Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Mulai Hari Ini Pemkot Tangsel Kembali Berlakukan PTM Terbatas

Kompas.com - 07/03/2022, 10:51 WIB
Annisa Ramadani Siregar,
Irfan Maullana

Tim Redaksi

TANGERANG SELATAN, KOMPAS.com - Pemerintah Kota Tangerang Selatan melalui Dinas Pendidikan kembali memberlakukan pembelajaran tatap muka (PTM) terbatas di sekolah di wilayah Tangsel.

Kebijakan ini berlaku bagi seluruh siswa jenjang pendidikan anak usia dini (PAUD) hingga sekolah menengah pertama (SMP). PTM terbatas berlangsung mulai hari ini Senin, 7 Maret 2022.

Keputusan yang diteken Kepala Dinas Pendidikan Kota Tangsel, Deden Deni, pada 4 Maret 2022 termaktub dalam Surat Edaran Nomor: 421/1661-Disdikbud tentang Pemberlakuan Pembelajaran Tatap Muka (PTM) Terbatas di Kota Tangerang Selatan.

Baca juga: Mulai 7 Maret, PTM Terbatas Kembali Diberlakukan di Sekolah di Tangsel

“Terhitung mulai tanggal 7 Maret 2022 seluruh jenjang PAUD, PKBM, SKB, SD atau sederajat, serta SMP atau sederajat agar melaksanakan PTM terbatas kapasitas 50 persen, ” kata Deden dalam Surat Edaran, dikutip Sabtu (5/3/2022).

Dalam penerapannya, satuan pendidikan diminta untuk tetap melaksanakan protokol kesehatan yang ketat. Selain itu, juga agar melakukan monitoring dan evaluasi pelaksanaan PTMT, terutama pada saat kedatangan dan jam pulang.

"Agar dipantau dan diatur kedatangan dan kepulangan peserta didik dari satuan pendidikan supaya tidak terjadi kerumunan," ujarnya.

Baca juga: Kantin Dilarang Buka Selama PTM Terbatas Siswa Kelas 6 SD di Kota Tangerang

Selain itu, kata Deden, satuan pendidikan setiap hari wajib melaporkan pelaksanaan PTM terbatas ke Dinas Pendidikan dan Kebudayaan melalui Google Form bidang masing-masing.

Pemberlakuan kebijakan itu diputus setelah dilakukan beberapa pertimbangan berikut. Pertama, Keputusan Bersama 4 Menteri tentang Panduan Penyelenggaraan Pembelajaran di Masa Pandemi Covid-19.

Kedua, Surat Edaran Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi Nomor 2 Tahun 2022 Tentang Diskresi Pelaksanaan Keputusan Bersama Tentang Panduan Penyelenggaraan Pembelajaran di Masa Pandemi Covid-19.

Ketiga, hasil surveilans dari Dinas Kesehatan terkait dengan perkembangan hasil pemeriksaan Covid-19 di satuan pendidikan Kota Tangsel.

Keempat, evaluasi mingguan PPKM level 3 Satgas Covid-19 Kota Tangerang Selatan.

Kelima, laporan dari satuan pendidikan terkait terkonfirmasi kasus positif Covid-19 pada masa PTM terbatas atau PJJ (pembelajaran jarak jauh).

Keenam, masukan dari dewan pendidikan, pengawas sekolah TK, SD, dan SMP, MKKS, K3S SD.

Dengan pertimbangan-pertimbangan itu, Deden menegaskan pihaknya menerapkan kembali pembelajaran offline di sekolah dengan pembatasan kapasitas sebagai antisipasi tingginya penyebaran Covid-19 di lingkungan sekolah.

Sebelumnya, Dinas Pendidikan Kota Tangsel memberlakukan PJJ pada 7 hingga 25 Februari 2022 seiring dengan melonjaknya angka kasus Covid-19 di Tangsel.

Kemudian, seiring dengan terjadinya penurunan angka kasus harian Covid-19, diberlakukan kembali PTM terbatas yang hanya dibolehkan diikuti siswa kelas tinggi, yakni 6 SD dan 9 SMP sejak Selasa, 1 Maret hingga Jumat, 4 Maret 2022.

