Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Indra Kenz Ditetapkan Jadi Tersangka, Polisi Sita Asetnya, Mulai dari Mobil Mewah hingga Rumah

Kompas.com - 21/03/2022, 07:08 WIB
Annisa Ramadani Siregar,
Ivany Atina Arbi

Tim Redaksi

TANGERANG SELATAN, KOMPAS.com - Sosok "Crazy Rich Medan" Indra Kenz menjadi perbincangan hangat belakangan ini. Pasalnya, pria yang kerap pamer harta di media sosial tersebut ditangkap polisi karena terjerat kasus investasi bodong.

Pemilik nama asli Indra Kesuma itu ditetapkan sebagai tersangka penipuan hingga tindak pidana pencucian uang (TPPU) berkedok investasi Binomo pada Kamis (24/2/2022).

Atas perbuatannya, Indra Kenz dikenakan pasal berlapis dan terancam hukuman 20 tahun penjara.

Ia disangkakan Pasal 45 ayat 2 jo Pasal 27 ayat 2 dan/atau Pasal 45 ayat 1 jo Pasal 28 ayat 1 Undang-Undang Informasi Transaksi Elektronik (ITE).

Lalu, Pasal 3 dan/atau Pasal 5 dan/atau Pasal 10 UU Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU). Kemudian, Pasal 378 KUHP jo Pasal 55 KUHP.

Baca juga: Polisi Sebut Video Indra Kenz soal Mobil Rolls-Royce hingga Toyota Hanya untuk Pembuatan Konten

Kasus dugaan tindak pidana penipuan aplikasi Binomo terungkap setelah 8 orang terduga korban melaporkan pemilik aplikasi serta sejumlah afiliator aplikasi Binomo, termasuk Indra Kenz.

Laporan itu terdaftar dengan laporan polisi nomor LP/B/0058/II/2022/SPKT/BARESKRIM POLRI tanggal 3 Februari 2022.

Pria kelahiran Rantauprapat, Sumatera Utara, pada 31 Mei 1996 tersebut akhirnya harus mendekam di penjara.

Selain itu, pihak kepolisian juga melakukan penyitaan terhadap sejumlah aset yang dimiliki Indra Kenz, dan dia pun terancam dimiskinkan.

Polisi Sita Sejumlah Aset Indra Kenz

Bareskrim Polri saat ini telah menyita aset mewah milik "crazy rich" asal Medan tersebut mencakup rumah, apartemen, dan sederet mobil mahal, seperti Tesla, Ferrari, Lamborgini, hingga Roll- Royce.

Polisi juga menyita aset bisnis Indra Kenz, seperti situs Botxcoin, Literally Cafe Medan, Red Wolf Indonesia (Bar & Lounge), PT KursusTrading Indonesia, dan PT Disotiv Citra Digital.

Baca juga: Pakar Hukum Kritik Penyidik Tak Segera Sita Barang Pribadi Indra Kenz Sebelum Disembunyikan

Aset properti juga tidak ketinggalan, seperti rumah di Alam Sutera Tangerang, dan apartemen. Beberapa rumah Indra Kenz di Medan juga turut disita, serta empat rekening bank atas nama Indra Kesuma.

Hal itu diungkapkan Direktur Tindak Pidana Ekonomi Khusus (Dirtipideksus) Bareskrim Polri Brigjen Whisnu Hermawan pada 6 Maret 2022.

Polisi Sita Mobil Tesla hingga ponsel Indra Kenz

Kepala Bagian Penerangan Umum (Kabag Penum) Divisi Humas Polri Kombes Gatot Repli Handoko mengatakan, pihaknya sudah melakukan penyitaan aset yang dimiliki tersangka Indra Kenz.

Gatot Repli menyebut ada satu mobil Tesla dan ponsel milik Indra Kenz yang disita.

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Berbeda Nasib dengan Chandrika Chika, Rio Reifan Tak Akan Dapat Rehabilitasi Narkoba

Berbeda Nasib dengan Chandrika Chika, Rio Reifan Tak Akan Dapat Rehabilitasi Narkoba

Megapolitan
Lansia Korban Hipnotis di Bogor, Emas 1,5 Gram dan Uang Tunai Jutaan Rupiah Raib

Lansia Korban Hipnotis di Bogor, Emas 1,5 Gram dan Uang Tunai Jutaan Rupiah Raib

Megapolitan
Polisi Sebut Keributan Suporter di Stasiun Manggarai Libatkan Jakmania dan Viking

Polisi Sebut Keributan Suporter di Stasiun Manggarai Libatkan Jakmania dan Viking

Megapolitan
Aditya Tak Tahu Koper yang Dibawa Kakaknya Berisi Mayat RM

Aditya Tak Tahu Koper yang Dibawa Kakaknya Berisi Mayat RM

Megapolitan
Kadishub DKI Jakarta Tegaskan Parkir di Minimarket Gratis

Kadishub DKI Jakarta Tegaskan Parkir di Minimarket Gratis

Megapolitan
Koper Pertama Kekecilan, Ahmad Beli Lagi yang Besar untuk Masukkan Jenazah RM

Koper Pertama Kekecilan, Ahmad Beli Lagi yang Besar untuk Masukkan Jenazah RM

Megapolitan
Polisi Masih Buru Pemasok Narkoba ke Rio Reifan

Polisi Masih Buru Pemasok Narkoba ke Rio Reifan

Megapolitan
Dishub DKI Jakarta Janji Tindak Juru Parkir Liar di Minimarket

Dishub DKI Jakarta Janji Tindak Juru Parkir Liar di Minimarket

Megapolitan
Kasus Pembunuhan Wanita Dalam Koper, Korban Diduga Tak Tahu Pelaku Memiliki Istri

Kasus Pembunuhan Wanita Dalam Koper, Korban Diduga Tak Tahu Pelaku Memiliki Istri

Megapolitan
Tangkap Aktor Rio Reifan, Polisi Sita 1,17 Gram Sabu dan 12 Butir Psikotropika

Tangkap Aktor Rio Reifan, Polisi Sita 1,17 Gram Sabu dan 12 Butir Psikotropika

Megapolitan
Polisi Usut Indentitas Mayat Laki-laki Tanpa Busana di Kanal Banjir Barat Tanah Abang

Polisi Usut Indentitas Mayat Laki-laki Tanpa Busana di Kanal Banjir Barat Tanah Abang

Megapolitan
Sebelum Dibunuh Arif, RM Sempat Izin ke Atasan untuk Jenguk Kakaknya di RS

Sebelum Dibunuh Arif, RM Sempat Izin ke Atasan untuk Jenguk Kakaknya di RS

Megapolitan
Keluarga Tolak Otopsi, Jenazah Pemulung di Lenteng Agung Segera Dibawa ke Kampung Halaman

Keluarga Tolak Otopsi, Jenazah Pemulung di Lenteng Agung Segera Dibawa ke Kampung Halaman

Megapolitan
Mayat Laki-laki Tanpa Busana Mengambang di Kanal Banjir Barat Tanah Abang

Mayat Laki-laki Tanpa Busana Mengambang di Kanal Banjir Barat Tanah Abang

Megapolitan
Perempuan Dalam Koper Bawa Rp 43 Juta, Hendak Disetor ke Rekening Perusahaan

Perempuan Dalam Koper Bawa Rp 43 Juta, Hendak Disetor ke Rekening Perusahaan

Megapolitan
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com