Ichwan mencontohkan, seorang penggugat mengeluarkan uang sebesar Rp 10 juta untuk investasi tersebut pada 2013.
Pada 2013, Rp 10 juta setara dengan 16,6 gram emas.
Lalu, berat emas tersebut dikonversikan dengan nilai tahun 2021. Dengan demikian, emas 16,6 gram emas setara dengan Rp 15.454.000.
"Klien kami investasi Rp 10 juta tahun 2013. Kita cuma minta kembalikan saja yang Rp 10 juta itu, tapi dikonversikan (ke nilai) emas," papar Ichwan.
"Tapi kalau emas 16 gram (setara Rp 10 juta pada tahun 2013), kita konversikan (ke tahun 2021), harganya kan Rp 15 juta. Ya sudah kembalikan Rp 15 juta," sambungnya.
Sebagai informasi, Yusuf merupakan tergugat dua dalam kasus perdata ini.
Selain Yusuf, dua tergugat lain adalah PT Inext Arsindo selaku tergugat pertama dan Jody Broto Suseno sebagai tergugat ketiga.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.