JAKARTA, KOMPAS.com - Polda Metro Jaya menangkap artis sekaligus disc jockey (DJ) Chantal Dewi dan tiga orang rekannya terkait kasus dugaan penyalahgunaan narkotika.
Chantal Dewi dibekuk penyidik Subdit 3 Ditresnarkoba Polda Metro Jaya di kediamannya di kawasan Cilandak, Jakarta Selatan, Rabu (18/3/2022) malam.
Sementara itu, tiga orang rekannya, yakni AG (35), DS (44), dan SM (45), ditangkap di kawasan Duren Sawit, Jakarta Timur, pada Kamis (17/3/2022) dini hari.
Baca juga: Polisi: DJ Chantal Dewi Rutin Pakai Narkoba untuk Dukung Aktivitas Sehari-hari
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Endra Zulpan mengatakan, Chantal Dewi dan teman-temannya diduga kuat mengonsumsi narkotika jenis sabu.
Mereka sudah ditetapkan sebagai tersangka kasus penyalahgunaan narkoba. Mereka dijerat Pasal 127 Ayat 1 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
"Berdasarkan pemeriksaan kami, keempat-empatnya positif," kata Zulpan, Kamis.
"Ancaman pidana empat tahun penjara," pungkasnya.
Zulpan mengungkapkan, penangkapan Chantal Dewi berawal dari adanya laporan masyarakat mengenai dugaan penyalahgunaan narkotika di salah satu apartemen di Cilandak.
Penyidik Subdit 3 Ditresnarkoba Polda Metro Jaya melakukan penyelidikan dan menangkap Chantal Dewi yang tengah berada di lobi apartemen.
"Ditangkap Rabu 23.30 WIB malam di Apartemen Cilandak. Barang buktinya sabu," ujar Zulpan.
Baca juga: DJ Chantal Dewi dan Rekannya Rutin Beli dan Pakai Sabu Sebulan 3 Kali
Dari situ, kata Zulpan, penyidik mendapatkan barang bukti satu klip sabu seberat 0,4 gram yang belum dikonsumsi oleh Chantal Dewi.
Saat diperiksa, Chantal Dewi itu mengaku mendapat narkotika jenis sabu tersebut dari tiga orang rekannya. Penyidik lalu melakukan pengembangan dan menangkap AG (35), DS (44), dan SM (45).
"(Ketiga pelaku) ditangkap di TKP kedua, Kamis 17 Maret 2022 pukul 00.30 WIB, bertempat di Duren Sawit, Jakarta Timur," kata Zulpan.
Berdasarkan hasil pemeriksaan, DJ Chantal Dewi dan ketiga rekannya diketahui rutin memesan dan mengonsumsi sabu bersama-sama.
Kasubdit 3 Ditresnarkoba Polda Metro Jaya AKBP Akmal mengatakan, Chantal Dewi dan tiga rekannya dapat membeli dan menggunakan sabu sebanyak tiga kali dalam sebulan.
Dalam sekali transaksi, keempat tersangka membeli sabu seberat 1 gram untuk dikonsumsi bersama-sama.
"Beli 1 gram Rp 1,5 juta, mereka pakai berempat. Dalam waktu satu bulan, mereka pakai tiga kali, jadi 3 gram dalam sebulan," ujar Akmal, Kamis.
Baca juga: Jadi Tersangka Kasus Narkoba, DJ Chantal Dewi dan 3 Rekannya Ditahan Polda Metro Jaya
Pada kesempatan yang sama, Zulpan mengungkapkan bahwa para tersangka mengonsumsi sabu untuk mendukung aktivitas sehari-hari mereka agar tidak mudah lelah.
"Penggunaan narkotika ini diakui untuk mendukung aktivitas sehari-sehari, khususnya CD sebagai seorang DJ, walaupun tentunya ini tidak dibenarkan," kata Zulpan.
Kini, Chantal Dewi dan tiga rekannya telah ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan selama 20 hari ke depan untuk keperluan penyidikan.
"Sudah terbukti, dia sudah menggunakan dari tes urin. Ditahan 20 hari ke depan," kata Akmal.
Sementara itu, Zulpan mengatakan bahwa kepolisian tengah fokus mengungkap asal sabu yang dikonsumsi keempat tersangka.
"Masih dilakukan pengembangan terkait asal usul narkotika yang mereka miliki," ucap Zulpan.
Baca juga: Polda Metro Jaya Buru Pemasok Sabu yang Dikonsumsi DJ Chantal Dewi CS
Berdasarkan hasil penyelidikan sementara, kata Zulpan, Chantal Dewi mendapatkan sabu dari tiga orang rekannya, sedangkan ketiga rekannya mengaku mendapatkan narkoba dari seseorang berinisial E yang kini masih dicari keberadaannya oleh kepolisian.
"Pernyataan tiga orang ini sedang didalami penyidik, karena menyebut nama lain, yakni saudari E yang sedang kami kejar," kata Zulpan.
"Dari situ bisa ketahuan ini pengedarnya ini khusus kalangan mereka atau kalangan lain atau DJ DJ lain. Update-nya nanti akan kami sampaikan," ujar Zulpan.
Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!
Syarat & KetentuanPeriksa kembali dan lengkapi data dirimu.
Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.
Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.