JAKARTA, KOMPAS.com - Dua orang asisten rumah tangga (ART) di kawasan Cengkareng, Jakarta Barat, telah ditetapkan sebagai tersangka penganiayaan anak majikan.
Tersangka INA (18) dan ANI (29) diduga menganiaya tiga anak majikannya yang masih berusia di bawah lima tahun (balita).
Baca juga: 2 ART Penganiaya 3 Anak Balita Majikan Ditetapkan sebagai Tersangka
Atas perbuatannya, kedua tersangka disangkakan dua pasal dengan ancaman hukuman pidana 8 tahun dan denda Rp 100 juta.
"Pasal yang diterapkan yakni Pasal 44 ayat 1 UU KDRT dan Pasal 76c juncto 80 ayat 1 UU Perlindungan Anak, dengan ancaman 8 tahun dan denda Rp 100 juta," ujar Kapolsek Cengkareng Kompol Ardhie Demastyo, Senin (22/3/2022) kemarin.
Ardhie menjelaskan, kedua pelaku melakukan tindak kekerasan tersebut lantaran kesal dengan anak yang rewel.
"Kalau menurut hasil pemeriksaan, kenapa tersangka ini melakukan perbuatan pemukulan terhadap anak-anak itu, karena memang pertama mereka kesal anaknya sering nangis dan susah untuk makan. Makanya kesal, lalu dia melakukan pemukulan," kata Ardhie saat ditemui di Cengkareng, Senin (21/3/2022) kemarin.
Baca juga: Alasan 2 ART Aniaya 3 Anak Majikan di Cengkareng, Kesal Korban Sering Menangis dan Susah Makan
Kedua ART itu sebelumnya dilaporkan ke Polsek Cengkareng oleh para penghuni dan petugas sekuriti di kompleks perumahan. Pasalnya, para tetangga memergoki kedua ART itu tengah menganiaya tiga malaikat kecil majikannya tersebut.
Aksi itu pun dilakukan di ruang terbuka, di sebuah taman di perumahan mewah itu. Kedua pelaku tidak sadar bahwa saat itu ada orang yang melihat tindakan mereka dan merekamnya.
Baca juga: Aksi Dua ART Aniaya Tiga Balita di Cengkareng: Cubit dan Pukul Korban hingga Luka Memar
Dalam rekaman yang diambil tetangga, anak-anak itu kerap diperlakukan kasar selagi disuapi makanan. Anaknya yang berusia tiga tahun terlihat ditampar dan dahinya disundut nugget yang masih panas.
Sementara itu, dua anaknya yang kembar, berusia 1,5 tahun, terlihat dicubit, didorong, bahkan diseret.
Ketua Umum Lembaga Perlindungan Anak Indonesia (LPAI) Seto Mulyadi atau yang akrab disapa Kak Seto menemui dua ART tersebut di Mapolsek Cengkareng, Senin (21/3/2022).
Dalam pertemuan singkat itu, salah satu tersangka, INA (18), mengaku pernah mengalami kejadian traumatis semasa kecil.
"Kami tadi menjumpai pelaku, pelaku muda (INA) mengaku memiliki latar belakang traumatik saat kanak-kanak dan remaja," kata Kak Seto usai pertemuan.
Baca juga: Temui ART Tersangka Penganiayaan Anak Majikan, Kak Seto: 1 Pelaku Punya Latar Belakang Traumatis
Kepada Seto, INA mengaku menerima tindak kekerasan dari orangtuanya semasa kanak-kanak. Selain itu, INA juga mengaku menerima kekerasan dari majikan tempat ia bekerja sebelumnya.
Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!
Syarat & KetentuanPeriksa kembali dan lengkapi data dirimu.
Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.
Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.