Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Belum Punya KJS tapi Ingin Berobat Gratis di RS Jakarta? Begini Caranya

Kompas.com - 21/03/2022, 20:45 WIB
Sania Mashabi,
Ambaranie Nadia Kemala Movanita

Tim Redaksi

 

JAKARTA, KOMPAS.com - Banyak cara untuk mendapatkan pengobatan gratis di rumah sakit di Indonesia.

Salah satunya melalui Kartu Indonesia Sehat (KIS) yang dikeluarkan oleh pemerintah pusat.

Selain KIS, pemerintah daerah seperti DKI Jakarta juga mengeluarkan Kartu Jakarta Sehat (KJS) agar warganya bisa mendapatkan pengobatan gratis.

Baca juga: Orang Miskin Dilarang Sakit Tak Lagi Relevan Berkat JKN-KIS

 Kartu Jakarta Sehat sudah terintegrasi dengan Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan, sehingga jika telah memiliki KJS sama saja sudah memiliki BPJS Kesehatan. Begitu pun sebaliknya.

Lantas bagaimana cara untuk mendapatkan pengobatan gratis di rumah sakit bagi warga yang tidak memiliki KJS?

Dilansir dari laman resmi Jakarta.go.id, warga Jakarta yang ingin mendapatkan pengobatan gratis di rumah sakit di bisa menggunakan KTP atau Kartu Keluarga DKI Jakarta.

Namun, syaratnya tetap harus mendapatkan surat rujukan terlebih dahulu dari Puskesmas terdekat.

Baca juga: Dishub DKI Akan Cek soal Dugaan Pungli di Pelabuhan Kali Adem

Berikut beberapa hal yang harus dibawa saat ingin mendapatkan pengobatan gratis di rumah sakit di Jakarta:

1. Wajib membawa surat rujukan dari Puskesmas.

2. Kartu Jakarta Sehat/Kartu Jamkesda/Kartu Gakin/KIS.

3. Bagi yang tidak memiliki Kartu Jakarta Sehat cukup menunjukkan KTP dan Kartu Keluarga Provinsi DKI Jakarta.

4 layanan kesehatan gratis

Pemprov DKI Jakarta memiliki empat fasilitas kesehatan gratis bagi warga selain JKN yang merupakan program pemerintah pusat.

Empat layanan di luar JKN itu diberikan bagi warga Jakarta yang memiliki KTP dengan domisili di DKI Jakarta.

Beberapa pihak yang terlibat dalam program itu adalah Dinas Kesehatan DKI Jakarta, Dinas Dukcapil DKI Jakarta, Dinas Kominfotik DKI Jakarta, Dinas PPAPP DKI Jakarta, Dinas Sosial DKI Jakarta, Dinas Perhubungan DKI Jakarta, UTD Palang Merah Indonesia, Ambulans Gawat Darurat, kantor lurah dan seluruh rumah sakit di wilayah Provinsi DKI Jakarta.

Baca juga: UPDATE 21 Maret: Kasus Covid-19 di DKI Terus Menurun, Penambahan Kasus Kini di Bawah 1.000

Adapun empat layanan kesehatan di luar JKN yang dapat dirasakan manfaatnya oleh warga Jakarta, yakni:

1. Jaminan Pelayanan Ambulans Gawat Darurat (AGD)

Pemprov DKI Jakarta memberikan jaminan pembiayaan ambulans melalui AGD Dinas Kesehatan bagi penduduk DKI Jakarta yang memiliki KTP dan KK DKI Jakarta.

Jaminan itu ditujukan kepada penduduk yang memerlukan transportasi ambulans khusus dalam keadaan gawat darurat, penurunan kesadaran dan tidak mampu menggerakkan anggota tubuh.

Nomor darurat untuk layanan ini adalah 112/119.

2. Jaminan Pemeriksaan Kesehatan

Jaminan ini berlaku bagi tokoh agama, pengemudi JakLingko, dan peserta PBI Basis Data Terpadu (BDT).

Pemeriksaan yang dijamin antara lain pemeriksaan fisik, foto rontgen dada, pemeriksaan laboratorium (darah lengkap dan urine lengkap), elektrokardiografi (rekam jantung) dan skrining hepatitis B (peserta hamil).

Pendaftaran dilakukan di kelurahan atau Dinas Perhubungan bagi pengemudi Jaklingko untuk dapat dilakukan pemeriksaan di seluruh RSUD milik Pemerintah Provinsi DKI Jakarta dengan syarat KTP dan KK DKI Jakarta serta peserta JKN atau Kartu Indonesia Sehat (KIS).

3. Jaminan Darah Bebas dari HIV dan Hepatitis

Jaminan pengelolaan darah bermetode Nucleic Acid Tes-NAT yang diberikan oleh PMI.

Pemprov DKI Jakarta menjamin bahwa darah yang digunakan oleh penduduk DKI Jakarta di fasilitas kesehatan DKI Jakarta aman dari infeksi virus tersebut.

