Adapun perubahan kebijakan terkait syarat penerbangan itu sempat disampaikan Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi Luhut Binsar Pandjaitan dalam konferensi pers evaluasi pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) secara virtual, Senin (7/3/2022).
Koordinator Penanganan PPKM Wilayah Jawa-Bali itu mengatakan, pemerintah memutuskan untuk membebaskan syarat tes antigen maupun PCR bagi pelaku perjalanan domestik.
Pembebasan tes tersebut berlaku untuk semua moda transportasi baik udara, laut, dan darat. Luhut menuturkan, kebijakan ini dibuat dalam masa Indonesia menuju transisi era kehidupan normal.
Luhut juga menambahkan, kebijakan tersebut akan ditetapkan melalui surat edaran kementerian/lembaga terkait dalam waktu dekat.
Setelah itu, Juru Bicara Kementerian Perhubungan (Kemenhub) Adita Irawati mengatakan, penghapusan syarat tes antigen dan PCR harus dituangkan terlebih dahulu dalam surat edaran kementerian.
Dengan demikian, aturan perjalanan transportasi saat ini masih merujuk pada Surat Edaran (SE) Satgas Penanganan Covid 19 Nomor 22 Tahun 2021. Dalam SE tersebut, tes antigen dan PCR masih diwajibkan sebagai syarat yang harus dipenuhi.
"Hingga saat ini, terkait syarat perjalanan dalam negeri dan internasional, Kemenhub selalu merujuk pada Surat Edaran Satgas Penanganan Covid 19. Adapun aturan yang berlaku sampai saat ini masih merujuk pada SE Satgas no 22 tahun 2021," kata Adita, dalam keterangan tertulis, Senin (7/3/2022).
Kemudian perubahan syarat penerbangan berlaku setelah Menteri Perhubungan menerbitkan SE Nomor 21 Tahun 2022.
Namun, penumpang rute domestik yang baru divaksinasi dosis pertama wajib menunjukkan hasil tes PCR atau antigen.
Sampel tes PCR diambil tiga hari sebelum jadwal keberangkatan, sedangkan sampel tes antigen diambil satu hari sebelum berangkat.
Ketentuan yang sama berlaku bagi penumpang rute domestik yang tak bisa menerima vaksin Covid-19.
Selain menunjukkan hasil tes Covid-19, penumpang wajib melampirkan surat keterangan dokter dari rumah sakit pemerintah yang menyatakan penumpang tidak bisa divaksinasi.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.