JAKARTA, KOMPAS.com - Polda Metro Jaya tengah mengejar pengedar narkoba yang menjual atau memasok sabu kepada artis sekaligus disk jockey (DJ) Chantal Dewi dan tiga orang rekannya.
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Endra Zulpan menjelaskan, penyidik masih mendalami dari mana asal barang haram yang dikonsumsi para tersangka.
"Masih dilakukan pengembangan terkait asal usul narkotika yang mereka miliki," ujar Zulpan kepada wartawan, Kamis (17/3/2022).
Baca juga: Polisi Sebut DJ CD yang Ditangkap Terkait Kasus Narkoba adalah Chantal Dewi
Berdasarkan hasil penyelidikan sementara, kata Zulpan, Chantal Dewi mendapatkan narkotika jenis sabu dari tiga orang rekannya.
Sedangkan ketiga pelaku mengaku mendapatkan narkoba dari seseorang berinisial E yang kini masih dicari keberadaannya oleh kepolisian.
"Pernyataan tiga orang ini sedang didalami penyidik, karena menyebut nama lain, yakni saudari E yang sedang kami kejar," kata Zulpan.
Baca juga: Jadi Tersangka Kasus Narkoba, DJ Chantal Dewi dan 3 Rekannya Ditahan Polda Metro Jaya
"Dari situ bisa ketahuan ini pengedarnya ini khusus kalangan mereka atau kalangan lain atau DJ DJ lain. Update-nya nanti akan kami sampaikan," pungkasnya.
Diberitakan sebelumnya, Ditresnarkoba Polda Metro Jaya menangkap artis sekaligus disc jockey (DJ) Chantal Dewi atas kasus dugaan penyalahgunaan narkotika jenis sabu, Rabu (16/3/2022).
Zulpan mengungkapkan bahwa Chantal Dewi ditangkap di kawasan Cilandak, Jakarta Selatan sekitar pukul 11.30 WIB.
Baca juga: DJ Chantal Dewi dan Rekannya Rutin Beli dan Pakai Sabu Sebulan 3 Kali
Dari penangkapan tersebut, penyidik mendapatkan barang bukti narkoba jenis sabu yang diduga dikonsumsi oleh Chantal.
"Ditangkap Rabu 11.30 WIB malam di Apartemen Cilandak. Barang buktinya sabu," kata Zulpan.
Selain itu, Polda Metro Jaya juga menangkap tiga rekan artis Chantal Dewi terkait dugaan kasus penyalahgunaan narkoba jenis sabu.
Ketiga orang yang ditangkap itu berinisial AG (35), DS (44), dan SM (45). Para pelaku ditangkap setelah penyidik melakukan pengembangan dari hasil pemeriksaan DJ Chantal Dewi.
"Ditangkap di TKP kedua, Kamis 17 Maret 2022 Pukul 00.30 WIB bertempat di Duren Sawit, Jakarta Timur," ujar Zulpan kepada wartawan, Kamis (17/3/2022).
Kini, CD, AG (35), DS (44), dan SM (45) telah ditetapkan sebagai tersangka. Mereka dijerat Pasal 127 Ayat 1 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
"Ancaman pidana empat tahun penjara," kata Zulpan.
Selain itu, para tersangka pun langsung ditahan selama 20 hari ke depan untuk keperluan penyidikan.
"Sudah terbukti, dia sudah menggunakan dari tes urin. Ditahan 20 hari ke depan," kata Akmal.
Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.