Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Sejarah Pura Aditya Jaya, Rumah Ibadah Umat Hindu Pertama di Jakarta

Kompas.com - 03/03/2022, 09:33 WIB
Ihsanuddin

Editor

JAKARTA, KOMPAS.com - Pura Aditya Jaya di Rawamangun adalah rumah ibadah umat Hindu  tertua di Jakarta. 

Berdirinya pura ini tidak dapat dilepaskan dari sejarah perjuangan umat Hindu DKI Jakarta yang menginginkan memiliki tempat persembahyangan.

Mengutip keterangan di website resmi, Pura Aditya Jaya mulai dirintis sejak tahun 50-an oleh Yayasan Pitha Maha, namun baru sekitar tahun 60-an memperoleh respon dari pemerintah.

Baca juga: Rangkaian Hari Raya Nyepi, Anies Akan Hadiri Upacara Tawur Agung Kesanga di Pura Aditya Jaya

 

Presiden Soekarno saat itu memberikan Umat Hindu tanah di Lapangan Banteng, namun karena suatu hal pura gagal dibangun.

Pada tahun 70-an I Gusti Ngurah Mandra (alm) mendapat kepercayaan menjadi Tim Kontraktor yang menangani projek jalan Jakarta-Cirebon dari Direktorat Jenderal Bina Marga, Departemen Pekerjaan Umum, dengan pimpinan proyek bapak Ir. Iman Soekoto (alm).

Dalam kesempatan itu I Gusti Ngurah Mandra mengajukan ide kepada pimpro untuk menyumbangkan tanah bekas perbekalan yang saat itu kosong untuk tempat ibadah (pura) bagi umat Hindu di Jakarta.

Baca juga: Saat Politisi Golkar Jadi Dalang Pengeroyokan Ketua KNPI Haris Pertama, Ditahan meski Bantah Semua Tuduhan

 

Usaha ini diterima dengan baik asalkan dibentuk panitia terlebih dahulu. Susunan panitia adalah sebagai berikut:

Ketua Umum : I Gusti Ngurah Mandra (alm)
Ketua I : I Nyoman Geria (alm)
Ketua II : I Gusti Ketut Sukarta (alm)
Sekretaris I : Drs. Sang Made Jingga
Sekretaris II : AA Sumitra (alm)
Bendahara I : Ir. Ketut Berana (alm)
Bendahara II : I Wayan Arniata

Baca juga: Saat Rocky Gerung Dibawa Munarman Jadi Ahli di Sidang Terorisme, Sentil Jokowi Soal Grup Whatsapp TNI

Panitia yang telah terbentuk mengajukan permohonan kepada pimpinan proyek yang kemudian menunjuk dan mengesahkan panitia tersebut untuk melaksanakan pembangunan Pura.

Peletakan batu pertama pembangunan Pura Aditya Jaya oleh bapak Moh. Hadi (alm) yang mewakili pimpinan proyek dilakukan pada tahun 1972.

Kemudian pembangunan fisik dimulai dengan membuat Padmasana, lalu dilanjutkan dengan pembangunan Anglurah, Taman Sari, Bale Pewedan, Penyengker dan Kori Agungnya.

Pada 12 Mei 1973 dilaksanakan peresmian Pura oleh Wakil Gubernur DKI Jakarta Prayogo.

Baca juga: Ketika Warga Bongkar Pabrik Miras Ilegal Beromzet Rp 100 Juta di Jatiasih, Bermula dari Bau Menyengat di Got

Pada tahun 1976, Menteri PUTL (Pekerjaan Umum dan Tenaga Listrik) Sutami memberikan surat dengan nomor: 36/KPTS/1976 yang berisi tentang: pemberian ijin kepada Parisada Hindu Dharma untuk menggunakan tanah yang dikuasai oleh Departemen Pekerjaan Umum cq Ditjen Bina Marga sebagai tempat persembahyangan bagi umat Hindu DKI Jakarta dan sekitarnya;

Pemberian ijin oleh Menteri Pekerjaan Umum tersebut didukung oleh Gubernur DKI Jakarta bapak Ali Sadikin yang dimuat dalam surat Keputusan No. D.TV-a2/4/24/73, yang dijadikan dasar pembangunan Pura Aditya Jaya.

