Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Kompas.com - 25/02/2022, 19:23 WIB
Tria Sutrisna,
Ambaranie Nadia Kemala Movanita

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Polda Metro Jaya menyebutkan bahwa pemeriksaan awal aktor senior Jamal Mirdad terkait dugaan kasus penipuan dan penggelapan sertifikat rumah segera dilakukan Polres Metro Depok.

Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Endra Zulpan menjelaskan, penyidik Polres Metro Depok akan memanggil dan meminta klarifikasi terlapor terkait dugaan kasus tersebut.

"Jamal Mirdad nanti tentunya akan dipanggil Polres Depok untuk klarifikasi, benar tidak apa yang dilaporkan saudara FN," kata Zulpan.

Baca juga: Kasus Dugaan Penggelapan Sertifikat Rumah oleh Jamal Mirdad Dilimpahkan ke Polres Depok

Namun, Zulpan belum dapat menjelaskan secara terperinci kapan pemeriksaan terhadap Jamal Mirdad akan dilakukan.

Dia hanya memastikan bahwa kasus tersebut kini sudah dilimpahkan Polda Metro Jaya ke Polres Metro Depok untuk mempermudah penyelidikan.

Pemeriksaan terhadap pelapor pun akan dilakukan dalam waktu dekat.

"Untuk mempermudah penanganannya. karena tempat rumah yang dibeli ada di Sawangan. Jadi untuk kepentingan penyidikannya saja," ungkap Zulpan.

Diberitakan sebelumnya, Aktor senior Jamal Mirdad dilaporkan oleh seseorang berinisial FN atas dugaan kasus penipuan dan penggelapan sertifikat rumah.

Baca juga: Aktor Senior Jamal Mirdad Dilaporkan ke Polda Metro Jaya atas Dugaan Penipuan dan Penggelapan Sertifikat Rumah

Zulpan membenarkan adanya pelaporan terhadap Jamal Mirdad terkait dugaan tersebut.

Laporan itu telah teregistrasi dengan nomor LP/B/629/II/2022/SPKT/POLDA METRO JAYA.

"Iya benar, pelapor atas nama FN. Dilaporkan 4 Februari 2022," ujar Zulpan, Jumat (25/2/2022).

Dalam foto laporan yang diberikan Zulpan, tertulis bahwa FN membeli rumah di kawasan Cinangka, Sawangan, Depok dari Jamal Mirdad pada 2015.

Terlapor kemudian berjanji bahwa sertifikat rumah akan diserahkan kepada pelapor setelah proses pelunasan.

Baca juga: Polda Metro Jaya Tetapkan Mantan Manajer Denny Sumargo Tersangka Kasus Penggelapan

Namun, terlapor tak kunjung memberikan sertifikat rumah tersebut. FN yang merasa dirugikan pun akhirnya melaporkan Jamal Mirdad ke Polda Metro Jaya.

FN melaporkan Jamal Mirdad dengan Pasal 378 dan atau Pasal 372 KUHP tentang penipuan dan penggelapan.

Zulpan belum menjelaskan secara terperinci sudah sejauh mana proses penyelidikan dilakukan.

Dia hanya mengungkapkan bahwa saat ini laporan tersebut sudah ditangani dan diselidiki oleh Ditreskrimum Polda Metro Jaya.

"Kasusnya ditangani Ditreskrimum Polda Metro Jaya," jelas Zulpan.

Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.

Video rekomendasi
Video lainnya


Rekomendasi untuk anda
28th

Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!

Syarat & Ketentuan
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.

