TANGERANG SELATAN, KOMPAS.com - Pemerintah Kota Tangerang Selatan melalui Dinas Pendidikan kembali memberlakukan pembelajaran tatap muka (PTM) terbatas di sekolah di wilayah Tangsel.
Kebijakan ini berlaku bagi seluruh siswa jenjang pendidikan anak usia dini (PAUD) hingga sekolah menengah pertama (SMP). PTM terbatas berlangsung mulai hari ini Senin, 7 Maret 2022.
Keputusan yang diteken Kepala Dinas Pendidikan Kota Tangsel, Deden Deni, pada 4 Maret 2022 termaktub dalam Surat Edaran Nomor: 421/1661-Disdikbud tentang Pemberlakuan Pembelajaran Tatap Muka (PTM) Terbatas di Kota Tangerang Selatan.
Baca juga: Mulai 7 Maret, PTM Terbatas Kembali Diberlakukan di Sekolah di Tangsel
“Terhitung mulai tanggal 7 Maret 2022 seluruh jenjang PAUD, PKBM, SKB, SD atau sederajat, serta SMP atau sederajat agar melaksanakan PTM terbatas kapasitas 50 persen, ” kata Deden dalam Surat Edaran, dikutip Sabtu (5/3/2022).
Dalam penerapannya, satuan pendidikan diminta untuk tetap melaksanakan protokol kesehatan yang ketat. Selain itu, juga agar melakukan monitoring dan evaluasi pelaksanaan PTMT, terutama pada saat kedatangan dan jam pulang.
"Agar dipantau dan diatur kedatangan dan kepulangan peserta didik dari satuan pendidikan supaya tidak terjadi kerumunan," ujarnya.
Baca juga: Kantin Dilarang Buka Selama PTM Terbatas Siswa Kelas 6 SD di Kota Tangerang
Selain itu, kata Deden, satuan pendidikan setiap hari wajib melaporkan pelaksanaan PTM terbatas ke Dinas Pendidikan dan Kebudayaan melalui Google Form bidang masing-masing.
Pemberlakuan kebijakan itu diputus setelah dilakukan beberapa pertimbangan berikut. Pertama, Keputusan Bersama 4 Menteri tentang Panduan Penyelenggaraan Pembelajaran di Masa Pandemi Covid-19.
Kedua, Surat Edaran Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi Nomor 2 Tahun 2022 Tentang Diskresi Pelaksanaan Keputusan Bersama Tentang Panduan Penyelenggaraan Pembelajaran di Masa Pandemi Covid-19.
Ketiga, hasil surveilans dari Dinas Kesehatan terkait dengan perkembangan hasil pemeriksaan Covid-19 di satuan pendidikan Kota Tangsel.
Keempat, evaluasi mingguan PPKM level 3 Satgas Covid-19 Kota Tangerang Selatan.
Kelima, laporan dari satuan pendidikan terkait terkonfirmasi kasus positif Covid-19 pada masa PTM terbatas atau PJJ (pembelajaran jarak jauh).
Keenam, masukan dari dewan pendidikan, pengawas sekolah TK, SD, dan SMP, MKKS, K3S SD.
Dengan pertimbangan-pertimbangan itu, Deden menegaskan pihaknya menerapkan kembali pembelajaran offline di sekolah dengan pembatasan kapasitas sebagai antisipasi tingginya penyebaran Covid-19 di lingkungan sekolah.
Sebelumnya, Dinas Pendidikan Kota Tangsel memberlakukan PJJ pada 7 hingga 25 Februari 2022 seiring dengan melonjaknya angka kasus Covid-19 di Tangsel.
Kemudian, seiring dengan terjadinya penurunan angka kasus harian Covid-19, diberlakukan kembali PTM terbatas yang hanya dibolehkan diikuti siswa kelas tinggi, yakni 6 SD dan 9 SMP sejak Selasa, 1 Maret hingga Jumat, 4 Maret 2022.
Barulah kemudian PTM terbatas dengan kapasitas 50 persen boleh diikuti oleh semua jenjang pendidikan mulai hari ini pada Senin, 7 Maret 2022.
Pemberlakuan ini nantinya akan dievaluasi kembali oleh Dinas Pendidikan, Dinas Kesehatan, dan Satuan Tugas (Satgas) Penanganan Covid-19 Kota Tangsel untuk pengambilan keputusan tetap dilanjutkan atau tidak.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.