Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Mulai Hari Ini, Pemkot Tangsel Berlakukan PTM 100 Persen untuk TK hingga SMP

Kompas.com - 21/03/2022, 12:46 WIB
Annisa Ramadani Siregar,
Nursita Sari

Tim Redaksi

TANGERANG SELATAN, KOMPAS.com – Pemerintah Kota Tangerang Selatan melalui Dinas Pendidikan Kota Tangerang Selatan mulai memberlakukan pembelajaran tatap muka (PTM) dengan kapasitas 100 persen pada jenjang TK hingga SMP di wilayahnya mulai hari ini, Senin (21/3/2022).

Namun, kebijakan tersebut baru diberlakukan di kelas yang jumlah siswanya sedikit, yaitu di bawah 32 orang.

“Iya per hari ini (diberlakukan PTM 100 persen),” ujar Kepala Dinas Pendidikan Kota Tangsel Deden Deni kepada wartawan, Senin.

Baca juga: UPDATE 20 Maret 2022: Bertambah 187, Kasus Aktif Covid-19 di Tangsel Kini Sebanyak 3.013

Aturan itu tercantum dalam Surat Edaran (SE) Nomor: 421/ 2077- Disdikbud tentang Pemberlakuan Pembelajaran Tatap Muka Terbatas (PTMT) di Kota Tangerang Selatan.

SE tersebut diteken oleh Deden Deni pada 18 Maret 2022.

Jika jumlah siswa per kelas tidak banyak (10—32 orang) dan tidak mengakibatkan kerumunan serta dapat memenuhi jarak duduk yang sesuai dengan protokol kesehatan, maka kapasitas PTMT 100 persen, frekuensi full hari sekolah, durasi maksimal 6 jam pelajaran,” bunyi SE tersebut.

Dalam surat edaran juga dijelaskan beberapa hal yang menjadi pertimbangan penerapan PTM sesuai perkembangan situasi kasus penyebaran Covid-19.

Baca juga: Terdampak Polusi Abu Batu Bara, Warga Marunda Derita Iritasi hingga Gangguan Pernapasan

Pertama, Keputusan Bersama Menteri Pendidikan, kebudayaan, Riset dan Teknologi, Menteri Agama, Menteri Kesehatan, dan Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia Nomor OS/KB/2021, Nomor 1347 Tahun 2021, Nomor HK.O1.08/MENKES/6678/2021 dan Nomor 443-5847 Tahun 2021 tentang Panduan Penyelenggaraan Pembelajaran di Masa Pandemi Covid-19.

Kedua, Surat Edaran Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi Nomor 2 Tahun 2022 tentang Diskresi Pelaksanaan Keputusan Bersama tentang Panduan Penyelenggaraan Pembelajaran di Masa Pandemi Covid-19.

Kemudian ketiga, Surat Edaran Wali Kota Tangerang Selatan Nomor 441/894/Huk/2022 tentang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat Level 2 Corona Virus Disease 2019.

Poin keempat, hasil surveilance dari Dinas Kesehatan terkait dengan perkembangan hasil pemeriksaan Covid-19 di Satuan Pendidikan Kota Tangerang Selatan.

Kelima, evaluasi mingguan dari Satgas Covid-19 Kota Tengerang Selatan.

Baca juga: Jeritan Emak-emak hingga Pedagang Warteg Saat Harga Minyak Goreng Melejit...

Alasan keenam, laporan dari satuan pendidikan terkait terkonfirmasi kasus positif Covid-19 pada masa PTMT/PJJ, juga masukan dari Dewan Pendidikan, Pengawas Sekolah TK, SD dan SMP, MKKS, K3S SD.

Sementara itu, bagi kelas yang memiliki jumlah siswa lebih dari 32 orang, kapasitas belajar tatap muka belum diperbolehkan hingga 100 persen.

Jika jumlah siswa per kelas banyak (lebih dari 32 orang), sehingga mengakibatkan kerumunan dan tidak dapat memenuhi jarak duduk sesuai dengan protokol kesehatan, maka kapasitas PTMT 50% hingga 75%, frekuensi full hari sekolah, durasi maksimal 4—6 jam pelajaran,” jelas Deden dalam surat edarannya.

