Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Beragam Reaksi Penumpang soal Tak Ada Lagi Jaga Jarak di Kursi KRL

Kompas.com - 10/03/2022, 09:25 WIB
Muhammad Naufal,
Kristian Erdianto

Tim Redaksi

TANGERANG, KOMPAS.com - Kementerian Perhubungan (Kemenhub) melonggarkan syarat perjalanan menggunakan transportasi darat, laut, dan udara, mulai Selasa (8/3/2022).

Salah satu perubahan ketentuan yakni penumpang kereta rel listrik (KRL) boleh duduk secara berdempetan dan anak usia 6 tahun ke bawah boleh naik KRL.

Penyesuaian peraturan itu tertuang dalam Surat Edaran (SE) Kementerian Perhubungan (Kemenhub) Nomor 25 Tahun 2022 dan diterapkan mulai Rabu (9/3/2022).

Sejumlah penumpang KRL memberikan reaksi beragam atas penyesuaian peraturan tersebut.

Baca juga: Setelah Tak Ada Lagi Jaga Jarak di Kursi Penumpang KRL...

Penumpang KRL bernama Hani (25) mendukung aturan soal duduk di kursi penumpang yang sudah diizinkan berdempetan.

"Bagus kalau sekarang bisa dempetan begini, melihat kemarin juga kasihan yang berdiri karena tempat duduknya kurang. Jadi ini bagus sih," kata Hani, di Stasiun Tangerang, Kota Tangerang, Rabu.

Ia mengaku baru mengetahui penyesuaian aturan tersebut pada Rabu ini. Kemarin, kata Hani, penumpang masih belum diizinkan duduk berdempetan.

Dia berharap peraturan itu terus diterapkan. "Kemarin masih enggak boleh duduk dempet. Jadi harapannya ya sudah begini saja seterusnya," katanya.

Penumpang KRL lain bernama Halim (35) turut mendukung penyesuaian tersebut. Menurut Halim, penyesuaian aturan itu sudah tepat karena tren kasus Covid-19 tengah menurun.

Di sisi lain, meski ada penyesuaian, Halim berharap penumpang KRL jangan lengah dan melanggar protokol kesehatan.

"Bagus ya, kan kasus Covid-19 juga sudah menurun. Yang penting jaga protokol kesehatan masing-masing saja diperketat," papar Halim.

Baca juga: Pro Kontra Penumpang soal Tak Ada Lagi Tanda Jaga Jarak di Kursi KRL

Penumpang lain bernama Sumiati (40) mendukung diizinkannya anak usia 6 tahun ke bawah untuk naik KRL.

Menurut Sumiati, hal yang terpenting adalah kesadaran berkait protokol kesehatan. "Enggak masalah sih, senang-senang saja. Kita yang tahu cara menjaga diri kita sendiri. Memang Covid-19 ini ada, tapi ya itu, jaga jarak itu penting," kata Sumiati.

"Sekarang kan kasihan juga kalau semua dilarang. Anak-anak ditinggal kan enggak mungkin," sambungnya.

Sementara itu, penumpang KRL bernama Widya (38) tak setuju jika aturan duduk penumpang yang boleh berdempetan.

Oleh karena itu, Widya lebih memilih untuk berdiri saat berada di KRL.

"Baru tahu informasinya hari ini. Sebenarnya kalau untuk dempetannya masih agak risih sih. Tapi ya semoga semakin membaiklah," tutur Widya.

"Ini masih berdiri pas di KRL," sambung dia.

Masih jaga jarak

Kepala Stasiun Tangerang Eka Gusti Fadli mengatakan, kursi penumpang kini bisa diduduki oleh 7-8 orang.

"Kapasitas tempat duduk sebelumnya kan empat orang, saat ini bisa 7-8 orang tanpa jarak lagi, sudah 100 persen," sebutnya, Rabu.

Namun, menurut Eka, penumpang KRL dari Stasiun Tangerang masih menjaga jarak saat berada di tempat duduk.

Dia menuturkan, masih ada penumpang yang belum mengetahui peraturan terkait diizinkannya duduk secara berdempetan.

Baca juga: Tak Ada Lagi Jaga Jarak di Kursi KRL, Penumpang: Masih Insecure

Eka menduga, para penumpang masih berjaga jarak saat di tempat duduk karena sudah terbiasa dengan kebiasaan baru selama pandemi Covid-19 ini.

"Pantauan kita malah penumpang itu, walaupun tidak ada social distancing di kursi, mereka tetap jaga jarak," ungkapnya.

"Mungkin karena sudah terbiasa selama dua tahun mereka harus physical distancing, buktinya ya terbawa juga," sambung dia.

Sementara itu, kapasitas penumpang yang berdiri di gerbong kereta tetap dibatasi 60 persen, dari yang sebelumnya 45 persen.

Eka mengatakan, persentase itu setara dengan 96 penumpang. Bagi penumpang yang berdiri di gerbong kereta masih harus menerapkan berjaga jarak.

