Setelah itu, perusahaan kembali mengekspor 5.063 karton minyak goreng kemasan pada 6 September 2021 sampai 3 Januari 2022.
Diberitakan sebelumnya, Kejati DKI Jakarta mengusut kasus dugaan mafia minyak goreng yang dilakukan tiga perusahan.
Baca juga: Modus Pengusaha di Depok, Borong Minyak Goreng Seharga Rp 12.300, lalu Jual di Harga Rp 14.000
Ashari menjelaskan, penyelidikan dilakukan setelah Kepala Kejati DKI Jakarta Reda Manthovani menerbitkan surat perintah penyelidikan nomor Prin-848/M.1/Fd.1/03/2021 tertanggal 16 Maret 2022.
"Bidang Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta melakukan penyelidikan terkait dengan kasus mafia minyak goreng yang berkualifikasi tindak pidana korupsi," ujar Ashari.
Hingga kini, penyelidikan kasus mafia minyak goreng yang diduga dilakukan oleh tiga perusahaan tersebut masih terus dilakukan.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.