Penggelapan
Namun, terlapor tak kunjung memberikan sertifikat rumah tersebut. FN yang merasa dirugikan pun akhirnya melaporkan Jamal Mirdad ke Polda Metro Jaya.
FN melaporkan Jamal Mirdad dengan Pasal 378 dan atau Pasal 372 KUHP tentang penipuan dan penggelapan.
Zulpan belum menjelaskan secara terperinci sudah sejauh mana proses penyelidikan dilakukan.
Dia hanya mengungkapkan bahwa saat ini laporan tersebut sudah ditangani dan diselidiki oleh Ditreskrimum Polda Metro Jaya.
"Kasusnya ditangani Ditreskrimum Polda Metro Jaya," jelas Zulpan.
Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!
Syarat & KetentuanPeriksa kembali dan lengkapi data dirimu.
Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.
Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.