Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Jadi Korban Pemukulan Saat Demo, Kasat Intel Polres Metro Jakpus Dirawat Intensif di RSUD Tarakan

Kompas.com - 13/03/2022, 08:18 WIB
Reza Agustian,
Jessi Carina

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Kasat Intel Polres Metro Jakarta Pusat AKBP Ferikson Tampubolon masih mendapat perawatan di Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Tarakan, Jakarta Pusat, akibat jadi korban pemukulan demo mahasiswa Papua di sekitar kantor Kementerian Dalam Negeri, Jakarta Pusat.

Direktur RSUD Tarakan Dian Ekawati mengatakan AKBP Ferikson Tampubolon masih dalam perawatan intensif.

"Bahwa saat ini keadaan korban masih dalam perawatan yang intensif dan dokter juga sudah memberikan perawatan dan terapi yang dibutuhkan sesuai dengan kebutuhan pasien," ujar Dian Ekawati dalam keterangan pers, Sabtu (12/3/2022).

Baca juga: Ditahan, Satu Mahasiswa Papua Masih Diperiksa Polisi Terkait Pemukulan terhadap Kasat Intel Polres Jakpus

Menurut Dian, AKBP Ferikson Tampubolon mengalami cedera ringan di kepala.

Dian mengatakan, AKBP Ferikson Tampubolon akan dirawat untuk tiga hari ke depan sambil melihat perkembangan kondisinya.

"Kita akan lakukan observasi selama kurang lebih tiga hari ke depan dan kita lihat perkembangannya seperti apa," tuturnya.

Sebagai informasi, unjuk rasa yang digelar mahasiswa di sekitar kantor Kementerian Dalam Negeri, Jakarta Pusat, Jumat (11/3/2022), dilaporkan berlangsung ricuh.

Kasat Intel Polres Metro Jakarta Pusat AKBP Ferikson Tampubolon yang ikut mengamankan unjuk rasa tersebut bahkan sampai harus dilarikan ke RSUD Tarakan karena mengalami luka di bagian kepala.

Baca juga: Polisi Tetapkan Seorang Mahasiswa yang Diduga Pukul Polisi Saat Demo Tolak Pemekaran Papua Sebagai Tersangka

Mahasiswa jadi tersangka

Polisi menetapkan seorang mahasiswa sebagai tersangka kasus pemukulan AKBP Ferikson Tampubolon saat tengah mengamankan aksi demonstrasi yang ricuh.

Aksi demo menolak pemekaran wilayah Papua itu diketahui terjadi di dekat gedung Kementerian Dalam Negeri, Jakarta, Kamis (11/3/2022)

"Betul (ditetapkan tersangka). Inisialnya AW," ujar Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Endra Zulpan kepada wartawan, Sabtu (12/3/2022).

Ia mengatakan, mahasiswa Papua itu disangka dengan Pasal 351 ayat 2 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) tentang Penganiayaan.

"Pasal 351 ayat 2 KUHP. Saat ini sudah ditahan," kata Zulpan.

Baca juga: Demo Mahasiswa Papua Ricuh, Kasat Intel Polres Jakpus Alami Luka Robek di Kepala Usai Terkena Serangan

Untuk diketahui, Polda Metro Jaya menangkap 90 mahasiswa Papua yang terlibat dalam aksi demonstrasi yang berujung ricuh di dekat kantor Kementerian Dalam Negeri.

Kasat Intel Polres Metro Jakarta Pusat AKBP Ferikson Tampubolon yang menjadi korban dilarikan ke rumah sakit karena mengalami luka robek di bagian kepala akibat terkena serangan mahasiswa itu.

