BEKASI, KOMPAS.com - Kepolisian Resor Metro Bekasi Kota menjaring 43 remaja yang diduga hendak tawuran dalam operasi gabungan bersama tim Jatanras Polda Metro Jaya pada Sabtu (12/3/2022) dan Minggu (13/3/2022).
Puluhan remaja tersebut diamankan dari dua lokasi berbeda yang sering menjadi titik tawuran di Kota Bekasi.
"Di Jalan Bungur, Bekasi Utara, kami mengamankan 29 orang remaja, sedangkan di Ganda Agung, perbatasan antara Kota Bekasi dan Kabupaten Bekasi, kami berhasil menangkap 14 orang," kata Kapolres Metro Bekasi Kota Kombes Hengki dalam keterangannya, Senin (14/3/2022).
Baca juga: Polres Metro Bekasi Tangkap 43 Remaja yang Hendak Tawuran
Dari 43 remaja yang terjaring razia, 34 orang di antaranya dipulangkan karena mereka hanya ikut-ikutan.
Meski begitu, mereka yang dikembalikan ke orangtua masing-masing diperintahkan membuat surat pernyataan untuk tidak mengulangi perbuatannya kembali.
Polisi juga memperingatkan akan memberikan sanksi tegas jika mereka terbukti mengulangi perbuatannya.
"Iya, kalau mereka mengulangi kembali, kami akan tindak tegas. Kami sudah memiliki data mereka dan bagaimana fungsi pengawasan orangtuanya," kata Hengki.
Sementara itu, ada sembilan orang yang harus diproses hukum lebih lanjut karena terbukti memiliki dan membawa berbagai jenis senjata tajam.
"Pada Sabtu malam dari tempat kejadian perkara (TKP) yang pertama yakni di wilayah Harapan Jaya, Bekasi Utara, kami mengamankan lima anak-anak usia remaja, yang berencana melakukan aksi tawuran pada pagi hari atau Minggu pagi, sekitar pukul 02.00 pagi,” jelas Hengki.
Dari tangan para tersangka yang berinisial RN (16), JGW (16), P (15), TN (17), dan AZH (15) tersebut, petugas menyita berbagai barang bukti yaitu 5 buah senjata tajam jenis Celurit, 8 unit kendaraan roda dua, dan 18 unit ponsel.
Baca juga: Seorang Pria Ditemukan Bersimbah Darah di Toko Obat Tangsel, Diduga Coba Bunuh Diri
Kemudian, pada hari yang sama di TKP kedua, wilayah Ganda Agung, polisi menahan empat orang karena terbukti memiliki dan menyimpan senjata tajam jenis celurit dan pedang.
"Para tersangka, yakni SH (17), RRM (21), APJ (21), dan IS (22) ditahan karena terbukti memiliki dan menyimpan senjata tajam jenis celurit dan pedang," jelas Hengki.
Hengki menuturkan, nantinya para tersangka akan dijerat dengan Pasal 2 ayat 1 Undang-Undang Darurat Republik Indonesia Nomor 12 Tahun 1951 dengan ancaman 10 tahun penjara.
Dikonfirmasi secara terpisah, Kasat Reskrim Polres Metro Bekasi Kota Kompol Ivan Adhitira mengimbau para orangtua untuk ikut serta mengawasi anak-anaknya agar tidak salah bergaul.
"Kami harapkan orangtua agar menjaga buah hatinya. Kami harapkan orangtua agar mengawasi anaknya untuk tidak keluar rumah di malam hari karena pada saat mereka keluar, itu lebih banyak mendapatkan efek negatif," kata Ivan.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.