DEPOK, KOMPAS.com - Polres Metro Depok masih menyelidiki dugaan penipuan dan penggelapan sertifikat tanah yang menjerat aktor senior Jamal Mirdad.
Kasat Reskrim Polres Metro Depok AKBP Yogen Heroes mengatakan, pihaknya akan meminta keterangan dari para saksi.
"Kami periksa beberapa saksi. Kami akan memeriksa lagi keterangan dari lurah setempat dan juga BPN. Jika keterangan-keterangan itu sudah kami dapati semua, baru kami akan gelar, apakah bisa dinaikkan ke penyidikan atau tidak," kata Yogen kepada wartawan, Selasa (1/3/2022).
Baca juga: Terima Berkas Kasus, Polres Depok Dalami Dugaan Penipuan yang Libatkan Jamal Mirdad
Yogen menyebutkan, tim penyidik juga masih mendalami keterangan saksi yang sudah diperiksa.
"Masih berjalan, kami harus kuatkan lagi keterangan-keterangan. Kami enggak bisa ngomong berapa saksi. Kalau belum cukup, kami panggil mana yang bisa menguatkan," sebut Yogen.
"Nanti kalau semua saksi sudah dipanggil semua, baru nanti bukti-bukti," lanjut dia.
Diberitakan sebelumnya, Polda Metro Jaya melimpahkan laporan kasus dugaan penipuan dan penggelapan sertifikat rumah yang menjerat Jamal Mirdad ke Polres Metro Depok.
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Endra Zulpan mengatakan, kasus tersebut dilaporkan oleh seseorang berinisial FN ke Polda Metro Jaya pada 4 Februari 2022.
Namun, pihaknya memutuskan untuk melimpahkan laporan tersebut untuk ditindaklanjuti oleh Satreskrim Polres Metro Depok.
"Jadi dilaporkannya di Polda Metro Jaya pada 4 Februari 2022, kemudian tanggal 9 Februari 2022 kami limpahkan ke Polres Depok," ujar Zulpan kepada wartawan, Jumat (25/2/2022).
Baca juga: Laporan Dugaan Penipuan dan Penggelapan yang Menjerat Jamal Mirdad Dilimpahkan ke Polres Depok
Menurut Zulpan, pelimpahan laporan itu bertujuan untuk mempermudah proses penyelidikan. Sebab, lokasi rumah yang dibeli pelapor berada di wilayah Sawangan, Depok, Jawa Barat.
"Untuk mempermudah penanganannya, karena tempat rumah yang dibeli ada di Sawangan. Jadi untuk kepentingan penyidikannya saja," ungkap Zulpan.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.