JAKARTA, KOMPAS.com - Ketua Komisi A DPRD DKI Jakarta Mujiyono mengatakan, ada 179 titik fasilitas sosial dan fasilitas umum (fasos fasum) yang menjadi hak Pemprov DKI Jakarta namun belum diserahkan pihak pengembang.
Untuk itu, Mujiyono mendesak Pemprov DKI, khususnya Pemkot Jakarta Barat agar segera mengambil langkah konkret agar hak Pemprov DKI tersebut bisa segera diserahkan.
"Ini aset (fasos fasum) yang merupakan hak Pemprov DKI belum diserahterimakan. Harus ada langkah konkret dan solusi yang baik terkait penambahan aturan agar 179 (titik) tersebut diambilalihkan dan menjadi aset Pemprov DKI Jakarta," kata dia dalam keterangan tertulis, Senin (21/3/2022).
Baca juga: Bareskrim Polri Segel Aset Indra Kenz di Alam Sutera Tangsel
Fasos fasum miliki Pemprov DKI tersebut sudah tertuang dalam Laporan HAsil Pemeriksaan (LHP) BPK RI tahun 2016. Di Jakarta Barat, ada 289 titik fasos fasum yang menjadi aset Pemprov, namun 179 titik masih belum diserahkan.
Untuk mengambil fasos fasum tersebut, Mujiyono meminta agar Pemprov DKI tidak segan menerapkan tindakan paksa terhadap pengembang.
"Ini bisa menjadi satu solusi, kalau kondisinya kayak gitu orangnya tidak ada eksekusi paksa dulu. Buat saja fasos fasum dulu, itu secara tidak langsung para pengembang akan merasa untuk datang (cari fasos fasumnya), saat itu baru terlihat siapa pengembangnya," kata dia.
Baca juga: Temuan KPK: Banyak Pengembang di Tangerang Raya Belum Serahkan Fasos Fasum
Sementara itu, Wali Kota Jakarta Barat Yani Wahyu Purwoko memastikan akan terus menyurati pengembang yang memiliki 179 titik aset fasos fasum yang kini sudah masuk dalam peredaran untuk dilakukan penagihan.
Hanya saja, kata Yani, Pemkot Jakarta Barat terkendala dengan sejumlah persoalan, salah satunya dengan pemegang Surat Izin Penunjukkan Penggunaan Tanah (SIPPT) yang sudah berstatus pailit atau bangkrut.
"Karena itu kita tidak dapat melakukan penagihan bahwa pemegang SIPPT pailit, padahal sudah ditunjuk kurator tapi ada kendala karena ketika menagih syarat-syarat yang dipenuhi. Walikota sebagai penagih datanya tidak bisa melakukan penagihan dan tidak bisa kasih sanksi," ucap Yani.
Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.