Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Jadi Tersangka Kasus Narkoba, DJ Chantal Dewi dan 3 Rekannya Ditahan Polda Metro Jaya

Kompas.com - 17/03/2022, 16:16 WIB
Tria Sutrisna,
Ambaranie Nadia Kemala Movanita

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Polda Metro Jaya menetapkan artis sekaligus disc jockey (DJ) Chantal Dewi dan tiga orang rekannya sebagai tersangka kasus penyalahgunaan narkotika.

Keempatnya langsung ditahan oleh penyidik

"Sudah terbukti, dia sudah menggunakan dari tes urine. Ditahan 20 hari ke depan,"  ujar Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Endra Zulpan kepada wartawan, Kamis (17/3/2022).

Baca juga: Polisi Sebut DJ CD yang Ditangkap Terkait Kasus Narkoba adalah Chantal Dewi

Zulpan menjelaskan, CD dan ketiga rekannya terbukti mengonsumsi narkotika jenis sabu.

Kepada penyidik, keempat pelaku mengaku mengonsumsi narkoba untuk mendukung aktivitas sehari-hari agar tidak mudah lelah.

"Penggunaan narkotika ini diakui untuk mendukung aktivitas sehari-sehari, khususnya CD sebagai seorang DJ. Walaupun tentunya ini tidak dibenarkan," kata dia.

Selain itu, penyidik juga menemukan barang bukti satu klip sabu seberat 0,4 kilogram milik para tersangka yang belum sempat dikonsumsi.

Kini, CD, AG (35), DS (44), dan SM (45) telah ditetapkan sebagai tersangka. Mereka dijerat Pasal 127 Ayat 1 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. 

"Ancaman pidana empat tahun penjara," kata Zulpan.

Baca juga: Polda Metro Juga Tangkap 3 Teman DJ Chantal Dewi Terkait Kasus Narkoba

Diberitakan sebelumnya, Ditresnarkoba Polda Metro Jaya menangkap artis sekaligus disc jockey (DJ) Chantal Dewi atas kasus dugaan penyalahgunaan narkotika jenis sabu, Rabu (16/3/2022).

Zulpan mengungkapkan bahwa Chantal Dewi ditangkap di kawasan Cilandak, Jakarta Selatan sekitar pukul 11.30 WIB.

Dari penangkapan tersebut, penyidik mendapatkan barang bukti narkoba jenis sabu yang diduga dikonsumsi oleh Chantal.

"Ditangkap Rabu 11.30 WIB malam di Apartemen Cilandak. Barang buktinya sabu," kata Zulpan.

Selain itu, Polda Metro Jaya juga menangkap tiga rekan artis Chantal Dewi terkait dugaan kasus penyalahgunaan narkoba jenis sabu.

Baca juga: Selidiki Kematian Tahanan Narkoba, Komnas HAM Bakal Minta Rekaman CCTV Rutan Polres Jaksel

Ketiga orang yang ditangkap itu berinisial AG (35), DS (44), dan SM (45). Para pelaku ditangkap setelah penyidik melakukan pengembangan dari hasil pemeriksaan DJ Chantal Dewi.

"Ditangkap di TKP kedua, Kamis 17 Maret 2022 Pukul 00.30 WIB bertempat di Duren Sawit, Jakarta Timur," ujar Zulpan kepada wartawan, Kamis (17/3/2022).

Berdasarkan hasil penyelidikan, Chantal Dewi mengaku mendapat sabu dari ketiga rekannya tersebut.

Setelah itu, barang haram tersebut ia gunakan bersama ketiga pelaku lainnya di kediaman DJ tersebut yang berlokasi di Cilandak, Jakarta Selatan.

