JAKARTA, KOMPAS.com - Polda Metro Jaya hingga kini masih mendalami motif utama pengeroyokan Ketua Umum Komite Nasional Pemuda Indonesia (KNPI) Haris Pertama.
Politisi Partai Golkar Azis Samual yang telah ditetapkan sebagai tersangka yang mendalangi kasus pengeroyokan tersebut membantah tuduhan yang ditujukan kepada dirinya.
"Motif ini masih kami dalami. Kenapa? Karena sampai saat ini yang bersangkutan masih menolak dan belum mengakui perbuatannya dan itu hak tersangka," ujar Dirreskrimum Polda Metro Jaya Kombes Tubagus Ade Hidayat, Rabu (2/3/2022).
Untuk itu, kata Ade, penyidik Ditreskrimum Polda Metro Jaya masih terus mendalami kasus tersebut dengan berbagai alat bukti yang dimiliki.
Baca juga: Politikus Golkar Azis Samual Jadi Tersangka Pengeroyokan Ketua KNPI Haris Pertama
Ade pun menegaskan bahwa Azis Samual sudah ditetapkan sebagai tersangka dan dijerat Pasal 55 Ayat 1 Juncto Pasal 170 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).
"Jadi motif masih kami gali dengan berbagai macam alat bukti yang dimiliki penyidik. Jadi Penyidik akan bergerak secara simultan dan bertahap," kata Ade.
"Pertama kami tangkap eksekutor, kemudian menangkap perantara dan menangkap yang menyuruh melakukan, sampai saat ini sudah enam tersangka yang sesuai peran masing-masing," pungkasnya.
Seperti diketahui, Ketua Umum KNPI Haris Pertama menjadi korban pengeroyokan di parkiran salah satu restoran di kawasan Menteng, Jakarta Pusat, pada Senin (21/2/2022) siang.
Baca juga: Profil Azis Samual, Politisi Golkar yang Jadi Tersangka Pengeroyokan Ketum KNPI
Haris pun melaporkan kejadian pengeroyokan yang dialaminya ke Polda Metro Jaya, Senin malam.
Atas laporan tersebut penyidik Polda Metro Jaya kemudian menangkap lima orang yang terlibat dalam pengeroyokan tersebut.
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Endra Zulpan menjelaskan, empat tersangka pengeroyok Haris ialah NA, JT, I, dan H.
Para eksekutor tersebut kini sudah ditetapkan sebagai tersangka dan dijerat Pasal 170 ayat 2 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).
Baca juga: Polda Metro: Azis Samual Beri Perintah Debt Collector Keroyok Ketua KNPI
Selain itu, Polda Metro Jaya juga menangkap seorang berinisial SS yang diketahui sebagai orang yang memerintahkan pengeroyokan terhadap Haris.
Tubagus Ade Hidayat mengungkapkan bahwa SS dikenakan Pasal 55 Juncto Pasal 20 KUHP.
"SS yang memberikan perintah kami terapkan Pasal 55 Juncto Pasal 20 KUHP. Karena dia tidak melakukan, tetapi dia menyuruh," kata Ade.
Ade menambahkan bahwa keempat pengeroyok Haris di lokasi kejadian berprofesi sebagai debt collector.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.