Baca juga: Fakta Pemberlakuan PTM Jenjang SD di Kota Tangerang: Dimulai 7 Maret, Khusus untuk Kelas 6

 

Selanjutnya pembangunan Pura terus mengalami perkembangan. Hingga saat ini kondisi fisik pembangunan Pura mengalami kemajuan yang sangat pesat menyesuaikan kebutuhan umat.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Pekerja Proyek Diduga Jatuh dari Atap Stasiun LRT Kuningan

Pekerja Proyek Diduga Jatuh dari Atap Stasiun LRT Kuningan

Megapolitan
25 Warga Depok Tertipu Investasi Emas 'Bodong', Total Kerugian Capai Rp 6 Miliar

25 Warga Depok Tertipu Investasi Emas "Bodong", Total Kerugian Capai Rp 6 Miliar

Megapolitan
Pelanggan Minimarket: Ada atau Enggak Ada Jukir, Tak Bisa Jamin Kendaraan Aman

Pelanggan Minimarket: Ada atau Enggak Ada Jukir, Tak Bisa Jamin Kendaraan Aman

Megapolitan
4 Bocah Laki-laki di Cengkareng Dilecehkan Seorang Pria di Area Masjid

4 Bocah Laki-laki di Cengkareng Dilecehkan Seorang Pria di Area Masjid

Megapolitan
KPU DKI Bakal 'Jemput Bola' untuk Tutupi Kekurangan Anggota PPS di Pilkada 2024

KPU DKI Bakal "Jemput Bola" untuk Tutupi Kekurangan Anggota PPS di Pilkada 2024

Megapolitan
Sudirman Said Bakal Maju Jadi Cagub Independen Pilkada DKI, Berpasangan dengan Abdullah Mansuri

Sudirman Said Bakal Maju Jadi Cagub Independen Pilkada DKI, Berpasangan dengan Abdullah Mansuri

Megapolitan
Pria yang Diduga Lecehkan 5 Bocah Laki-laki di Cengkareng Sempat Masuk ke Rumah Korban

Pria yang Diduga Lecehkan 5 Bocah Laki-laki di Cengkareng Sempat Masuk ke Rumah Korban

Megapolitan
Kondisi Terkini TKP Pengendara Motor Tewas Ditabrak Angkot, Lalu Lintas Berjalan Normal

Kondisi Terkini TKP Pengendara Motor Tewas Ditabrak Angkot, Lalu Lintas Berjalan Normal

Megapolitan
KPU DKI Jakarta Terima Konsultasi 3 Bacagub Jalur Independen, Siapa Saja?

KPU DKI Jakarta Terima Konsultasi 3 Bacagub Jalur Independen, Siapa Saja?

Megapolitan
Bakal Maju di Pilkada Depok, Imam Budi Hartono Klaim Punya Elektabilitas Besar

Bakal Maju di Pilkada Depok, Imam Budi Hartono Klaim Punya Elektabilitas Besar

Megapolitan
Seorang Pria Diduga Lecehkan 5 Bocah Laki-laki di Jakbar

Seorang Pria Diduga Lecehkan 5 Bocah Laki-laki di Jakbar

Megapolitan
74 Kelurahan di Jakarta Masih Kekurangan Anggota PPS untuk Pilkada 2024

74 Kelurahan di Jakarta Masih Kekurangan Anggota PPS untuk Pilkada 2024

Megapolitan
Denda Rp 500.000 Untuk Pembuang Sampah di TPS Lokbin Pasar Minggu Belum Diterapkan

Denda Rp 500.000 Untuk Pembuang Sampah di TPS Lokbin Pasar Minggu Belum Diterapkan

Megapolitan
Warga Boleh Buang Sampah di TPS Dekat Lokbin Pasar Minggu pada Pagi Hari, Petugas Bakal Lakukan 'OTT'

Warga Boleh Buang Sampah di TPS Dekat Lokbin Pasar Minggu pada Pagi Hari, Petugas Bakal Lakukan "OTT"

Megapolitan
Remaja yang Tusuk Seorang Ibu di Bogor Ditahan Selama 7 Hari

Remaja yang Tusuk Seorang Ibu di Bogor Ditahan Selama 7 Hari

Megapolitan
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com