JAKARTA, KOMPAS.com - Kepala Biro Hukum Pemprov DKI Jakarta Yayan Yuhana mengatakan, ada beberapa alasan Pemprov DKI mengajukan banding terkait dengan putusan Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) yang mewajibkan Pemprov DKI melakukan normalisasi kali Mampang.
Menurut Yayan, majelis hakim kurang cermat mengambil putusan dan harus di-review kembali.
"Banding kami ajukan karena dalam beberapa hal terdapat pertimbangan majelis hakim PTUN yang menurut kami kurang cermat sehingga perlu di-review dalam proses banding," ujar Yayan saat dihubungi melalui pesan singkat, Rabu (9/3/2022).
Baca juga: Anies Banding Putusan PTUN, Penggugat: Tak Berempati ke Korban Banjir
Yayan mengatakan, majelis hakim diminta untuk melihat dokumen-dokumen yang disiapkan oleh Pemprov DKI Jakarta.
Dokumen tersebut berupa pelaksanaan pengerukan kali di beberapa lokasi yang sudah selesai dilaksanakan dan kegiatan-kegiatan penanganan banjir.
"Penanganan banjir lainnya yang (mungkin) belum dipertimbangkan oleh majelis hakim PTUN," kata Yayan.
Sebelumnya, Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan sebagai tergugat resmi mengajukan banding atas putusan PTUN yang mengabulkan tuntutan tujuh korban banjir Jakarta.
Anies resmi mengajukan banding pada Selasa (8/3/2022) seperti tertuang dalam situs resmi PTUN sipp.ptun-jakarta.go.id.
Baca juga: Gubernur DKI Banding atas Putusan PTUN soal Banjir, Penggugat: Anies Tak Mau Terima Kenyataan
"Tanggal Permohonan: Selasa, 8 Mar. 2022; Pemohon Banding: Gubernur Provinsi DKI Jakarta," tulis situs resmi PTUN Jakarta dikutip Kompas.com, Selasa.
Perkara nomor 205/G/TF/2021/PTUN.JKT yang didaftarkan 24 Agustus 2021, Anies digugat oleh tujuh warga kobran banjir Jakarta pada awal 2021.
Perkara tersebut didaftarkan 24 Agustus 2021, Anies digugat oleh tujuh warga korban banjir 2021 yaitu penggugat yakni Tri Andarsanti, Jeanny Lamtiur, Gunawan Wibisono, Yusnelly Suryadi, Shantywidhiyanti, Virza Syafaat, dan Indra.
Ketujuh korban banjir tersebut menuntut Anies mengerjakan program pencegahan banjir secara serius di wilayah Mampang Pela, Jakarta Selatan.
Selain itu, penggugat juga menuntut Anies membayar Rp 1 miliar atas kerugian akibat banjir.
Baca juga: Anies Ajukan Banding atas Putusan PTUN Terkait Gugatan Korban Banjir soal Kali Mampang
Namun, dalam putusan pada 15 Februari 2022, majelis hakim PTUN Jakarta hanya mengabulkan tuntutan pertama, yaitu memerintahkan Anies menuntaskan pengerukan Kali Mampang sampai ke Pondok Jaya dan membangun turap sungai di Kelurahan Pela Mampang.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.