"CD mengaku sabu berasal dari para pelaku di TKP kedua," ungkap Zulpan.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Pemprov DKI Bakal Bangun 2 SPKL Tahun Ini, Salah Satunya di Balai Kota

Pemprov DKI Bakal Bangun 2 SPKL Tahun Ini, Salah Satunya di Balai Kota

Megapolitan
Pedagang Pigura di Bekasi Bakal Jual 1.000 Pasang Foto Prabowo-Gibran

Pedagang Pigura di Bekasi Bakal Jual 1.000 Pasang Foto Prabowo-Gibran

Megapolitan
Ketika Pemprov DKI Seolah Tak Percaya Ada Perkampungan Kumuh Dekat Istana Negara...

Ketika Pemprov DKI Seolah Tak Percaya Ada Perkampungan Kumuh Dekat Istana Negara...

Megapolitan
Pedagang Pigura di Bekasi Patok Harga Foto Prabowo-Gibran mulai Rp 150.000

Pedagang Pigura di Bekasi Patok Harga Foto Prabowo-Gibran mulai Rp 150.000

Megapolitan
Upaya PKS Lanjutkan Hegemoni Kemenangan 5 Periode Berturut-turut pada Pilkada Depok

Upaya PKS Lanjutkan Hegemoni Kemenangan 5 Periode Berturut-turut pada Pilkada Depok

Megapolitan
PKS Bakal Gaet Suara Anak Muda untuk Bisa Menang Lagi pada Pilkada Depok 2024

PKS Bakal Gaet Suara Anak Muda untuk Bisa Menang Lagi pada Pilkada Depok 2024

Megapolitan
Golkar: Elektabilitas Bukan Jadi Indikator Utama untuk Pilih Cagub DKI

Golkar: Elektabilitas Bukan Jadi Indikator Utama untuk Pilih Cagub DKI

Megapolitan
Polisi Periksa 13 Saksi dalam Kasus Anggota Polisi yang Tembak Kepalanya Sendiri

Polisi Periksa 13 Saksi dalam Kasus Anggota Polisi yang Tembak Kepalanya Sendiri

Megapolitan
Nestapa Agus, Tak Dapat Bantuan Pemerintah dan Hanya Andalkan Uang Rp 100.000 untuk Hidup Sebulan

Nestapa Agus, Tak Dapat Bantuan Pemerintah dan Hanya Andalkan Uang Rp 100.000 untuk Hidup Sebulan

Megapolitan
Ogah Bayar Rp 5.000, Preman di Jatinegara Rusak Gerobak Tukang Bubur

Ogah Bayar Rp 5.000, Preman di Jatinegara Rusak Gerobak Tukang Bubur

Megapolitan
Kapolres Jaksel: Brigadir RAT Diduga Bunuh Diri karena Ada Masalah Pribadi

Kapolres Jaksel: Brigadir RAT Diduga Bunuh Diri karena Ada Masalah Pribadi

Megapolitan
Polisi: Mobil Alphard yang Digunakan Brigadir RAT Saat Bunuh Diri Milik Kerabatnya

Polisi: Mobil Alphard yang Digunakan Brigadir RAT Saat Bunuh Diri Milik Kerabatnya

Megapolitan
Prakiraan Cuaca Jakarta Hari Ini Sabtu 27 April 2024, dan Besok: Siang ini Hujan Ringan

Prakiraan Cuaca Jakarta Hari Ini Sabtu 27 April 2024, dan Besok: Siang ini Hujan Ringan

Megapolitan
[POPULER JABODETABEK] Warga yang 'Numpang' KTP Jakarta Protes NIK-nya Dinonaktifkan | Polisi Sita Senpi dan Alat Seks dari Pria yang Cekoki Remaja hingga Tewas

[POPULER JABODETABEK] Warga yang "Numpang" KTP Jakarta Protes NIK-nya Dinonaktifkan | Polisi Sita Senpi dan Alat Seks dari Pria yang Cekoki Remaja hingga Tewas

Megapolitan
Harga Bawang Merah Melonjak, Pemprov DKI Bakal Gelar Pangan Murah

Harga Bawang Merah Melonjak, Pemprov DKI Bakal Gelar Pangan Murah

Megapolitan
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com