"Kalau jaga jarak tetap, hanya yang di kursi itu boleh full. Tapi kalau misalkan yang di atas (berdiri), itu tetap si penumpangnya sendiri jaga jarak," ujar Eka.

Anak naik KRL di luar jam sibuk

Dalam kesempatan itu, Eka menyarankan agar anak usia enam tahun ke bawah menaiki KRL di luar jam sibuk.

"Anak di bawah enam tahun sudah boleh naik KRL, tapi disarankan itu di luar jam sibuk," paparnya.

Baca juga: Duduk di KRL Tak Lagi Berjarak, Penumpang Diminta Tetap Patuhi Marka Berdiri

Dia memerinci, jam sibuk di Stasiun Tangerang biasanya terjadi pada pukul 06.00 WIB-08.00 WIB.

Dengan demikian, anak usia enam tahun ke bawah disarankan untuk naik KRL dari Stasiun Tangerang mulai pukul 08.00 WIB ke atas.

Eka mengakui bahwa tak ada peraturan yang mengatur waktu perjalanan bagi anak-anak.

"Kita khawatir tentang kesehatan penumpangnya itu (anak usia enam tahun ke bawah). Di situ memang tidak ada pembatasan jamnya, tapi disarankan itu tidak di jam segitu (jam sibuk)," paparnya.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Keluarga Tolak Otopsi Jenazah Brigadir RAT yang Bunuh Diri di Mampang

Keluarga Tolak Otopsi Jenazah Brigadir RAT yang Bunuh Diri di Mampang

Megapolitan
Pemilik Rumah Tempat Brigadir RAT Bunuh Diri Minta Publik Tak Berasumsi

Pemilik Rumah Tempat Brigadir RAT Bunuh Diri Minta Publik Tak Berasumsi

Megapolitan
Jenazah Brigadir RAT Telah Dibawa Pihak Keluarga dari RS Polri Kramat Jati

Jenazah Brigadir RAT Telah Dibawa Pihak Keluarga dari RS Polri Kramat Jati

Megapolitan
Proyek LRT Jakarta Rute Velodrome-Manggarai Masuk Tahap Pemasangan Girder

Proyek LRT Jakarta Rute Velodrome-Manggarai Masuk Tahap Pemasangan Girder

Megapolitan
Polisi Sebut Brigadir RAT Bunuh Diri di Mampang saat Sedang Cuti

Polisi Sebut Brigadir RAT Bunuh Diri di Mampang saat Sedang Cuti

Megapolitan
Pemprov DKI Siapkan Stok Blanko KTP untuk Pemilih Pemula Pilgub 2024

Pemprov DKI Siapkan Stok Blanko KTP untuk Pemilih Pemula Pilgub 2024

Megapolitan
Sebelum Tewas, Brigadir RAT Sepekan Tinggal di Jakarta

Sebelum Tewas, Brigadir RAT Sepekan Tinggal di Jakarta

Megapolitan
Partisipasi Pemilih di Jakarta pada Pemilu 2024 Turun Dibandingkan 2019

Partisipasi Pemilih di Jakarta pada Pemilu 2024 Turun Dibandingkan 2019

Megapolitan
Pemerintah DKJ Punya Wewenang Batasi Kendaraan Pribadi di Jakarta, DPRD Minta Dilibatkan

Pemerintah DKJ Punya Wewenang Batasi Kendaraan Pribadi di Jakarta, DPRD Minta Dilibatkan

Megapolitan
Dua Begal di Depok Lakukan Aksinya di Tiga Tempat dalam Sehari

Dua Begal di Depok Lakukan Aksinya di Tiga Tempat dalam Sehari

Megapolitan
Unggah Foto Gelas Starbucks Tutupi Kabah Saat Umrah, Zita Anjani: Saya Berniat Mancing Obrolan...

Unggah Foto Gelas Starbucks Tutupi Kabah Saat Umrah, Zita Anjani: Saya Berniat Mancing Obrolan...

Megapolitan
Jenazah Brigadir RAT Belum Diotopsi, Polisi Tunggu Keputusan Keluarga

Jenazah Brigadir RAT Belum Diotopsi, Polisi Tunggu Keputusan Keluarga

Megapolitan
Keluarga Brigadir RAT yang Meninggal Bunuh Diri Tiba di RS Polri Kramat Jati

Keluarga Brigadir RAT yang Meninggal Bunuh Diri Tiba di RS Polri Kramat Jati

Megapolitan
Dua Begal yang Bacok Korban di Depok Incar Anak Sekolah

Dua Begal yang Bacok Korban di Depok Incar Anak Sekolah

Megapolitan
Pemprov DKI Disarankan Ambil Alih Pengelolaan JIS, TIM, dan Velodrome dari Jakpro

Pemprov DKI Disarankan Ambil Alih Pengelolaan JIS, TIM, dan Velodrome dari Jakpro

Megapolitan
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com