Menurut MS, pembeli lain membeli rumah dengan harga yang relatif sama, dengan rentang Rp 550 juta hingga Rp 600 juta.
"Harganya variasi sekitar Rp 550 juta-Rp 600 juta. Nah itu harusnya, dijanjikannya setahun pembangunan sudah jadi," ujar dia pada 1 Februari 2022.
Baca juga: Kerugian Korban Penipuan Pengembang 2 Perumahan di Tangsel Hampir Rp 20 Miliar
Setahun berselang, sebanyak 21 unit rumah di klaster itu tak kunjung rampung dibangun dan para pembeli menuntut kompensasi.
Menurut MS, pengembang tak mampu membayarkan kompensasi ataupun melanjutkan pembangunan klaster.
Hingga Desember 2020, pembangunan tak kunjung selesai.
Di saat yang bersamaan, Samtari ternyata menggadaikan secara diam-diam sertifikat tanah Klaster Jasmine Residence 4 kepada seorang penadah berinisial W seharga Rp 700 juta.
Penggadaian sertifikat tersebut baru diketahui saat para pembeli melakukan mediasi dengan pengembang dan W pada tahun 2020.
Baca juga: Pengembang di Tangsel Ditangkap Polisi Usai Diduga Gadaikan Sertifikat Tanah secara Diam-diam
Saat mediasi, W menawarkan sertifikat tanah itu ke MS dkk dengan harga Rp 1,5 miliar atau dua kali lipat dari harga gadai.
MS dkk menolak tawaran itu dan melaporkan Samtari ke kepolisian serta menggugat W secara persata ke PN Tangerang.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.