JAKARTA, KOMPAS.com - Polres Metro Jakarta Selatan akan mempertimbangkan proses asesmen terhadap gitaris band Geisha, Roby Satria, yang terlibat kasus penyalahgunaan narkoba untuk kali ketiga.
Pada kasus terkini, Roby ditangkap bersama asistennya, AJR, di salah satu studio musik di kawasan Perdatam, Pancoran, Jakarta Selatan pada Sabtu (19/3/2022) malam.
"Kalau dari hak meminta untuk di assessment rehabilitasi itu yang perlu dipertimbangkan. Artinya perlu berkaitan dengan aspek subjektif dari penyidik dalam memandang perkara ini," ujar Kasat Narkoba Polres Jaksel, AKBP Achmad Akbar dalam keterangannya, Senin (19/3/2022).
Baca juga: Ditangkap Terkait Narkoba, Gitaris Roby Geisha Sempat Sembunyikan Barang Bukti Ganja
Menurut Akbar, asesmen untuk rehabilitasi dapat dipertimbangkan karena sebelumnya Roby pernah ditangkap dan menjalani hukuman atas kasus serupa.
"Betul yang bersangkutan ada catatan residivis dalam pidana yang sama. Pasti itu ada satu pertimbangan penyidiknya," kata Akbar.
"Ini lagi kita dalami sejauh mana tingkat residevis yang bersangkutan, sambil kita cari vonis yang terdahulu seperti apa," tambah Akbar.
Baca juga: Polisi Sebut Gitaris Roby Satria Konsumsi Ganja karena Beban Pikiran
Ini menjadi kali ketiga bagi sang gitaris berurusan dengan penyalahgunaan narkoba. Roby pertama kali ditangkap karena kasus penyalahgunaan narkoba pada 2013. Saat itu ia divonis 1 tahun penjara.
Pada November 2015, Roby kembali ditangkap polisi karena kasus penyalahgunaan narkoba. Saat itu, dia terciduk menerima ganja seberat 1,5 gram dari seseorang yang dibawa oleh tukang ojek online.
Roby saat itu ditangkap saat hendak mengonsumsi ganja di kala berlibur di Bali. Ia pun divonis penjara selama 6 bulan.
Baca juga: Roby Satria, Gitaris Geisha yang Tiga Kali Tertangkap dalam Kasus Narkoba
Terbaru ini, Roby dan AJR ditangkap di studio musik kawasan Pancoran, Jakarta Selatan pada Sabtu sekitar pukul 21.00 WIB.
Polisi mendapatkan bukti sebanyak 8 gram dan satu linting sisa pakai dari penangkapan Roby dan AJR.
Saat ini Roby dan AR telah ditetapkan sebagai tersangka. Mereka dijerat dengan pasal yang berbeda.
Roby jerat Pasal 114 Ayat 1 Subsider Pasal 127 Undang Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Dia terancam hukuman paling singkat empat tahun dan paling lama 12 tahun penjara.
Sedangkan, AJR dijerat Pasal 114 Ayat 1 Sub Pasal 111 Ayat 1 Subsider Pasal 127 Undang- Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
AJR terancam hukuman paling singkat lima tahun atau paling lama 20 tahun penjara.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.