JAKARTA, KOMPAS.com - Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan resmi mengajukan banding atas putusan Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) yang mengabulkan tuntutan tujuh korban banjir Jakarta.
Berdasarkan informasi di situs web resmi sipp.ptun-jakarta.go.id, Anies resmi mengajukan banding pada hari ini, Selasa (8/3/2022).
"Tanggal Permohonan: Selasa, 8 Mar. 2022; Pemohon Banding: Gubernur Provinsi DKI Jakarta," demikian informasi di situs resmi PTUN Jakarta tersebut dikutip Kompas.com, Selasa.
Baca juga: Dinas SDA DKI Sebut Pengerukan Kali Mampang Sudah Terlaksana Sebelum Ada Tuntutan Warga
Dalam perkara nomor 205/G/TF/2021/PTUN.JKT yang didaftarkan 24 Agustus 2021, Anies digugat oleh tujuh warga korban banjir Jakarta pada awal 2021.
Ketujuh penggugat yakni Tri Andarsanti, Jeanny Lamtiur, Gunawan Wibisono, Yusnelly Suryadi, Shantywidhiyanti, Virza Syafaat, dan Indra.
Ketujuh korban banjir tersebut menuntut Anies mengerjakan program pencegahan banjir secara serius di wilayah Mampang Pela, Jakarta Selatan.
Selain itu, penggugat juga menuntut Anies membayar Rp 1 miliar atas kerugian akibat banjir.
Baca juga: Proses Pengerukan Kali Mampang Baru 20 Persen, SDA: Rumah di Bantaran Hambat Pengerjaan
Namun, dalam putusan pada 15 Februari 2022, majelis hakim PTUN Jakarta hanya mengabulkan tuntutan pertama, yaitu memerintahkan Anies menuntaskan pengerukan Kali Mampang sampai ke Pondok Jaya dan membangun turap sungai di Kelurahan Pela Mampang.
Kepala Dinas Sumber Daya Air (SDA) DKI Jakarta Yusmada Faizal mengatakan, pengerukan Kali Mampang sudah dilakukan sebelum ada tuntutan dari warga.
Bahkan, kata Yusmada, pengerukan di titik yang diminta warga sudah dilakukan pada 2021.
Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!
Syarat & KetentuanPeriksa kembali dan lengkapi data dirimu.
Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.
Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.