Dari sejumlah mahasiswa yang diamankan, 89 orang di antaranya telah dipulangkan. Sedangkan satu orang lainnya masih diperiksa penyidik terkait dugaan memukul petugas.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Ulah Sindikat Pencuri di Tambora, Gasak 37 Motor dalam 2 Bulan untuk Disewakan

Ulah Sindikat Pencuri di Tambora, Gasak 37 Motor dalam 2 Bulan untuk Disewakan

Megapolitan
Upaya Chandrika Chika dkk Lolos dari Jerat Hukum, Ajukan Rehabilitasi Usai Ditangkap karena Narkoba

Upaya Chandrika Chika dkk Lolos dari Jerat Hukum, Ajukan Rehabilitasi Usai Ditangkap karena Narkoba

Megapolitan
Mochtar Mohamad Resmi Daftar Pencalonan Wali Kota Bekasi pada Pilkada 2024

Mochtar Mohamad Resmi Daftar Pencalonan Wali Kota Bekasi pada Pilkada 2024

Megapolitan
Keluarga Ajukan Rehabilitasi, Chandrika Chika dkk Jalani Asesmen di BNN Jaksel

Keluarga Ajukan Rehabilitasi, Chandrika Chika dkk Jalani Asesmen di BNN Jaksel

Megapolitan
Banyak Warga Protes NIK-nya Dinonaktifkan, padahal 'Numpang' KTP Jakarta

Banyak Warga Protes NIK-nya Dinonaktifkan, padahal "Numpang" KTP Jakarta

Megapolitan
Dekat Istana, Lima dari 11 RT di Tanah Tinggi Masuk Kawasan Kumuh yang Sangat Ekstrem

Dekat Istana, Lima dari 11 RT di Tanah Tinggi Masuk Kawasan Kumuh yang Sangat Ekstrem

Megapolitan
Menelusuri Kampung Kumuh dan Kemiskinan Ekstrem Dekat Istana Negara...

Menelusuri Kampung Kumuh dan Kemiskinan Ekstrem Dekat Istana Negara...

Megapolitan
Keluh Kesah Warga Rusun Muara Baru, Mulai dari Biaya Sewa Naik hingga Sulit Urus Akta Kelahiran

Keluh Kesah Warga Rusun Muara Baru, Mulai dari Biaya Sewa Naik hingga Sulit Urus Akta Kelahiran

Megapolitan
Nasib Malang Anggota TNI di Cilangkap, Tewas Tersambar Petir Saat Berteduh di Bawah Pohon

Nasib Malang Anggota TNI di Cilangkap, Tewas Tersambar Petir Saat Berteduh di Bawah Pohon

Megapolitan
Bursa Cagub DKI Jakarta Kian Ramai, Setelah Ridwan Kamil dan Syahroni, Kini Muncul Ahok hingga Basuki Hadimuljono

Bursa Cagub DKI Jakarta Kian Ramai, Setelah Ridwan Kamil dan Syahroni, Kini Muncul Ahok hingga Basuki Hadimuljono

Megapolitan
NIK Ratusan Warga di Kelurahan Pasar Manggis Dinonaktifkan karena Tak Sesuai Domisili

NIK Ratusan Warga di Kelurahan Pasar Manggis Dinonaktifkan karena Tak Sesuai Domisili

Megapolitan
Pendeta Gilbert Lumoindong Kembali Dilaporkan atas Dugaan Penistaan Agama

Pendeta Gilbert Lumoindong Kembali Dilaporkan atas Dugaan Penistaan Agama

Megapolitan
Pengendara Moge Tewas Terlindas Truk Trailer di Plumpang Jakut

Pengendara Moge Tewas Terlindas Truk Trailer di Plumpang Jakut

Megapolitan
Prakiraan Cuaca Jakarta Hari Ini Jumat 26 April 2024, dan Besok: Siang ini Hujan Ringan

Prakiraan Cuaca Jakarta Hari Ini Jumat 26 April 2024, dan Besok: Siang ini Hujan Ringan

Megapolitan
Gardu Listrik di Halaman Rumah Kos Setiabudi Terbakar, Penghuni Sempat Panik

Gardu Listrik di Halaman Rumah Kos Setiabudi Terbakar, Penghuni Sempat Panik

Megapolitan
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com