JAKARTA, KOMPAS.com - Aturan ganjil genap untuk kendaraan roda empat pribadi di 13 ruas jalan Ibu Kota masih diterapkan Pemprov DKI Jakarta.
Aturan ini tertuang dalam Surat Keputusan Dinas Perhubungan DKI Jakarta Nomor 124 Tahun 2022 tentang Petunjuk Teknis Pelaksanaan Ganjil Genap dalam Masa PPKM Level 2.
Aturan ganjil genap berlaku dari hari Senin hingga Jumat, dimulai pukul 06.00 WIB sampai pukul 10.00 WIB, serta dilanjutkan kembali pada pukul 16.00-21.00 WIB.
Dengan aturan ini, mobil dengan pelat nomor belakang genap hanya boleh melintas di tanggal genap pada ruas jalan dan waktu yang sudah ditetapkan.
Mobil dengan pelat nomor belakang ganjil juga hanya bisa melintas saat tanggal ganjil.
Pada Selasa (22/3/2022) hari ini, hanya mobil pelat nomor belakang genap saja yang dapat melintas di 13 ruas jalan pada waktu yang sudah ditetapkan.
Sementara itu, bagi mobil dengan pelat ganjil bisa mencari alternatif jalan lain.
Pelanggar sistem ganjil genap Jakarta akan dikenakan sanksi tilang baik secara langsung oleh petugas di lapangan atau pun menggunakan sistem tilang elektronik, dengan denda maksimal Rp 500.000.
Sanksi tilang ini mengacu pada Pasal 287 Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ).
Baca juga: Konologi 3 Pekerja Proyek Tol Cijago Tertimbun Tanah, Korban Ikut Terperosok Saat Tolong Rekannya
Aturan ini tidak berlaku bagi kendaraan dinas Polri, TNI, ambulans, pemadam, angkot, taksi, tenaga kesehatan (nakes) maupun dokter dan kendaraan darurat lainnya yang dikecualikan.
Berikut 13 ruas jalan di ibu kota yang diberlakukan sistem ganjil genap:
1. Jalan Sudirman
2. Jalan MH Thamrin
3. Jalan Rasuna Said
4. Jalan Fatmawati
Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.