“Sampai saat ini, penyidik sudah melakukan penyitaan aset, di antaranya bukti transfer, rekap deposit, dan withdraw di Binomo, serta konten video di akun YouTube IK,” kata Gatot Repli dalam keterangannya di Bareskrim Polri, Rabu (9/3/2022).
“Ada juga satu mobil Tesla dan satu unit handphone,” tambah Gatot Repli.
Baca juga: Siasat Indra Kenz Berkelit di Kasus Binomo: Hilangkan HP, Laptop, dan Pindahkan Uang di Rekening
Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus (Dittipideksus) Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Polri menyita dua rumah milik tersangka kasus penipuan aplikasi Binomo Indra Kesuma alias Indra Kenz.
Direktur Tindak Pidana Ekonomi Khusus (Dirtipideksus) Bareskrim Polri Brigjen Whisnu Hermawan mengatakan, dua rumah mewah Indra Kenz yang disita berlokasi di Medan, Sumatera Utara (Sumut).
"Sudah (disita rumah IK di Medan)," ujar Brigjen Whisnu Hermawan saat dihubungi, Rabu (9/3/2022).
Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Polri telah memblokir rekening Indra Kesuma atau Indra Kenz dengan uang senilai Rp 1,8 miliar.
“Jumlahnya ya sementara kami dapat (laporan) dari Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) kurang lebih Rp 1,8 miliar,” kata Kasubdit II Direktur Tindak Pidana Ekonomi Khusus (Dittipideksus) Bareskrim Polri Kombes Candra Sukma Kumara, Kamis (10/3/2022).
Baca juga: Uang di Rekening Indra Kenz Tinggal Rp 1,8 Miliar, Polisi Duga Ada yang Mengajari untuk Dipindahkan
Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Polri melakukan penyegelan terhadap aset milik Indra Kenz berupa properti di Jalan Taman Narada Nomor 1, Alam Sutera, Pakulonan, Serpong Utara, Tangerang Selatan, pada Jumat (18/3/2022).
Anggota Bareskrim Polri melakukan penyegelan terhadap aset tersebut sekitar pukul 13.10 WIB.
Kanit 5 Subdit II Perbankan Direktorat Tindak Pidana ekonomi Khusus (Dit Tipideksus) Bareskrim Mabes Polri Kompol Karta menjelaskan, penyitaan dilakukan karena adanya aliran dana sebesar Rp 7,8 miliar yang rencananya akan digunakan untuk membangun sebuah rumah.
"Lagi kita telusur nilainya Rp 7,8 miliar, aliran masuk, rencananya mau dibangun rumah," ujarnya di lokasi, Jumat (18/3/2022).
Bareskrim Polri telah bekerja sama dengan Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) untuk menelusuri mengenai aliran dana tersebut.
"Ini yang keempat (penyegelan)," ungkap Karta.
Berdasarkan pantauan Kompas.com di lokasi, tampak Bareskrim Polri memasang segel di lokasi proyek pembangunan rumah milik Indra Kenz.
Baca juga: Indra Kenz Mengaku Ponsel Lamanya Hilang, Polisi Duga Hilangkan Barang Bukti
Aset milik Crazy Rich Medan Indra Kenz yang terletak di Jalan Taman Narada Nomor 1, Kelurahan Pakulonan, Serpong Utara, Kota Tangsel, masih dalam bentuk bangunan rumah belum jadi.