Barulah kemudian PTM terbatas dengan kapasitas 50 persen boleh diikuti oleh semua jenjang pendidikan mulai hari ini pada Senin, 7 Maret 2022.

Pemberlakuan ini nantinya akan dievaluasi kembali oleh Dinas Pendidikan, Dinas Kesehatan, dan Satuan Tugas (Satgas) Penanganan Covid-19 Kota Tangsel untuk pengambilan keputusan tetap dilanjutkan atau tidak.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Harga Bawang Merah Melonjak, Pemprov DKI Bakal Gelar Pangan Murah

Harga Bawang Merah Melonjak, Pemprov DKI Bakal Gelar Pangan Murah

Megapolitan
Pemprov DKI Diminta Lindungi Pengusaha Warung Madura Terkait Adanya Permintaan Pembatasan Jam Operasional

Pemprov DKI Diminta Lindungi Pengusaha Warung Madura Terkait Adanya Permintaan Pembatasan Jam Operasional

Megapolitan
Kronologi Brigadir RAT Bunuh Diri Pakai Pistol di Dalam Alphard

Kronologi Brigadir RAT Bunuh Diri Pakai Pistol di Dalam Alphard

Megapolitan
Polisi Pastikan Kasus Dugaan Pemerasan Firli Bahuri Masih Terus Berjalan

Polisi Pastikan Kasus Dugaan Pemerasan Firli Bahuri Masih Terus Berjalan

Megapolitan
Brigadir RAT Diduga Pakai Pistol HS-9 untuk Akhiri Hidupnya di Dalam Mobil

Brigadir RAT Diduga Pakai Pistol HS-9 untuk Akhiri Hidupnya di Dalam Mobil

Megapolitan
Korban: Guling yang Dicuri Maling Peninggalan Almarhum Ayah Saya

Korban: Guling yang Dicuri Maling Peninggalan Almarhum Ayah Saya

Megapolitan
Guling yang Dicuri Maling di Cinere Usianya Sudah Belasan Tahun

Guling yang Dicuri Maling di Cinere Usianya Sudah Belasan Tahun

Megapolitan
Khawatir Rumahnya Diambil Pemerintah, Banyak Warga Tanah Tinggi Tak Ikut Program 'Bebenah Kampung'

Khawatir Rumahnya Diambil Pemerintah, Banyak Warga Tanah Tinggi Tak Ikut Program "Bebenah Kampung"

Megapolitan
Anggota Polresta Manado Tembak Kepalanya Pakai Senpi, Peluru Tembus dari Pelipis Kanan ke Kiri

Anggota Polresta Manado Tembak Kepalanya Pakai Senpi, Peluru Tembus dari Pelipis Kanan ke Kiri

Megapolitan
Maling Guling Beraksi di Cinere, Korban: Lucu, Kenapa Enggak Sekalian Kasurnya!

Maling Guling Beraksi di Cinere, Korban: Lucu, Kenapa Enggak Sekalian Kasurnya!

Megapolitan
Kronologi Pengendara Moge Tewas Terlindas Truk Trailer di Plumpang

Kronologi Pengendara Moge Tewas Terlindas Truk Trailer di Plumpang

Megapolitan
Mayat Bayi di Tanah Abang, Diduga Dibuang Ayah Kandungnya

Mayat Bayi di Tanah Abang, Diduga Dibuang Ayah Kandungnya

Megapolitan
2 Pria Rampok Taksi 'Online' di Kembangan untuk Bayar Pinjol

2 Pria Rampok Taksi "Online" di Kembangan untuk Bayar Pinjol

Megapolitan
Heru Budi: Jakarta Bisa Benahi Tata Kota jika Pemerintahan Pindah ke IKN

Heru Budi: Jakarta Bisa Benahi Tata Kota jika Pemerintahan Pindah ke IKN

Megapolitan
Polda Metro Jadwalkan Pemeriksaan Pendeta Gilbert Lumoindong Terkait Dugaan Penistaan Agama

Polda Metro Jadwalkan Pemeriksaan Pendeta Gilbert Lumoindong Terkait Dugaan Penistaan Agama

Megapolitan
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com