Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Kompas.com - 10/03/2022, 17:53 WIB
Sania Mashabi,
Irfan Maullana

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - PT MRT Jakarta tetap memberlakukan pembatasan jarak di masing-masing gerbong keretanya selama penerapan pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) level 2 di DKI Jakarta.

Corporate Secretary Division Head MRT Jakarta Rendi Alhial mengatakan, pihaknya juga akan tetap memasang tanda jaga jarak di kereta.

"PT MRT Jakarta akan tetap memberlakukan aturan jaga jarak di dalam kereta dengan tetap memasang tanda jarak," kata Rendi dikutip dari keterangan tertulis, Kamis (10/3/2022).

Baca juga: Ini Jadwal Operasional MRT Selama Penerapan PPKM Level 2 di DKI Jakarta

Rendi melanjutkan, kapasitas pengguna berjumlah 65 orang per car atau per kereta.

Selain itu, para pengguna MRT selama berada di dalam area stasiun dan kereta, diwajibkan untuk mengikuti aturan yang berlaku, termasuk penerapan protokol kesehatan yang terkait dengan pencegahan penyebaran virus Covid-19.

"Pengguna jasa juga diminta untuk melakukan pemindaian kode QR melalui aplikasi PeduliLindungi sebelum memasuki area stasiun dan tidak berbicara baik satu maupun dua arah selama berada di dalam kereta," ujarnya.

Baca juga: Jumlah Penumpang MRT Jakarta Ditargetkan Capai 40.000 Orang Per Hari Tahun Ini

Padahal dalam Keputusan Gubernur DKI Jakarata Nomor 191 tentang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat Level 2 Corona Virus Disease 2019 disebutkan transportasi umum diperbolehkan mengangkut penumpang dengan kapasitas normal, yakni 100 persen.

Hal ini juga sesuai dengan Instruksi Menteri Dalam Negeri (Inmendagri) Nomor 15 Tahun 2022 tentang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat Level 4, Level 3, dan Level 2 Corona Virus Disease 2019 di Wilayah Jawa dan Bali.

Rendi menambahkan, pihaknya juga menerapkan kebijakan baru mengenai jam operasional MRT selama masa PPKM level 2 di DKI Jakarta.

Selama PPKM level 2 jam operasional MRT pada Senin hingga Jumat dimulai sejak pukul 05.00 WIB sampai dengan pukul 21.30 WIB.

Sementara pada akhir pekan, yakni Sabtu dan Minggu atau hari libur MRT mulai beroperasi pukul 06.00 WIB sampai dengan 21.30 WIB.

Sedangkan untuk jeda keberangkatan kereta MRT pada Senin hingga Jumat atau hari kerja yakni tiap 5 menit pada jam sibuk mulai pukul 07.00 hingga 9.00 WIB; 17.00 WIB; dan 19.00 WIB, serta setiap 10 menit di luar jam sibuk.

Pada akhir pekan atau hari libur keberangkatan berjeda 10 menit tiap keretanya.

"Kebijakan waktu operasional yang berlaku mulai hari Jumat, 11 Maret 2022," ucap dia.

Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.

Video rekomendasi
Video lainnya


Rekomendasi untuk anda

Terkini Lainnya

Jasad Perempuan Terlakban di Cikarang Dibunuh dengan Racun Tikus oleh Pacarnya

Jasad Perempuan Terlakban di Cikarang Dibunuh dengan Racun Tikus oleh Pacarnya

Megapolitan
2 Ruang Kelas SDN Setiamekar 03 Tambun Ambruk, Bangunan Sudah Lama Rusak

2 Ruang Kelas SDN Setiamekar 03 Tambun Ambruk, Bangunan Sudah Lama Rusak

Megapolitan
'Update' Kasus Perampokan Minimarket di Kalibaru, Polisi: Pelaku Masih Kami Buru

"Update" Kasus Perampokan Minimarket di Kalibaru, Polisi: Pelaku Masih Kami Buru

Megapolitan
Bertemu Firli Bahuri di GOR, SYL Disebut Datang Tanpa Janji, Pulang Tanpa Pamit

Bertemu Firli Bahuri di GOR, SYL Disebut Datang Tanpa Janji, Pulang Tanpa Pamit

Megapolitan
Pembunuhan Wanita Terlakban di Bekasi Dipicu Persoalan Utang dan Asmara

Pembunuhan Wanita Terlakban di Bekasi Dipicu Persoalan Utang dan Asmara

Megapolitan
Nama Gedung Blok G Balai Kota DKI Diganti Jadi Graha Ali Sadikin

Nama Gedung Blok G Balai Kota DKI Diganti Jadi Graha Ali Sadikin

Megapolitan
Sedang Kendarai Motor, Seorang Perempuan di Tangsel Jadi Korban Remas Payudara

Sedang Kendarai Motor, Seorang Perempuan di Tangsel Jadi Korban Remas Payudara

Megapolitan
Sambil Menangis, Ibu Bayi Diduga Korban Malapraktik: Adik, Mama Akan Cari Keadilan untuk Kamu

Sambil Menangis, Ibu Bayi Diduga Korban Malapraktik: Adik, Mama Akan Cari Keadilan untuk Kamu

Megapolitan
Bayi HNM Diduga Korban Malapraktik Meninggal, Evayanti Marbun Menangis Histeris di Depan RS Hermina Podomoro…

Bayi HNM Diduga Korban Malapraktik Meninggal, Evayanti Marbun Menangis Histeris di Depan RS Hermina Podomoro…

Megapolitan
Kondisi Balita yang Dianiaya Pacar Tantenya di Kramatjati Disebut Kurus, Tetangga: Kadang Dia Minta Nasi

Kondisi Balita yang Dianiaya Pacar Tantenya di Kramatjati Disebut Kurus, Tetangga: Kadang Dia Minta Nasi

Megapolitan
Stasiun Pompa Ancol-Sentiong Diresmikan, Disebut Bisa Kurangi Banjir di 7 Kecamatan

Stasiun Pompa Ancol-Sentiong Diresmikan, Disebut Bisa Kurangi Banjir di 7 Kecamatan

Megapolitan
Kuasa Hukum: Foto Firli Bahuri dan SYL Tak Membuktikan Adanya Tindak Pidana Korupsi

Kuasa Hukum: Foto Firli Bahuri dan SYL Tak Membuktikan Adanya Tindak Pidana Korupsi

Megapolitan
Seorang Pemuda Ditemukan Tewas Gantung Diri di TPU Tegal Alur

Seorang Pemuda Ditemukan Tewas Gantung Diri di TPU Tegal Alur

Megapolitan
Jasad Perempuan Terlakban di Kontrakan Cikarang, Tetangga: Enggak Nyangka, Pelaku Kelihatan Polos

Jasad Perempuan Terlakban di Kontrakan Cikarang, Tetangga: Enggak Nyangka, Pelaku Kelihatan Polos

Megapolitan
Atap Dua Ruang Kelas SDN Setiamekar 03 Ambruk Usai Diguyur Hujan

Atap Dua Ruang Kelas SDN Setiamekar 03 Ambruk Usai Diguyur Hujan

Megapolitan
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Lengkapi Profil
Lengkapi Profil

Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.

Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com