4. Jaminan pelayanan terhadap korban kekerasan, termasuk kekerasan terhadap perempuan dan anak

Penduduk Jakarta maupun luar Jakarta yang mengalami kekerasan di wilayah DKI Jakarta, yang memerlukan pelayanan kesehatan yang dilakukan di UGD, mendapat jaminan rawat jalan maupun rawat inap di RS wilayah DKI Jakarta.

Hal itu dibuktikan dengan surat keterangan atau laporan polisi bahwa pasien adalah korban kekerasan.

Khusus korban kekerasan terhadap perempuan dan anak juga mendapat jaminan pemeriksaan forensik klinis, forensik patologi, laboratorium forensik, visum et repertum di faskes pemerintah.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Jadwal dan Daftar Kereta Api Tambahan 16-31 Mei 2024

Jadwal dan Daftar Kereta Api Tambahan 16-31 Mei 2024

Megapolitan
Putar Otak Jukir Liar Setelah Dilarang, Ingin Jadi Tukang Servis AC hingga Kerja di Warung

Putar Otak Jukir Liar Setelah Dilarang, Ingin Jadi Tukang Servis AC hingga Kerja di Warung

Megapolitan
Pelajar Depok Nyalakan Lilin dan Doa Bersama di Jembatan GDC untuk Korban Kecelakaan Bus SMK Lingga

Pelajar Depok Nyalakan Lilin dan Doa Bersama di Jembatan GDC untuk Korban Kecelakaan Bus SMK Lingga

Megapolitan
FA Curi dan Sembunyikan Golok Tukang Kelapa untuk Bunuh Pamannya di Tangsel

FA Curi dan Sembunyikan Golok Tukang Kelapa untuk Bunuh Pamannya di Tangsel

Megapolitan
Bentuk Tim Lintas Jaya untuk Tertibkan Juru Parkir Liar, Kadishub DKI: Terdiri dari Polisi, TNI, sampai Kejaksaan

Bentuk Tim Lintas Jaya untuk Tertibkan Juru Parkir Liar, Kadishub DKI: Terdiri dari Polisi, TNI, sampai Kejaksaan

Megapolitan
Korban Kecelakaan Bus di Subang Bakal Diberi Pendampingan Psikologis untuk Hilangkan Trauma

Korban Kecelakaan Bus di Subang Bakal Diberi Pendampingan Psikologis untuk Hilangkan Trauma

Megapolitan
Tak Setuju Penertiban, Jukir Liar Minimarket: Yang di Bawah Cari Makan Setengah Mati

Tak Setuju Penertiban, Jukir Liar Minimarket: Yang di Bawah Cari Makan Setengah Mati

Megapolitan
Mengaku Tak Pernah Patok Tarif Seenaknya, Jukir di Palmerah: Kadang Rp 500, Terima Saja…

Mengaku Tak Pernah Patok Tarif Seenaknya, Jukir di Palmerah: Kadang Rp 500, Terima Saja…

Megapolitan
Elang Kumpulkan Uang Hasil Memarkir untuk Kuliah agar Bisa Kembali Bekerja di Bank...

Elang Kumpulkan Uang Hasil Memarkir untuk Kuliah agar Bisa Kembali Bekerja di Bank...

Megapolitan
Pegawai Minimarket: Keberadaan Jukir Liar Bisa Meminimalisasi Kehilangan Kendaraan Pelanggan

Pegawai Minimarket: Keberadaan Jukir Liar Bisa Meminimalisasi Kehilangan Kendaraan Pelanggan

Megapolitan
Polisi Tangkap Tiga Pelaku Tawuran di Bogor, Dua Positif Narkoba

Polisi Tangkap Tiga Pelaku Tawuran di Bogor, Dua Positif Narkoba

Megapolitan
Yayasan SMK Lingga Kencana Sebut Bus yang Digunakan untuk Perpisahan Siswa Dipesan Pihak Travel

Yayasan SMK Lingga Kencana Sebut Bus yang Digunakan untuk Perpisahan Siswa Dipesan Pihak Travel

Megapolitan
Usai Bunuh Pamannya Sendiri, Pemuda di Pamulang Jaga Warung Seperti Biasa

Usai Bunuh Pamannya Sendiri, Pemuda di Pamulang Jaga Warung Seperti Biasa

Megapolitan
Kecelakaan Rombongan SMK Lingga Kencana di Subang, Yayasan Akan Panggil Pihak Sekolah

Kecelakaan Rombongan SMK Lingga Kencana di Subang, Yayasan Akan Panggil Pihak Sekolah

Megapolitan
Soal Janji Beri Pekerjaan ke Jukir, Heru Budi Akan Bahas dengan Disnakertrans DKI

Soal Janji Beri Pekerjaan ke Jukir, Heru Budi Akan Bahas dengan Disnakertrans DKI

Megapolitan
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com