Halaman Berikutnya
Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Banjir Berbulan-bulan di Permukiman Depok, Pemkot Bakal Keruk Sampah yang Tersumbat

Banjir Berbulan-bulan di Permukiman Depok, Pemkot Bakal Keruk Sampah yang Tersumbat

Megapolitan
Motif Pembunuhan Wanita Dalam Koper Terungkap, Korban Ternyata Minta Dinikahi

Motif Pembunuhan Wanita Dalam Koper Terungkap, Korban Ternyata Minta Dinikahi

Megapolitan
Tak Cuma di Medsos, DJ East Blake Juga Sebar Video Mesum Mantan Kekasih ke Teman dan Keluarganya

Tak Cuma di Medsos, DJ East Blake Juga Sebar Video Mesum Mantan Kekasih ke Teman dan Keluarganya

Megapolitan
Heru Budi Usul Bangun 'Jogging Track' di RTH Tubagus Angke yang Diduga Jadi Tempat Prostitusi

Heru Budi Usul Bangun "Jogging Track" di RTH Tubagus Angke yang Diduga Jadi Tempat Prostitusi

Megapolitan
Ketika Ketua RW di Kalideres Dituduh Gelapkan Dana Kebersihan lalu Dinonaktifkan Pihak Kelurahan...

Ketika Ketua RW di Kalideres Dituduh Gelapkan Dana Kebersihan lalu Dinonaktifkan Pihak Kelurahan...

Megapolitan
6 Anggota Polres Metro Jaksel Dipecat, Sebagian karena Jadi Pengedar dan Pengguna Narkoba

6 Anggota Polres Metro Jaksel Dipecat, Sebagian karena Jadi Pengedar dan Pengguna Narkoba

Megapolitan
Dua Maling Gasar Motor di Tanjung Priok, Polisi Bergerak meski Korban Enggan Lapor

Dua Maling Gasar Motor di Tanjung Priok, Polisi Bergerak meski Korban Enggan Lapor

Megapolitan
Hal-hal yang Belum Terungkap di Kasus Brigadir RAT: Motif hingga Sosok Pengusaha yang Dikawal

Hal-hal yang Belum Terungkap di Kasus Brigadir RAT: Motif hingga Sosok Pengusaha yang Dikawal

Megapolitan
Rute Transjakarta 8N Kebayoran - Petamburan via Asia Afrika

Rute Transjakarta 8N Kebayoran - Petamburan via Asia Afrika

Megapolitan
Ahok Beberkan Solusi Penanganan Macet Jakarta, Berharap Direalisasikan Gubernur DKI

Ahok Beberkan Solusi Penanganan Macet Jakarta, Berharap Direalisasikan Gubernur DKI

Megapolitan
DJ East Blake Terancam 12 Tahun Penjara akibat Sebar Foto dan Video Mesum Mantan Kekasih

DJ East Blake Terancam 12 Tahun Penjara akibat Sebar Foto dan Video Mesum Mantan Kekasih

Megapolitan
Pemprov DKI Jakarta Pertimbangkan Usul DPRD DKI soal Sekolah Gratis Negeri dan Swasta

Pemprov DKI Jakarta Pertimbangkan Usul DPRD DKI soal Sekolah Gratis Negeri dan Swasta

Megapolitan
Komisi E DPRD DKI Desak Pemprov Wujudkan Sekolah Gratis Negeri dan Swasta, dari TK sampai SMA

Komisi E DPRD DKI Desak Pemprov Wujudkan Sekolah Gratis Negeri dan Swasta, dari TK sampai SMA

Megapolitan
Inikah Akhir Perjalanan Rosmini, Ibu Pengemis yang Marah-marah?

Inikah Akhir Perjalanan Rosmini, Ibu Pengemis yang Marah-marah?

Megapolitan
DJ East Blake Serahkan Diri ke Polisi Usai Sebar Video dan Foto Mesum Mantan Kekasih

DJ East Blake Serahkan Diri ke Polisi Usai Sebar Video dan Foto Mesum Mantan Kekasih

Megapolitan
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com