TANGERANG, KOMPAS.com - Seorang remaja berinisial NS (20) ditangkap polisi karena mencuri produk pembersih wajah dan vitamin rambut di supermarket kawasan Cibodas, Kota Tangerang, Jumat (18/3/2022).
NS berencana menjual barang-barang tersebut kemudian uangnya akan dipakai untuk pengobatan ibunya yang menderita gangguan jiwa (ODGJ).
Kapolsek Jatiuwung AKP Stanlly S berujar, pihak supermarket mencabut laporan kepolisian usai mengetahui fakta di balik pencurian itu.
Baca juga: Remaja di Tangerang Mencuri demi Biayai Pengobatan Ibunya yang Menderita Gangguan Jiwa
"Sesuai dengan keterangan dari para saksi serta barang bukti yang telah didapat, pelapor atau korban (pihak supermarket) mencabut laporan polisi," sebut Stanlly dalam keterangannya, Selasa (22/3/2022).
Dia mengungkapkan, ibunda NS memang seorang yang mengidap gangguan jiwa.
Hal itu diketahui berdasar pemeriksaan terhadap perangkat RT dan lurah tempat NS tinggal.
"Iya, (ibu NS mengidap gangguan jiwa) menurut Ibu RT dan Pak Lurahnya juga," tutur Stanlly.
NS memasuki supermarket di Jalan Nanas Raya, Cibodasari, Cibodas, sekitar pukul 11.00 WIB.
Baca juga: Polisi Kembali Tangkap Pelaku Robot Trading Fahrenheit, Total Tersangka Kini 4 Orang
Saat itu, pegawai toko sudah mencurigai gerak-gerik NS. Di dalam supermarket, NS mengambil dua produk pembersih wajah dan dua vitamin rambut.
"Lalu, pelaku (NS) memasukkan barang-barang tersebut ke dalam tas selempang warna merah yang dipakai oleh pelaku," sebut Stanlly.
Kemudian, NS berpura-pura menanyakan lokasi etalase yang menjual bedak bayi kepada kasir supermarket. Tak lama kemudian, NS hendak keluar dari supermatket dan dipanggil oleh pegawai kasir.
Namun, bukannya berhenti, NS justru melarikan diri. Pegawai supermarket lalu mengejar NS.
"Pelapor (pegawai supermarket) mencoba mengejar sambil berteriak maling. Sekitar 30 meter pelaku berhasil diamankan oleh warga," ucap Stanlly.
Baca juga: SMK Nusantara Sebut Ada Tunggakan Uang Sekolah Rp 2,6 Miliar Sejak Pandemi Covid-19
"Setelah dilakukan pengecekan oleh pelapor, barang-barang hasil curian berada di dalam tas milik pelaku," sambungnya.
Setelah itu, pegawai supermarket membawa NS ke Mapolsek Jatiuwung. Setelah pemeriksaan, Stanlly menyebutkan, NS mencuri barang-barang itu untuk ibunya.
Rencananya, NS hendak menjual barang tersebut dan hasilnya akan digunakan untuk membiayai pengobatan ibunya.
Usai mengetahui fakta itu, pegawai supermarket mencabut laporannya. Stanlly mengatakan, pihaknya kini mengupayakan keadilan restoratif (restorative justice) untuk NS.
Perkara tersebut hendak diselesaikan tanpa berorientasi pada pemidanaan.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.