Terkini Lainnya

Saat Bocah Taruhan Bermain Playstation Berakhir Penganiayaan terhadap Teman Sepermainan di Kebon Jeruk

Saat Bocah Taruhan Bermain Playstation Berakhir Penganiayaan terhadap Teman Sepermainan di Kebon Jeruk

Megapolitan
Kekeringan Meluas, Pemkot Tangsel Bakal Bikin Sumur Artesis dan Siapkan 50 Toren

Kekeringan Meluas, Pemkot Tangsel Bakal Bikin Sumur Artesis dan Siapkan 50 Toren

Megapolitan
Bocah 7 Tahun Meninggal Usai Operasi Amandel, Orangtua Tak Dapat Penjelasan Pihak RS

Bocah 7 Tahun Meninggal Usai Operasi Amandel, Orangtua Tak Dapat Penjelasan Pihak RS

Megapolitan
Kekeringan di Tangsel Meluas, Pemkot Kerahkan 5 Mobil Tangki Air Bersih Setiap Hari

Kekeringan di Tangsel Meluas, Pemkot Kerahkan 5 Mobil Tangki Air Bersih Setiap Hari

Megapolitan
Bocah yang Dianiaya Teman di Rental PS Disebut Kerap Dipukuli Pelaku

Bocah yang Dianiaya Teman di Rental PS Disebut Kerap Dipukuli Pelaku

Megapolitan
Pemkot Tangsel Bakal Kirim 500 Ton Sampah Per Hari ke TPA Degung

Pemkot Tangsel Bakal Kirim 500 Ton Sampah Per Hari ke TPA Degung

Megapolitan
Dalami Motif Kematian R, Polisi Panggil Lagi Wali Kelas hingga Guru SDN 06 Petukangan Utara Besok

Dalami Motif Kematian R, Polisi Panggil Lagi Wali Kelas hingga Guru SDN 06 Petukangan Utara Besok

Megapolitan
Maling Warung Kelontong di Depok Pakai Uang Curian untuk Main 'Online Game'

Maling Warung Kelontong di Depok Pakai Uang Curian untuk Main "Online Game"

Megapolitan
Ini Rangkaian Peristiwa Sebelum Siswi SD di Jaksel Lompat dari Lantai 4 Sekolah

Ini Rangkaian Peristiwa Sebelum Siswi SD di Jaksel Lompat dari Lantai 4 Sekolah

Megapolitan
Nasib Pilu Remaja di Depok: Diperkosa Bergilir oleh Pacar dan Tukang Siomai Usai Kabur dari Rumah

Nasib Pilu Remaja di Depok: Diperkosa Bergilir oleh Pacar dan Tukang Siomai Usai Kabur dari Rumah

Megapolitan
12 Saksi Diperiksa Terkait Kasus Siswi SD Lompat dari Lantai 4, Sebagian Teman Sekolah

12 Saksi Diperiksa Terkait Kasus Siswi SD Lompat dari Lantai 4, Sebagian Teman Sekolah

Megapolitan
Ijazah Pelajar Sekolah Swasta Ditahan karena Biaya, Disdik DKI: Ortu Murid Terdampak Pandemi

Ijazah Pelajar Sekolah Swasta Ditahan karena Biaya, Disdik DKI: Ortu Murid Terdampak Pandemi

Megapolitan
Anak yang Mati Batang Otak Usai Operasi Amandel di Bekasi Meninggal Dunia

Anak yang Mati Batang Otak Usai Operasi Amandel di Bekasi Meninggal Dunia

Megapolitan
Mulai 2024, Pemkot Tangsel Bakal Buang Sampah ke TPA Degung Kabupaten Lebak

Mulai 2024, Pemkot Tangsel Bakal Buang Sampah ke TPA Degung Kabupaten Lebak

Megapolitan
2 Tersangka Produksi Film Dewasa Menikah di Ruang Penyidik, Polisi: Sudah Lama Berencana

2 Tersangka Produksi Film Dewasa Menikah di Ruang Penyidik, Polisi: Sudah Lama Berencana

Megapolitan
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Verifikasi akun KG Media ID
Verifikasi akun KG Media ID

Periksa kembali dan lengkapi data dirimu.

Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.

Lengkapi Profil
Lengkapi Profil

Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.

Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com