JAKARTA, KOMPAS.com - Suku Dinas Perhubungan Jakarta Pusat bersama dengan anggota TNI dan Polri menggelar Operasi Lintas Jaya di Jalan MH Mas Mansyur, Tanah Abang, Jakarta Pusat, Senin (7/3/2022).
Sejumlah pengendara kendaraan bermotor kedapatan melanggar aturan lalu lintas selama operasi berlangsung, dan mereka dikenakan sanksi tilang.
Koordinator Lapangan Suku Dinas Perhubungan Jakarta Pusat Dandung Junarto mengungkapkan, kendaraan yang ditilang kedapatan melanggar Undang-undang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (UU LLAJ).
"Kegiatan kita di sini untuk memeriksa surat-surat dan kebanyakan jalan kendaraan," ujar Dandung saat ditemui di lokasi, Senin (7/3/2022).
Baca juga: Wagub DKI Akui Ada Pembengkakan Anggaran Pembangunan Sirkuit Formula E
Menurut Dandung, pada kegiatan tersebut terdapat beragam jenis pelanggaran yang dilakukan pengendara.
"Ada muatan berlebih, ada SIM tidak sesuai untuk peruntukkannya, ada juga seperti surat-surat kendaraan yang mati," ungkapnya.
Para pengendara yang melanggar aturan lalu lintas pada kegiatan itu dikenakan sanksi tilang dan penahanan kendaraan.
"Sanksinya kalau memang surat mati ya kita kandangin. Tetapi kalau muatan lebih itu kita kenakan BAP tilang," katanya.
Dandung menjelaskan, sebagian besar jenis pelanggaran yang ditemukan dalam kegiatan tersebut adalah pelanggaran muatan berlebih.
Baca juga: Progres Sirkuit Formula E Sudah 52 Persen, Jakpro Akan Segera Umumkan Sponsor