"(Memadamkan dari sisi belakang Blok C2) naik ke atas mobil, naik tangga," sebut Sarpa.
"Kurang efektif?" tanya majelis hakim.
"Iya," Sarpa menjawab.
Majelis hakim lalu menanyakan jumlah mobil BPBD yang dikerahkan saat itu. Kata Sarpa, terdapat total 12 unit mobil yang dikerahkan untuk memadamkan kebakaran di lapas tersebut.
Menurut Sarpa, proses pemadaman hanya berlangsung selama setengah jam. Akan tetapi, proses pendinginan berlangsung cukup lama.
"Pemadaman setengah jam, pendinginan yang lama," tutur dia.
Saksi Adhiyansyah menambahkan, tim BPBD memadamkan api dari sisi gerbang timur.
Tim BPBD sudah memasuki area lapas, tetapi mobil mereka memang tidak bisa memasuki area Blok C2.
"Jadi yang dimaksud oleh Pak Damkar (Sarpa), itu dari gerbang timur, bukan dari luar tembok (Lapas Kelas I Tangerang)," kata Adhiyansyah dalam persidangan.
"Mereka sudah masuk ke dalam untuk upaya pemadaman. Upaya pemadaman sudah koordinasi juga dengan rombongan damkar," sambung Adhiyansyah.
Baca juga: Polda Metro Jaya Juga Tangkap Istri Jenderal Polisi Gadungan di Duren Sawit
Keempat terdakwa hadir dalam sidang ini.
Keempatnya adalah Suparto, Rusmanto, Yoga Wido Nugroho, dan Panahatan Butar Butar. Mereka merupakan petugas Lapas Kelas I Tangerang.
Sidang pertama yang digelar pada 25 Januari 2022 beragendakan pembacaan dakwaan.
Suparto, Rusmanto, dan Yoga didakwa Pasal 359 KUHP. Sementara itu, Panahatan didakwa Pasal 188 KUHP.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.